Sabtu, Juli 27, 2024

Polrestabes Medan Musnahkan 100 Kilo Narkoba Jaringan Internasional

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram dan 35, 7 kilogram daun ganja kering.

Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan Juli- September – Oktober 2023. Dan sabu yang telah dista oleh Polrestabes Medan jaringan internasional Malaysia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH, Kapolsekta Patumbak, Kompol Paidir Chaniago, SH, MH, Kasi Humas Kompol Riama Siahaan dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) di Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan daun ganja kering dilakukan oleh Polsek Patumbak.

Pada 26 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapatkan informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di perwakilan full bus PT PMTOH, ditemukan 2 buah cover berwarna kuning dan ungu yang sudah terbuka.

Di dalamnya berisikan daun ganja kering siap edar sudah dipaketkan. Petugas mempertanyakan kepada saksi GS, JS dan HP sebagai pengurus PT PMTOH tersebut.

Mereka menerangkan, kedua koper tersebut diturunkan oleh supir dan kernet bus. kedua cover tersebut salah naik dan akan dijemput oleh servis car.

Kemudian, servis car dan ketiga pengurus PT PMTOH melakukan pemeriksaan dan ternyata berisikan daun ganja kering yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas menyita barang bukti daun ganja kering seberat 35, 7 kilogram dan membawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.45 WIB di sebuah rumah diJalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, seorang pelaku pengedar sabu berhasil kabur dari sergapan petugas

“Tersangkanya tidak ada dan saat ini masih dalam pemburuan, ” jelas Kombes Valentino saat konferensi pers pada Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menyebutkan pengungkapan narkotika jenis sabu terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“Dari TKP itu petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 65 kilogram dibungkus teh Cina, dan tiga orang tersangka yakni berinisial B alas E (50) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28) warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SK alias A (32) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ” terangnya.

Kombes Valentino mengaku, Polrestabes Medan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan.

“Kita inginkan terciptanya suasana aman dan kondusif di Kota Medan,” pungkasnya.

Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tantang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus

mimbarumum.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara (Sumut) ikuti...

Baca Artikel lainya