Polrestabes Medan Amankan 15.000 Ekstasi di Reiz Condo Apartemen

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sebanyak lima belas ribu (15.000) butir ekstasi dan tiga orang tersangka diamankan Polrestabes Medan di dalam Kamar Nomor 0325 Apartemen Reiz Condo, Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Barat pada Kamis (21/12/2023).

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Kamis (28/12/2023).

Kapolrestabes Medan menyebutkan ada tiga orang laki-laki sebagai tersangka yang diamankan yakni DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal, dan AA (34) warga Medan Sunggal.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 dari UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kriminal minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Kombes Teddy Jhon.

“Total keseluruhan barang bukti 15.000 butir ekstasi dengan berat bersih 3500 gram. Ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 buah tas ransel warna hitam, tiga unit hp merek Samsung, Vivo, dan Oppo. Akan dilakukan penyisihan untuk kebutuhan labfor sebanyak 254 butir, dan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14.746 butir,” lanjutnya.

Dijelaskannya, adapun kronologis penangkapan berawal dari penangkapan JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo dengan barang bukti didalam tas ransel warna hitam yang diduga sepuluh bungkus pil ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir dan 14 bungkus warna coklat dengan jumlah 5000 butir. Setelah dilakukan interogasi JAS dan AA mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial DHH.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH untuk menyerahkan uang hasil penjualan di Jalan Iskandar Muda, tepatnya di basemen Ramayana Pringgan.

“Setelah tiba di lokasi petugas segera melakukan penangkapan terhadap DHH dan dilakukan penggeledahan. Lalu ditemukan 1 buah hp yang diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika sebanyak 15.000 butir ekstasi,” paparnya.

Selanjutnya, DHH mengatakan bahwa dia memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO). Kemudian, DHH meminta Y untuk langsung mengantar ke Jalan HM Yamin dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA. Petugas membawa DHH untuk menunjukkan di mana keberadaan Y. Setelah dilakukan pengintaian dan pencarian Y tidak berhasil ditemukan.

“Sehingga dari 15.000 butir ekstasi tersebut, kurang lebih sebanyak 15.000 orang yang terselamatkan,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...