mimbarumum.co.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tangkap seorang pria pengecer ganja, PRP (28), usai lakukan pengintaian, pada Sabtu (8/12/2023) malam di tepi sawah.
“Kami tangkap terduga pengecer ganja (PRP-red) di tepi sawah ini, berkat informasi masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Minggu (9/12/2023) sore.
Di mana, kata Kasat, berdasarkan informasi, di tepi sawah Desa Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel, marak peredaran ganja. Kemudian, personel bergerak ke tepi sawah tersebut.
“Tiba di TKP, kami mencurigai pria yang sedang duduk di tepi sawah dan langsung mendekati, kemudian menangkapnya,” imbuh Kasat.
Kasat menerangkan, pria itu tak lain adalah, PRP yang mengaku warga Desa Bintuju. Persis di depan PRP duduk, personel menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik assoy warna merah berisi 4 Amp ganja.
Lanjut Kasat, 4 Amp ganja seberat 60 Gram itu terbungkus kertas buku tulis. Tak hanya itu, personel juga temukan 85 Amp ganja seberat 90.95 Gram yang juga terbungkus kertas buku tulis.
“Sedangkan dari belakang tempat tersangka duduk, kami menemukan sebungkus plastik assoy warna merah lain berisi sebungkus ganja seberat 300 Gram juga terbungkus kertas buku tulis,” urai Kasat.
Kasat menambahkan, selain sita ratusan Gram ganja, personel juga mengamankan uang tunai Rp378 ribu dan satu unit Handphone warna hitam.
Menurut Kasat, PRP mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, U warga Desa Sinonoan, Kabupaten Mandailing Natal. PRP, membeli ganja itu untuk ia jual kembali secara eceran.
“Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.
Reporter : Julpan Tambunan