Jumat, Maret 29, 2024

Polisi Pastikan Berkas Ustadz Rafdinal dan Zulkarnaen Segera ke Kejatisu

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polisi sedang melengkapi berkas perkara atas dua tersangka makar, Ustadz Rafdinal S.Sos dan Zulkarnaen. Penyidik dikabarkan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (11/6/19) mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sedang melengkapi berkas kedua tersangka tersebut.

“Memastikan bila memang sudah lengkap, penyidik secepatnya akan mengirim berkasnya ke pihak Kejatisu,” ucapnya kepada wartawan di Medan sembari menyebutkan, meski kedua tersangka ditangguhkan, namun penyidik tetap memproses perkara tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Makar. Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF Zulkarnain.

Rafdinal ditangkap pada Senin (27/5) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain  dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal.

Kasus dugaan makar itu terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso – MT Haryono – Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar. Namun, pada Jumat (31/5), Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.(Afm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kepala SMAN 1 Hinai Bangga Siswa Lulus SNBP

mimbarumum.co.id - Sebanyak 12 siswa dari SMAN 1 Hinai berhasil lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dengan hasil yang...

Baca Artikel lainya