Jumat, Maret 29, 2024

Peras Kontraktor Proyek Penahan Sungai, Empat Oknum OKP Diciduk

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Empat oknum OKP berinisial RD (51) YI alias ID (41), AN (37) dan P alias M (42) ditahan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Binjai.

Keempatnya ditahan atas dasar kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek penahan sungai di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan, Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat kemarin.

Baca Juga : Rekan Ditahan, Puluhan Oknum OKP “Serang” Polres Binjai

Lantaran ditahan penyidik, puluhan massa OKP menyeruduk Mapolres Binjai tadi malam. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pejabat Polres Binjai.

Salah seorang tokoh masyarakat disana berterima kasih aparat kepolisian yang sudah menjaga Kota Binjai aman dan kondusif. Kini keempat tersangka pemerasan dijerat Pasal 368 ayat 1 junto 55 KUHPidana.

Reporter : Siswanto Ihsan
Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

mimbarumum.co.id - Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada...

Baca Artikel lainya