mimbarumum.co.id – Empat oknum OKP berinisial RD (51) YI alias ID (41), AN (37) dan P alias M (42) ditahan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Binjai.
Keempatnya ditahan atas dasar kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek penahan sungai di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan, Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat kemarin.
Baca Juga : Rekan Ditahan, Puluhan Oknum OKP “Serang” Polres Binjai
Lantaran ditahan penyidik, puluhan massa OKP menyeruduk Mapolres Binjai tadi malam. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pejabat Polres Binjai.
Salah seorang tokoh masyarakat disana berterima kasih aparat kepolisian yang sudah menjaga Kota Binjai aman dan kondusif. Kini keempat tersangka pemerasan dijerat Pasal 368 ayat 1 junto 55 KUHPidana.
Reporter : Siswanto Ihsan
Editor : Redaksi