mimbarumum.co.id – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67 kilogram di Polrestabes Medan abaikan social distancing Covid-19. Padahal angka kasus Covid-19 di Medan terus bertambah.
Pemusnahan sabu dan pil ekstasi itu dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nainggolan dan sejumlah perwira jajaran Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2020) siang.
Meski dipasang garis pembatas di areal barang bukti, puluhan rekan wartawan tetap saling berhimpitan mengambil foto dan video. Tidak ada pemberitahuan dari pihak Polrestabes Medan agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga : Absen Kegiatan Penting, Akhyar Diduga Terpapar Covid-19Â
Andi (45) salah satu pengunjung di Polrestabes Medan merasa khawatir dengan kerumunan warga yang hadir saat pemusnahan barang bukti.
“Kita tahu sendiri kasus Covid-19 di Medan makin bertambah terus. Nah kalau kita lihat kerumunan seperti ini dikhawatirkan mudahnya penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dalam pemusnahan itu, polisi menghadirkan 12 orang tersangka ungkapan Polrestabes Medan jajaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pemusnahan barang bukti 67 kilogram sabu ditambah pil ekstasi merupakan ungkapan Polsek Medan Baru, Kutalimbaru, Patumbak dan Polrestabes Medan sendiri.
“Total sabu yang kita musnahkan ada 67 kilogram sabu. Ditambah pil ekstasi. Kita saksikan hadir pihak Labfor untuk memastikan barang bukti ini. Hadir juga pihak kejaksaan,” sebutnya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy