mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan keseriusannya dalam menata jaringan kabel utilitas yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika maupun keselamatan.
Penataan kabel utilitas dan penerangan menjadi satu dari tujuh rencana aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang dibahas bersama 17 kepala daerah beberapa waktu lalu.
Enam isu lain yang turut menjadi perhatian yakni pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya, menegaskan, idealnya seluruh jaringan kabel utilitas berada di bawah tanah.
“Harapannya, seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Sandra Dewi Situmorang; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Asisten II menegaskan, persoalan perizinan menjadi perhatian serius. Pemkab akan mengambil langkah tegas terhadap kabel jaringan yang tidak memiliki izin.
“Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai SOP hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPW APJII Sumut-Aceh, Riza Masry Putra, mengakui penataan kabel udara menjadi tantangan di banyak daerah, termasuk Kota Medan yang saat ini melakukan penataan secara bertahap.
Menurutnya, penataan kabel bawah tanah membutuhkan koordinasi lintas kewenangan, terutama pada ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
“Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.
APJII, lanjutnya, siap menjadi jembatan komunikasi antara Pemkab Deli Serdang dan para provider internet.
“Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel,” ujarnya.
Meski demikian, penataan kabel bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Proses pembangunan utilitas jaringan diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat bulan dan membutuhkan tahapan sosialisasi serta koordinasi matang.
Penertiban juga harus memperhatikan keberlangsungan layanan masyarakat.
“Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” pungkasnya.
Reporter: Ngatirin/rel


