Pemilik Dua Bangunan Mewah Tanpa Plang PBG Abaikan Camat Medan Denai

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengelola/pemilik dua bangunan mewah mengabaikan pihak Kecamatan Medan Denai dan jajaran. Pasalnya, kedua bangunan rumah permanen bebas berdiri diduga tanpa plang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kecamatan Medan Denai, dan sudah dihimbau agar dipasang izin PBGnya, Sabtu (30/8/2025).

Kedua bangunan tersebut terletak tepatnya di Jalan Menteng VII dekat Komplek PIK Kelurahan Menteng Tenggara dan di Jalan Raya Menteng Simpang Jalan Swadaya Kelurahan Binjai.

Kepada wartawan, seorang warga sebut saja Budi menjelaskan bangunan mewah yang berdiri seperti bangunan rumah toko (ruko). Berdirinya bangunan ruko tersebut baru beberapa minggu ini.

“Baru seminggu ini nampak bangunannya. Kalau sepintas lewat di depan bangunannya tidak terlihat, karena seprti merehap gitu. Bang tengoklah gak ada plang IMB/PBG nya. Kayaknya tinggi bangunannya dan bertingkat-tingkat,” ujar Budi yang ditemui awak media di Jalan Menteng Raya dekat Simpang Jalan Swadaya.

Sementara itu, Camat Medan Denai melalui Kasi Trantibnya, Ahmad Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat himbauan atau peringatan terhadap kedua pengelola/pemilik bangunan itu agar mengurus dan memasang plang PBG di bangunan yang akan berdiri.

“Sudah kita surati dan himbau kedua bangunan tersebut. Namun kita hanya sebatas menghimbau saja,” kata Ahmad, Sabu (30/8/2025).

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Setujui P-APBD Medan 2026, Fraksi Demokrat Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos

mimbarumum.co.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...