Kamis, April 25, 2024

Pembunuh Bayi Gabriel Hanya Dihukum 12 Tahun

Baca Juga

Medan, (Mimbar) – Meski terbukti membunuh Gabriel Wate, bayi berusia enam hari hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1) hanya memvonis terdakwa Sardian Junius F Watea selama 12 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp 3 Miliar atau digantikan hukuman badan selama 3 bulan kurungan.

Selama persidangan, majelis hakim menilai terdakwa berusaha beralibi (berbohong -red) bahwa anak tersedat saat minum susu, akan tetapi kenyataan dari hasil visum ada tindakan kekerasan sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Untuk memuluskan rencananya yang terjadi pada 23 Februari 2016 lalu, terdakwa menyuruh Monica untuk belanja ke warung, meski sempat ditolak oleh ibu korban namun tetap pergi karena ancaman terdakwa.

Terdakwa nekat menghabisi nyawa anaknya dengan mencekik leher di dalam kamar kost di Jalan Karya Bhakti Medan Tembung.

Meski telah dibawa ke klinik Shally dan kemudian dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan, nyawa Gabriel tidak tertolong lagi.

Untuk kasus ini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang selama persidangan memegang alkitab.

Mendengar itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir hal ini dikarenakan terdakwa sebelumnya dituntut 15 Tahun Penjara.(Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendaftar ke Golkar, Jonner Simbolon Kenyang Pengalaman

mimbarumum.co.id - Jonner Simbolon mendaftar Bakal Calon Bupati Kabupaten Samosir ke Partai Golkar Kabupaten Samosir, Selasa (23/4/2024) di Sekretariat...

Baca Artikel lainya