Pelaku Usaha Kuliner di Deli Serdang Wajib Kantongi SLHS, Tak Urus Bisa Ditutup

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai memperketat standar keamanan pangan. Seluruh pelaku usaha makanan, minuman, hingga jasa akomodasi kini wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS), serta Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP).

Kewajiban ini ditegaskan melalui surat pemberitahuan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, tertanggal 11 Maret 2026.

Menurut Fitriyan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk restoran, rumah makan, kafe, depot air minum hingga jasa boga di hotel.

“Kami meminta para pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk tidak menunda pengurusan SLHS. Ini bagian dari upaya menjamin keamanan pangan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Deli Serdang Asril Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dengan seluruh perangkat daerah.

Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 mengenai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

Ribuan Usaha, Sertifikat Masih Minim

Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah pelaku usaha sektor kuliner di Deli Serdang cukup besar.

Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS-RBA, terdapat 3.222 kegiatan usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, dan akomodasi jasa boga.

Rinciannya terdiri dari, rumah makan: 2.198 usaha, Kafe: 631 usaha, restoran: 334 usaha, hotel melati: 30 usaha, dan hotel berbintang: 29 usaha.

Namun dari jumlah tersebut, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat masih sangat sedikit.

Hingga saat ini baru 25 usaha memiliki SLHS dan dua usaha memiliki SLS.

“SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Ini bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen,” tegas Fitriyan.

Bisa Berujung Penutupan Usaha

Pemkab Deli Serdang menegaskan pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi bertahap.

Sanksi dimulai dari teguran lisan atau tertulis, kemudian perintah perbaikan sanitasi dan pemeriksaan kesehatan penjamah makanan.

Jika masih diabaikan, pemerintah daerah dapat menghentikan sementara kegiatan usaha, bahkan menutup tempat usaha.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi standar higienis,” jelas Fitriyan.

Pengurusan Bisa Secara Online

Pemerintah juga memastikan proses pengurusan sertifikat kini lebih mudah.

Pelaku usaha dapat mengurus SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id, atau mendapatkan pendampingan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Pemkab Deli Serdang berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas usaha kuliner sekaligus memperkuat program “Deli Serdang Sehat.”

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Persil Dusun XVIII Desa Percut Kini Diaspal

mimbarumum.co.id - Warga Dusun XVIII Persil, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambut penuh sukacita rampungnya...