Pedagang Pasar Stabat Sepakat Tutup Gegara Ini

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ratusan pedagang di pasar tradisional Pasar Baru Stabat tempat usahanya selama seharian penuh. Mereka berbondong menuju gedung pengadilan negeri di Medan.

“Tutupnya pasar karena para pedagang menghadiri sidang di (PN) Medan,” kata Usman, salah seorang pedagang kepada Mimbar, Rabu (6/2/19) di Stabat.

Para pedagang itu, katanya hendak memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten agar bisa memenangkan gugatan yang dilakukan sebuah perusahaan swasta.

CV. SB dalam gugatannya mengklaim bahwa Pasar Baru Stabat yang berdiri pada tahun 1994 di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat itu adalah miliknya, bukan milik pemerintah kabupaten.

Atas gugatan itu, 450 pemilik kios di pasar tradisional tersebut was-was karena konsekuensi dari gugatan itu maka para pedagang yang mengaku sudah membayar lunas pemebelian lapak jualan di lokasi itu harus mencicil kembali dari awal ke pihak CV. SB.

“Apabila Pemkab kalah pada sidang tersebut, maka pedagang akan kembali membayar angsuran kios dari nol lagi. Padahal, kami sudah melunasi kredit kiosnya dengan cara mencicil sejak puluhan tahun lalu,” kata pedagang itu.

Sementara itu, Kadis Komunikasi dan Infoemasi (Kominfo) Langkat ketika dikonfirmasi perihal polemik pasar tradisional tersebut mengaku tidak mengetahui tentang persoalan tersebut.

“Saya kurang tahu persis bagaimana masalah Pasar Baru Stabat itu karena itu sudah lama beridirinya, sudah puluhan tahun. Coba tanya ke Kadis Perindag,” kata Kadis Infokom, Syahmadi.

Sementara Kadis Perindag juga belum berhasil dihubungi. (B-43).

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Petani Mengeluh ke Legislator PDIP Terkait Dampak Limbah Cair PKS – Industri di Sergai dan Tebingtinggi

mimbarumum.co.id - Para petani di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebingtinggi menyampaikan keluhannya kepada anggota DPRD Sumut Delpin Barus,...