Beranda blog Halaman 397

KPU Labuhanbatu Launching Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

0

mimbarumum.co.id – Pilkada serentak Tahun 2024 sebentar lagi dilaksanakan. Proses dan tahapan juga sudah mulai dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu.

Mengingat pentingnya kondusifitas pada masa agenda politik ini, beberapa pesan yang disampaikan oleh Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu.

“Pada kesempatan ini saya berpesan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan saudara-saudara sesuai batasan kewenangan masing-masing untuk bersama-sama memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu di tahun ini, berjalan dengan damai, kondusif dan nyaman,” ujar Ellya Rosa saat peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ballroom Suzuya Hotel Jalan A. Yani Rantauprapat pada Selasa (14/5/2024) sore.

Menurut Plt. Bupati Labuhanbatu ini, tahapan Pilkada 2024 di daerah Kabupaten Labuhanbatu menjadi tanggung jawab bersama tanpa terkecuali, sehingga Pilkada di tahun ini menjadi bukti bahwa masyarakat Labuhanbatu kian cerdas dalam berpolitik.

“Untuk penyelenggara tentunya kita berharap agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab berintegritas tinggi dan berkomitmen penuh untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan, S.Sos, M.Si, menyebutkan saat ini KPU dan jajarannya telah memasuki tahapan Pemilu serentak 2024.

Zafar sangat mengapresiasi sepenuhnya atas kerjasama seluruh pihak yang selama ini, sehingga pelaksanaan tahapan berjalan dengan baik.

Terlihat hadir mengikuti launching tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini, Forkopimda Labuhanbatu, para kepala OPD, Ketua Bawaslu, Ormas, OKP, Tomas, Toga, Ketua FKUB, rektor perguruan tinggi dan para undangan lainnya.

Reporter : Tommy Sinaga

DPRD Medan Tegaskan Produk Perda Harus Berpihak Amanah Rakyat

0

mimbarumum.co.id – Wakil Sekretaris Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu berharap setiap usulan Ranperda yang disetujui harus melalui pembahasan yang maksimal sehingga dapat melahirkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga amanah rakyat dapat dilaksanakan dengan sempurna dimasa yang akan datang.

Hal itu disampaikan Renville Pandapotan Napitupulu selaku perwakilan Fraksi HPP dalam pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas usulan anggota DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Renville, agar pembentukan Peraturan Daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal harus melalui tahapan proses pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.

Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk Peraturan Daerah adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan Peraturan Daerah yang penyusunannya melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Tahap pembentukan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Dalam proses perencanaan dapat diketahui pokok pikiran serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, landasan keberlakuan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, yang merupakan bagian dari Propemperda. “Amanat Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomot 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,” katanya.

Selanjutnya kata Renville selaku politisi PSI yang lolos kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 itu, dalam pembentukan Perda, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, harus mempedomabi Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Maka, terkait yang diusulkan para pengusul, Fraksi HANURA PSI PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat baik, penting dan layak ditindaklanjuti.

Reporter : Jafar Sidik

DPRD Medan Akui Peran Serta Masyarakat Penting untuk Pembentukan Perda

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai sangat pentingnya keterlibatan masyarakat bahkan menjadi keharusan setiap penyusunan program pembentukan Perda. Ke depan, peran serta atau kontribusi pemikiran masyarakat dalam menghasilkan sebuah produk hukum Ranperda belum maksimal.

Hal itu disampaikan Dodi Robert Simangunsong dari Fraksi Demokrat saat memberikan tanggapan Fraksinya atas Ranperda Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (13/5/2024).

“Dari uraian naskah akademik serta Ranperda yang kami telaah, kami mencatat bahwa penyusunan program pembentukan Perda, salah satu yang disarankan adalah perlunya peran serta masyarakat dalam rangka menjaring masukan dari masyarakat terkait rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk. Dan menurut hemat kami hal ini perlu menjadi perhatian,” sebut Dodi.

Masih menurut Dodi Robet Simangunaong yang saat ini lolos kembali di DPRD Medan periode 2024-2029 ini. Fraksi Demokrat telah menelaah Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang diusulkan. “Untuk itu kami mengusulkan agar pada pasal 5 ayat 2 yang terkait dengan ranperda, agar dilampiri dengan penjelasan, naskah akademik yang lebih spesifik lagi,” tandasnya.

Bahkan, sesuai setiap dalam pembentukan Perda, perencanaan merupakan salah satu tahapan yang sangat penting untuk menghasilkan Perda yang baik. Maka harus mempedomani Undang-Udang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan. Sehingga terhindar produk hukum yang tumpang tindih.

Sedangkan adanya usulan Ranperda tentang tata cara penyusunan pembentukan peraturan daerah ini kami yakini merupakan ranperda yang sangatlah penting untuk dibahas dan di lanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Dengan harapan, kedepannya ini menjadi payung hukum serta acuan dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Ditambahkan, Fraksi Demokrat menyambut baik atas usulan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kota Medan pada tanggal 22 April 2024 lalu.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan di Bapemperda DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait Ranperda ini untuk dibahas bersama,” harapnya.

Nantinya, Perda yang disahkan mampu untuk menjadi transformasi sosial dan demokrasi di daerah. Sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan di era ekonomi dan digitalisasi mampu menjawab perubahan yang ada, agar tantangan pembangunan yang berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Reporter : Jafar Sidik

Perkara Korupsi di Dinkes Sumut, Jaksa Sebut Terdakwa Robby Sakti Bisa Jadi Rekanan

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum( JPU) Henri Sipahutar heran terdakwa Robby Nessa Nura bisa menjadi rekanan di Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kesehatan Sumut tanpa ada kenalan.

“Anda( maksudnya terdakwa Robby) termasuk orang sakti karena bisa jadi rekanan tanpa ada kenalan,” kata JPU Henri Sipahutar kepada saksi dokter Aris Yudhariansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/5/2024)

Henri merasa heran kenapa dokter Aris selaku Sekretaris Dinas Kesehatan tidak mengenal banyak tentang terdakwa Robby yang akhirnya jadi rekanan pengadaan APD Covid-19 senilai Rp 39,9 miliar.

“Masak saksi tidak mengenali sosok Terdakwa yang menangani proyek Covid-19,” ujar Henri sembari mengatakan, setidaknya saksi tahu siapa yang menawarkan Robby kepada Kadis Kesehatan dokter Alwi yang saat ini juga menjadi terdakwa korupsi APD Covid-19

Menyahuti itu, kembali dokter Aris mengatakan tidak tahu siapa kenalan Robby sehingga dia menjadi rekanan di Dinas Kesehatan.

“Siapa pun bisa jadi rekanan di Dinkes asalkan mendapatkan persetujuan dari Kadis( maksudnya) terdakwa dokter Alwi,” tutur mantan Jubir Gugus Tugas Penanganan Covif-19 di Sumut itu.

Aris mengaku pernah bertemu terdakwa Robby memperkenalkan brosur penanganan Covid- 19 dan pernah ngopi bareng terdakwa karena ajakan stafnya.

“Kami hanya ngopi aja dan tidak ada bicara soal pengadaan APD,” ucap Aris berulang-ulang.

JPU Henri tetap tidak yakin dengan pernyataan saksi dokter Aris tersebut. Sebab sidang lalu, saksi Suprianto ( Direktur Sadado) disuruh dokter Aris bertemu terdakwa Robby untuk membicarakan pengadaan APD tersebut.

Tidak cuma JPU yang ragu dengan pernyataan dokter Aris tersebut. Majelis Hakim diketuai Nazir pun ragu dengan pernyataan saksi dokter Aris tersebut.

“Mana diantara saksi yang benar nih.Kemarin Suprianto bilang saksilah yang menyuruhnya bertemu dengan terdakwa,” imbuh Nazir lagi

Menurut siapa pun yang memberi keterangan yang tidak benar di persidangan bisa dipidana 7 tahun.Karena itu, dokter Aris akan dipanggil kembali untuk konfrontir dengan saksi Suprianto.

Terdakwa Robby pun membantah keterangan keterangan dokter Aris tersebut .

“Saya bertemu dokter Aris di kafe Wak Nul sebelum bertemu di ruangannya,” terangnya

Diketahui, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter : Jepri Zebua

Pj Bupati Langkat : Kolaborasi dengan Dunia Usaha Percepat Pencapaian Target Pembangunan

0

mimbarumum.co.id-Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP sambut baik kegiatan Forum Silaturahmi Pj Bupati Langkat Dengan Dunia Usaha bertempat di Le Polonia Hotel Medan, Senin (13/5/2024)sore.

Laporan kegiatan oleh Kepala Bappeda Rina Wahyuni Marpaung SSTP,M.AP acara forum silaturahmi Pj Bupati Langkat dengan para Dunia usaha di Kabupaten Langkat mengangkat
Tema “Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha untuk pencapaian target pembangunan daerah”.

Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP dalam sambutanya atas nama pemerintah Kabupaten Langkat saya menyambut baik pelaksanaan forum silaturahmi Pj Bupati Langkat dengan Dunia usaha.

“Melalui kegiatan forum silaturahmi Pj Bupati Langkat dengan dunia usaha di kabupaten Langkat dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Langkat” kata Hasrimy.

“Saya berharap kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Langkat dengan dunia usaha dapat terjalin secara harmonis dengan komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Langkat yang maju dan sejahtera” harapnya.

Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Langkat telah melakukan perubahan Peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan melalui peraturan daerah nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyadari bahwa dengan dana APBD yang terbatas belum mampu untuk membiayai seluruh pembangunan di Kabupaten Langkat oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Langkat membutuhkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat termasuk seluruh perusahaan baik itu perusahaan berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang menjalankan operasional perusahaan di wilayah Langkat.

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy melalui program bubur pedasnya mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat untuk berkolaborasi dalam pembangunan Kabupaten Langkat.

” Tahap awal perwujudan program bubur pedas, saya telah mulai membangun menata alun-alun Stabat agar lebih ramah anak dan menjadi pusat kegiatan keluarga, ini akan berkelanjutan di 10 Kecamatan se Kabupaten Langkat” katanya.

“Penataan alun-alun sudah dibuat desainnya oleh dinas PUTR dan pembangunannya di akomodir melalui dana CSR Bank Sumut dan di 10 Kecamatan lain menggunakan dana CSR dari pengusaha dan perusahaan di Kabupaten Langkat” tambahnya.

Untuk mendukung mewujudkan hal ini, Pj Bupati Langkat meminta dukungan teman-teman perusahaan agar dapat mendukung dengan mengalokasikan dana CSR perusahaan untuk mewujudkan pembangunan taman-taman tersebut yang akan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Turut hadir, Sekdakab Langkat H.Amril,S.Sos,,M.AP, Para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Para Camat Se-Kabupaten Langkat, Para pimpinan BUMN/BUMD, Para Perwakilan Dunia Kabupaten Langkat.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Kendalikan Inflasi, Langkat Jalin Kerjasama dengan Karo dan Dairi

0

mimbarumum.co.id-Pemerintah Kabupaten Langkat menjalin Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi. KAD tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah.

Disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara H.Hassanudin, Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy, Bupati Kabupaten Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Pj. Bupati Kabupaten Dairi ,Surung Charles Bantjin, kemudian antar para pedagang komoditi bahan pangan dan para OPD terkait Bertempat di Ruang Rapat 1 Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan, Senin (13/5/2024).

Pj Bupati Langkat mengatakan, perjanjian kerjasama antar daerah ini untuk pengendalian inflasi daerah untuk pemenuhan kebutuhan pangan 9 bahan pokok.

Melalui kerjasama yang erat antar pemerintah daerah dengan masing-masing komoditasnya yaitu Kabupaten Langkat dengan komoditas telur, Kabupaten Karo komoditas ikan, dan Kabupaten Dairi komoditasnya cabe merah dan bawang merah

Faisal Hasrimy berkomitmen melakukan Inovasi dan aksi nyata di dalam mengendalikan inflasi di wilayah kami masing-masing yang “Alhamdulillah hari ini kami bersama dengan Kabupaten karo dan Dairi. Kami melakukan kerjasama antar daerah bukan hanya sekedar kerjasama antar Kabupaten tapi sudah antar pedagang yang kami pertemukan bisa saling menguntungkan kedua belah pihak”katanya.

“Kita semua menyadari bahwa inflasi tidak mengenal batas wilayah upaya pengendalian inflasi di suatu daerah dapat terkendala jika di daerah lain tidak dilakukan dengan baik oleh karenanya kolaborasi antar pemerintah daerah merupakan kunci untuk mencapai keberhasilan dalam mengatasi masalah inflasi,”ucapnya.

Pj Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Dairi atas dilaksanakan penandatanganan MoU kerjasama antar daerah (KAD) dalam mengendalikan inflasi daerah.

“Ini hal yang membanggakan, sebuah pilot project yang harus dicontoh oleh pemerintah kabupaten/ kota yang lainnya, karena pengendalian inflasi daerah harus ada kolaborasi dan dukungan dengan semua pihak baik para pedagang, akademisi dan lainnya agar pengendalian inflasi daerah bisa berjalan dengan baik dan tercapai,”ucap Pj Gubernur Sumatera Utara.

Turut hadir Kepala Deputi Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Karo Ibu Cory Sriwaty Sebayang, Pj. Bupati Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin, Asisten Perekonomian dan pembangunan sumatera, Para OPD terkait Provsu, Sekdakab Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, Para OPD terkait Pemerintah Kabupaten Langkat, Para OPD terkait Pemerintah Kabupaten Karo, Para OPD terkait Pemerintah Kabupaten Dairi.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Dukungan Wong Cilik Kian Mengkristal, Rudy Hermanto Mantap Hati Penuhi Aspirasi

0

mimbarumum.co.idSelasa (14/5/24) siang menjadi momentum istimewa bagi para parbetor (penarik beca bermotor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Medan. Pasalnya, mereka berhasil membujuk dan menggadang Rudy Hermanto untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Medan Periode 2024-2029.

Kesediaan Rudy yang dikenal sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Sumatera Utara itu tergambar saat komunitas abang beca dan pedagang asongan itu mengawal pengembalian berkas formulir pendaftaran calon yang telah ditandatangani Rudy Hermanto untuk diserahkan ke Panitia Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Penyerahan berkas tersebut dipimpin Abdul Gafur Marbun selaku Sekretaris Tim 7 Rudy Hermanto pada Selasa (14/5/24) di Kantor DPC PDIP Kota Medan. Setelah mengecek kelengkapan berkas, Anggi Triwa Bahri selaku mewakili Panitia Penjaringan PDIP Kota Medan menyatakan menerima berkas pendaftaran tersebut.

“Selanjutnya tim kami akan memeriksa kembali berkas ini. Jika ada yang belum lengkap akan kami beritahukan segera untuk dilengkapi,” ucapnya kepada wartawan.

Menurutnya, Tim Penjaringan Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan dalam kurun waktu hingga sekarang ini telah mengeluarkan sekira 47 formulir pendaftaran yang telah diambil oleh masing-masing bakal calon tertentu. Namun yang telah mengisi dan melengkapi berkas pendukung pencalonan dan mengembalikannya ke tim penjaringan, baru sekira 29 bakal calon, termasuk Rudy Hermanto.

Saat prosesi pengembalian formulir pendaftaran ini, suasana di dalam Kantor DPC PDIP Kota Medan Jalan Sekip Baru Medan terlihat sesak dengan berjubelnya para parbetor dan pedagang asongan yang ingin menyaksikan langsung penyerahan berkas pendaftaran Rudy Hermanto.

“Kami ingin hidup kami lebih baik lagi. Tidak seperti sekarang yang kondisinya sangat sulit,” ucap seorang parbetor seketika sehingga mendapat sambutan teriakan “Hidup Rudy” oleh rekan-rekan lainnya sehingga suasana menjadi riuh.

Berjajar Papan Bunga

Keunikan lain dari proses pendaftaran Rudy Hermanto saat tetiba berdatangan papan bunga di sekitaran kantor DPC PDIP Kota Medan. Beberapa ruas gang terlihat berdiri papan bunga yang mengesankan dukungan kepada Rudy Hemanto untuk maju dalam Pilkada Kota Medan.

Diantara papan bunga itu ada yang bertuliskan “Ojo Lali Rudy Hermanto Calon Wakil Wali Kota Medan, ada juga yang menulis “Yang Keren Rudy Hermanto”. Sedangkan pengirim papan bunga, berdasarkan yang tertulis pada papan tersebut ada yang mengaku dari Komunitas Pekerja Bangunan, Parbetor Bersatu dan lainnya.

Sementara Abdul Gafur Marbun selaku Sekretaris Tim 7 Rudy Hermanto mengaku sangat terharu dengan besarnya dukungan terhadap Rudy yang notebene merupakan kader PDI Perjuangan yang terbukti telah banyak berbuat untuk masyarakat kelas bawah.

“Kami melihat bahwa dukungan yang hari ini diperoleh oleh Rudy Hermanto adalah menjadi bukti bahwa selama ini keberadaan Pak Rudy sebagai anggota legislatif di Sumatra Utara memberikan kesan yang positif dan bermanfaat,” ucapnya.

Dia juga tidak mengira para parbetor dan pedagang asongan di Medan memiliki ekspektasi yang sebegitu besar kepada seorang Rudy Hermanto untuk memimpin Kota Medan pada periode berikutnya.

“Memang selama ini Pak Rudy dikenal sebagai sahabat semua suku. Beliau memang orangnya sangat peduli, terlebih kepada teman-teman parbetor. Jadi wajar saja ketika mereka terus menggadang-gadang agar Pak Rudy berkenan maju dalam Pilkada Kota Medan,” ucap Marbun.

Dan Alhamdulillah, katanya legislator keturunan Tionghoa itu akhirnya bersedia untuk mendedikasikan dirinya bagi kemajuan Kota Medan khususnya dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya.

Pada kesempatan itu, Marbun juga menyampaikan bahwa Rudy Hermanto berhalangan hadir langsung untuk menyerahkan berkas formulir pendaftaran sebagai balon Wakil Walikota Medan  ke DPC PDIP, karena sedang berada di Maluku.

“Beliau mempercayakan kepada kami dari Tim 7 untuk mengembalikan berkas pendaftarannya ke Kantor PDIP Medan. Kami berharap pendaftaran Rudy Hermanto ini mendapat respon yang baik dari pengurus PDIP dan mendapat restu dan persetujuan dari Ketua Umum Ibu Megawati Sukarnoputri, karena pak Rudy merupakan kader internal dan kader terbaik di PDIP Sumut,” harap Marbun.

Reporter : Ngatirin

Langkat Miliki Potensi Besar pada Ekonomi Kreatif

0

mimbarumum.co.id-Staff Ahli bidang SDM, Sosial, dan Kemasyarakatan H. Sujarno, S.Sos., M.Si. Mewakili PJ. Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP hadir dalam kegiatan acara Bimbingan Teknis Subsektor Kuliner (Barista) Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Langkat, Senin (13/5/2024) pagi.

Sujarno mengatakan Kabupaten Langkat memiliki potensi besar pada aktivitas ekonomi kreatif.

“Kita tau pada sektor ekonomi kreatif Kabupaten Langkat, memiliki potensi yang sangat besar, baik dari kerajinan tangan, seperti anyaman, songket, batik, serta gerabah, dan juga souvenir, dan cendramata serta keragaman kuliner lainnya,” katanya.

Lanjutnya, ia mengatakan dengan adanya Bimtek ini dapat membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan dan menciptakan ketenagakerjaan kedepannya.

“Sejalan dengan hal tersebut, maka dengan adanya bimtek ini, bagi pelaku ekonomi kreatif diharapkan untuk dapat membantu para pelaku ekonomi kreatif Kab. Langkat, meningkatkan dan menciptakan ketenagakerjaan yang memiliki bidang kebaristaan yang siap dalam menghadapi dunia kerja,” ucapnya.

Diakhir ia berharap, tak hanya bidang usaha kopi, tetapi semua peluang usaha harus tetap semangat dalam membangun usaha.

“Disisi lain, diharapkan bisa menumbuhkan semangat sehingga dapat peluang usaha baru tidak hanya usaha kopi, tapi juga usaha lainnya, seperti makanan khas dari Kab. Langkat selanjutnya kepada narasumber kami harap dapat memberikan ilmu-ilmu kepada pelaku ekonomi kreatif agar lebih maju lagi dan agar berdampak bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kab. Langkat,” harapnya.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

KPU Padangsidimpuan Laksanakan Simulasi Tahapan Pilkada 2024

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melaksanakan simulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kepada segenap stakeholder serta masyarakat, kami mengajak untuk sama-sama sukseskan pelaksanaan Pilkada Padangsidimpuan 2024,” kata Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora di Alaman Bolak, Selasa (14/5/2024).

Tagor mengungkapkan, bahwa 2024 adalah tahun pesta demokrasi di Indonesia. Di mana, pada Februari 2024 lalu, Indonesia menggelar Pemilu dalam rangka memilih calon anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden.

“Di Kota Padangsidimpuan sendiri, pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden pada Pemilu Februari lalu, berjalan lancar,” jelas Tagor.

Untuk itu, atas nama KPU Padangsidimpuan, mengungkapkan terima kasih. Baik itu ke jajaran Forkopimda Padangsidimpuan yang telah mendukung Pemilu hingga berjalan sukses. Serta, terima kasih untuk masyarakat Padangsidimpuan yang telah menyalurkan hak pilihnya.

“Kemudian, pada 27 November 2024 mendatang, akan berlangsung Pilkada serentak perdana di Indonesia. Untuk itu, hari ini, KPU Kota Padangsidimpuan laksanakan peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024,” tegas Tagor.

Tagor menjelaskan, hingga saat ini, ada beberapa tahapan yang pihaknya sedang jalankan. Di antaranya adalah pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Padangsidimpuan. Kemudian, pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, telah berakhir penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.

“Tetapi hingga berakhirnya batas waktu penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, nihil pendaftar,” ucapnya.

Dikatakannya, artinya, tidak ada bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang mendaftar ke KPU dari jalur perseorangan.

Ia juga merinci, hasil Pemilu legislatif kemarin, merupakan salah satu syarat untuk mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan. Di mana, setiap Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Padangsidimpuan bisa mengusung pasangan calon sendiri ataupun koalisi bersama.

Sedangkan syarat untuk mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 20 persen dari 30 kursi legislatif yang ada di Kota Padangsidimpuan. Artinya, bagi bakal pasangan calon, mulai dari saat ini bisa menghitung kursi di legislatif yang akan mengusungnya.

Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe, mewakili Forkopimda yang hadir, pihaknya meletakkan harapan, kepada KPU Kota Padangsidimpuan agar seluruh tahapan ini berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Karena berhasil atau tidaknya Pilkada ini, ada di tangan para penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu). Kami bersama unsur Forkopimda lainnya akan memantau pelaksanaan Pilkada nanti,” terangnya.

Roni juga menyatakan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan untuk pelaksanaan Pilkada nanti, supaya berjalan dengan lancar. Dia juga memohon ke segenap masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Padangsidimpuan nanti.

“Terakhir, kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu atas pelaksanaan Pemilu kemarin yang berjalan sukses,” tandas Roni.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Fraksi PKS DPRD Medan: Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis menyampaikan hal tersebut dalam Paripurna yang ber agendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/05/2024).

“Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat.Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan,” ungkap Latif.

Fraksi PKS, kata Latif sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Untum itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini,” katanya.

Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.

“Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan,” terangnya.

Sebagai kota jasa, kata Latif, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan – perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.

“Maka dari itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah warga dengan ekonomi lemah, ” harapnya.

Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan – rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.

“Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik