Beranda blog Halaman 369

Pj Bupati Langkat diwakili Sekda Amril Pimpin Dialog Kinerja Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024

0

mimbarumum.co.id-Kegiatan Dialog Kinerja Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024 di pimpin langsung oleh Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP melalui Sekdakab Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, di dampingi oleh Para Asisten dan Staf Ahli Bupati bersama Tim Dialog Kinerja Kabupaten Langkat dan di ikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat bertempat di ruang pola kantor Bupati Langkat, Senin (10/6/2024).

Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan dialog kinerja sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dialog kinerja dimaksud bertujuan untuk mengarahkan dan memotivasi untuk berkinerja dengan baik, mengubah cara berpikir dan bertindak, meningkatkan kerjasama internal mengambil keputusan atas perubahan yang berdampak terhadap strategi, dan menumbuhkan inovasi.

Sehingga akan di peroleh manfaat meningkatnya kinerja organisasi dan individu, membangun budaya kerja organisasi, serta mendorong interaksi positif antara atasan dan bawahan.

Selanjutnya Dialog Kinerja akan terus di agendakan pada Perangkat Daerah berdasarkan per Misi Bupati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Langkat mengingatkan kembali visi dan misi Pemerintah Kabupaten Langkat yang harus dicapai sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan RPJMD. 12 indikator kinerja utama yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat dengan memperhatikan fungsi masing-masing Perangkat Daerah,” ucapnya.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Sekda Amril dalam Apel Gabungan :  Sukseskan Budidaya Udang

0

mimbarumum.co.id-Pj.Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy,AP,M.AP di wakili H.Amril.S.Sos,M.AP menjadi pembina apel gabungan di jajaran pemkab Langkat bertempat halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (10/6/2024).

Apel gabungan ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) di jajaran Pemkab Langkat. Dalam arahannya Pj. Bupati Langkat melalui Sekda Langkat H. Amril menyampaikan bahwa Kabupaten Langkat merupakan kabupaten yang sebagian wilayahnya merupakan kawasan pesisir, dari 23 kecamatan yang ada 9 kecamatan pesisir dengan garis pantai sepanjang ± 110 KM yang secara umum masyarakat berprofesi sebagai pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan pengolah dan pemasar hasil perikanan.

Dalam kaitan tersebut, udang menjadi salah satu komoditas perikanan budidaya prioritas nasional yang di kembangkan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk mencukupi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negri serta mendukung program ketahan pangan nasional ucapnya.

Beliau juga menyampaikan upaya peningkatan produktifitas udang di lakukan dengan membuat kegiatan percontohan berupa klaster budidaya udang di kawasan yang memiliki potensi perikanan dengan penerapan teknologi semi intensif atau intensif yang berkelanjutan berdasarkan keputusan pejabat pembuat komitmen Balai Besar perikanan budidaya air payau JEPARA NOMOR : 602 / BBPBAP / PB.410 / II / 2024. Tentang penetapan lokasi bantuan pemerintah untuk kegiatan klaster tambak udang di masyarakat tahun 2024.

Diketahui bahwa Kabupaten Langkat menjadi satu-satunya kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Utara yang mendapat bantuan program percontohan tingkat nasional yaitu program klaster budidaya udang Vaname di desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, jauh klaster budidaya udang Panama tersebut langsung dikelola oleh Kementerian Kelautan perikanan melalui badan besar budidaya air payau (BBPBAP) JEPARA, melalui teknologi intensif menggunakan terpal pada lahan luas kurang lebih 5 hektar di mana target produksi kurang lebih 20 ton/siklus dengan 3 kali panen dalam 1 tahun sehingga dengan demikian hasil produksinya sebesar 60 ton/tahun.

Besar harapan dengan adanya program klaster budidaya udang vaname akan memungkinkan terjadi percepatan pengembangan yang signifikan di wilayah tersebut serta sekaligus sebagai media pembelajaran dan percontohan budidaya udang vaname terkhususnya bagi masyarakat kabupaten Langkat maupun di provinsi Sumatra Utara.

Saya himbau kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga dan mensukseskan kegiatan klaster budidaya udang vaname yang tentu sangat diperlukan koordinasi yang baik antara stakeholder yang terlibat, jangan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi, tidak hanya dengan pemerintah daerah akan tetapi juga kepada kementrian lembaga lain bahkan swasta melalui program CSR.

Marilah senantiasa kita berupaya memanfaatkan peluang yang terbuka dalam hal ini melalui sektor perikanan bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat Langkat.

Di akhir sambutannya Sekda Langkat Amril,S.Sos,MAP kembali mengingatkan kepada para ASN di jajaran Pemkab Langkat agar serius melaksanakan apel karena ini merupakan bentuk penilaian kinerja kita, beliau juga mempersilahkan kepada dinas Koperasi, dinas Pemuda dan Olahraga, dinas Pendidikan, dinas Perikanan dan dinas PUTR menunjukan yel-yel agar para ASN semangat dalam menjalankan pekerjaannya.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Proyek Multiyears dan PUD Terus Merugi Bikin Keuangan Pemko Medan ‘Cengap-Cengap’

0

mimbarumum.co.id – Empat proyek pembangunan prioritas di Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan atau proyek multiyears dan meruginya Perusahaan Umum Daerah (PUD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi penyebab saldo di kas daerah ‘cengap-cengap’.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Hendra DS, Senin (10/6/2024).

Dikatakan Politisi Hanura Medan itu, berdasarkan data neraca keuangan Pemko Medan tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 ternyata aset lancar Pemko Medan TA 2023 jauh lebih sedikit dibanding TA 2022.

Pada neraca Pemko Medan itu diketahui aset lancar yang ada di saldo kas daerah pada TA 2022 berjumlah Rp.540,060 miliar. Sementara, pada tahun anggaran 2023 jumlahnya mengalami penurunan ‘luar biasa’ yakni menjadi Rp.48,587 miliar.

“Artinya, sebesar Rp.500 miliar ‘hilang’. Itulah yang membuat buat keuangan di Pemko Medan cengap-cengap,” sesalnya.

Masih katanya, bahwa dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan terhadap anggaran 2023, bahwa defisitnya kas daerah disebabkan bertambahnya beban bayar di muka dari proyek multiyears yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Selain itu, katanya, PUD milik Kota Medan yang terus merugi setiap tahun juga menjadi penyebab investasi jangka panjang mengalami penurunan.

“Selain beban proyek multiyears, PUD milik Pemko Medan juga jadi beban karena merugi setiap tahun. Yaa, kalau rugi terus lebih PUD itu dimerger (gabung) atau ditutup saja,” tegasnya.

Hendra menyebutkan, saat ini penyertaan modal Pemko Medan ke PUD pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.357,373 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp.349,617 miliar.

“Jika terus defisit (kas daerah) maka akan berdampak pada keberlanjutan program pembangunan kota Medan ke depan,” pungkasnya.

Diketahui Adapun empat program pembangunan prioritas di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution yakni revitalisasi Stadion Kebun Bunga, pembangunan Islamic Center, pembangunan UMKM Center di USU, dan lanjutan Revitalisasi Lapangan Merdeka.

Reporter: Jafar Sidik

Modesta Marpaung Kritisi Kinerja OPD Terkait Serapan Anggaran di Rapat Banggar LPJ Walikota Medan

0

mimbarumum.co.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan Modesta Marpaung SKM kritisi sejumlah kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan terkait program realisasi serapan anggaran.

Dalam rapat Banggar dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban Walikota Medan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang banggar gedung dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah SH, Selasa (11/6/2024). Modesta Marpaung (foto) banyak menyampaikan kritikan dan saran.

Untuk OPD Dinas Sosial Kota Medan, Modesta Marpaung menyoroti realisasi pengoperasian Panti Sosial milik Pemko Medan yang selesai dibangun. Ternyata sampai saat ini masih banyak anak jalan mangkal di persimpangan jalan (lampu merah).

“Kondisi itu sangat mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan kota. Mereka itu harus ditertibkan dan dibina,” pinta Modesta.

Begitu juga kepada Dinas Kesehatan, Modesta Marpaung minta agar Posyandu Lansia jangan sampai terkesampingkan tetapi harus dimaksimalkan. Banyak warga Medan yang Lansia tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis karena tidak sanggup ke Puskesmas.

“Maka solusinya berobat di Posyandu Lansia yang digelar di setiap lingkungan bila perlu datangi rumah pasien. Kalau perlu anggaran ditambah,” ujar Modesta.

Ditambah Modesta lagi, Begitu juga Posyandu Balita supaya pelayanan ditingkatkan. Karena biar bagaimana pun kata Modesta melalui Posyandu sangat membantu kesehatan Ibu bayi dan terhindar dari stunting.

Reporter: Jafar Sidik

Perawatan Berkala, Lapas Medan Pastikan Kendaraan Dinas Berfungsi Baik

0

mimbarumum.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan secara rutin melaksanakan pergantian sparepart dan perawatan berkala kendaraan dinas Trans Pas Mitsubishi Bus dan Mitsubishi L300 dalam menunjang kegiatan sehari-hari.

Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian mengatakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan ini merupakan langkah Lapas Medan untuk terus memastikan sarana dan prasarana dalam kegiatan kedinasan.

“Kendaraan dinas merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tentu untuk mendukung terus dalam keadaan baik dan dapat terus berfungsi secara maksimal, kamu bagian Tata Usaha khususnya Bagian Umum rutin dan merupakan tugas dan fungsi urusan Umum,” kata Maju Amintas, Senin (10/6).

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Medanharinya Dat Menda menyampaikan pihaknya melaksanakan kegiatan perawatan kendaraan dinas dilakukan setiap harinya.

“Pada dasarnya kami disini secara rutin sudah melakukan perawatan di setiap harinya, memanaskan mesin, mengecek bahan bakar, dan melakukan pengecekan seluruh komponen mobil itu dilakukan setiap hari pada hari kerja, ini sudah merupakan rutinitas biasa,” ujar Dat.

Pihak menyebut, tujuan tersebut dilakukan agar kendaraan dinas, saat tiba-tiba digunakan secara mendadak untuk keperluan dinas, mobil itu selalu dalam posisi siap dan selalu dalam kondisi baik.

“Secara rutin, Staf Umum Lapas Kelas I Medan juga selalu melakukan pemeliharaan dan perawatan secara berkala. Kegiatan seperti ini juga dikoordinasikan dengan petugas yang lain, apabila ada kendala atau perlu perbaikan pada salah satu kendaraan agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Kredibilitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Studi Kasus Korupsi Pertambangan Senilai Rp271 Trilliun

0

Oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H.
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

mimbarumum.co.id – Pencucian uang  secara sederhana dapat didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(Pasal 1 angka 1 UU  8 Tahun 2010). Unsur-unsur dimaksud yaitu  Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 juncto Pasal 6)
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pencucian uang ini selalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri dan mengelabui negara agar uang hasil dari tindak pidana atau harta kekayaan yang dihasilkan dari proses tindak pidana bisa aman sehingga menguntungkan dirinya secara pribadi maupun kelompoknya. Tindak pidana pencucian uang memiliki regulasi khusus yang mengatur terkait adanya tindak pidana pencucian uang. Negara sedemikian besarnya memiliki regulasi khusus untuk mengakomodir urgensi regulasi untuk dan atas nama kepastian hukum.

Terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat berbagai kalangan masyarakat, Kejaksaan Agung menjelaskan kasus mega korupsi tambang dengan total kerugian mencapai Rp. 271 Triliun dengan kurun waktu 2015 sampai dengan 2022. Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan angka tersebut belum pasti.

Kejaksaan bersama berbagai pihak terkait menjelaskan kalau hasil kerugian senilai Rp271 Triliun itu masih hitungan kotor, bisa saja melebihi angka tersebut dan bisa juga lebih rendah dari angka itu.

Kalimat ini tentu bermakna ketidakpastian nominal kerugian negara. Seharusnya demi tercapainya kepastian hukum di dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sejatinya dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum.

Nominal kerugian tidaklah boleh hanya ditaksir-taksir, haruslah diuji oleh auditor khusus yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Hukum itu pasti, sehingga kerugian negara juga harus pasti, tidak boleh adanya taksir-menaksir, karena itu tidak mencerminkan kepastian hukum.

Hal ini demi kepastian hukum di dalam penegakan hukum. Perlu diingat bahwa filosofi hukum harus ditegakkan merupakan suatu keharusan sehingga apabila tidak memperhatikan adanya asas kepastian hukum, maka keadilan sulit diperoleh. Kepastian hukum yang terjaga dengan baik, dengan sendirinya akan mendatangkan keadilan terhadap semua pihak.

Sejatinya demikian merupakan filosofis dalam penegakan hukum dan urgensi penegakannya. Hal ini disebabkan di dalam penegakan hukum menyangkut hak-hak warga negara lain yang harus tetap diperhatikan.

Atas kasus korupsi 271 Triliun tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 6 (enam) orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal (predicate crime) yakni tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Nasib keenam orang yakni berinisial RI, HLN, HM, SG, TN, dan SP yang ditetapkan sebagai tersangka bergantung pada kredibilitas aparat penegak hukum.

Penegak hukum haruslah mampu bertindak dengan profesional mengusut kasus hingga ke akarnya sehingga tidak ada orang yang terlepas dari jangkauan proses hukum. Semua pihak yang dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan terlibat kasus korupsi di bidang pertambangan ini, maka haruslah diusut tuntas sampai ke akarnya. Hal ini mengacu pada prinsip umum di dalam penegakan hukum yaitu equality before the law.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia saat ini masih belum maksimal berjalan. Karena ada beberapa poin di dalam substansi hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni berkaitan dengan kewenangan apabila adanya transaksi mencurikan oleh Pengguna Jasa Keuangan yang kemudian dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang salah satunya ialah pihak Perbankan.

Pasal 23 Ayat 1 undang-undang tersebut menjelaskan kalau penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau c. transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Poin yang menarik yakni penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000 yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.

Kelemahan bunyi pasal ini yakni tidak bisa menjangkau pengguna jasa keuangan yang melakukan transaksi perbankan dibawah nominal Rp500.000.000 yang dilakukan tidak dalam satu hari kerja.

Tentu aturan itu tidak mampu menjerat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan transaksi di perbankan yang dilakukan dilain waktu yang berjarak beberapa hari atau bahkan dengan jarak beberapa bulan, sehingga dinilai tidaklah merupakan transaksi yang mencurigakan.

Kelemahan undang-undang tersebut harus segera diperbaiki dan diperkuat untuk memberikan kepastian hukum di dalam penegakan hukum. Hukum harus mengakomodir semua potensi kemungkinan-kemungkinan kejahatan yang akan terjadi. Walaupun sebenarnya hukum selalu tertinggal dari perkembangan peradaban umat manusia.

Tetapi mengacu pada teori Roscoe Pound yakni Law is a tool of social engineering yang artinya hukum adalah alat rekayasa sosial.

Maknanya ialah masyarakat membutuhkan hukum sebagai instrumen untuk merubah tingkah laku manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, Law is a tool of social control maknanya ialah hukum haruslah dijadikan sebagai alat untuk mengontrol tingkah laku manusia agar sesuai dengan norma dan moral.

Menyangkut tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi pertambangan senilai Rp. 271 Triliun, penegak hukum dituntut untuk harus melakukan pengusutan terhadap perkara hingga mengusut siapa gembong atau otak kejahatan ini.

Apabila terbukti secara sah meyakinkan, maka harus dilakukan penyitaan asset, untuk selanjutnya dikembalikan kepada negara dikelola.

Kemudian, negara harus mengalokasikan dana untuk pembangunan nasional di daerah sekitar pertambangan tersebut untuk memberikan dampak positif terhadap masyarakat setempat.

Oleh sebab itu, hukum haruslah ditegakkan semaksimal mungkin hingga diperoleh kedamaian manusia yang berkeadilan.(*)

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Aksi Bersih dan Penanaman Mangrove

0

mimbarumum.co.id – Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Fuel Terminal (FT) Medan Group menggelar aksi bersih lingkungan dan penanaman mangrove di Nelayan Indah, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada (5/6/2024).

Pjs. Manager FT Medan Group, Nova Anugerah Wahyuono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, terutama ekosistem pesisir. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya nyata dalam memelihara kelestarian alam.

“Kegiatan ini mengangkat tema Gerakan Bumi Berseri, melalui aksi bersih lingkungan dan penanaman mangrove ini, kami berupaya mencegah terjadinya abrasi di Kelurahan Nelayan Indah serta mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah,” ucap Nova.

Selain itu, kegiatan ini juga dilengkapi dengan penyampaian materi edukasi tentang ekosistem pesisir dan pengelolaan sampah oleh komunitas lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang perlunya menjaga lingkungan hidup.

Menurut Nova, aksi bersih lingkungan dan penanaman mangrove ini tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk melindungi lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

“Kegiatan ini juga mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 13 tentang Climate Action melalui penanaman mangrove, dan poin 14 tentang Life Below Water melalui aksi bersih sungai,” jelasnya.

Dalam aksi bersih sungai ini, total sampah yang berhasil dikumpulkan mencapai 67,5 kg. Di samping itu, sebanyak 100 bibit mangrove telah berhasil ditanam secara simbolis, dan untuk berikutnya 1000 bibit akan ditanam secara bertahap.

Turut hadir dalam aksi bersih lingkungan dan penanaman mangrove ini antara lain Lurah Kampung Nelayan Indah, Citra Deviani, TNI, PT Pelindo Multi Terminal Belawan, komunitas lingkungan, serta kelompok masyarakat.

Lurah Kampung Nelayan Indah, Citra Deviani mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga yang turut berkontribusi nyata kepada lingkungan melalui aksi bersih lingkungan dan penanaman mangrove. Ia menjelaskan, penanaman mangrove merupakan upaya mitigasi atas efek dari kerusakan lingkungan. Peringatan lingkungan hidup yang diperingati setiap tahunnya ini bertujuan meningkatkan kesadaran global untuk mengambil tindakan yang positif.

“Kami sangat mengapresiasi Pertamina Patra Niaga dan mendukung kegiatan bersih lingkungan dan penanaman mangrove. Semoga kegiatan ini terus berjalan dan kita bisa sama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari,” kata Citra.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Reporter : Siti Amelia

Percepat Turunkan Stunting, Pemprov Sumut Aktivasi dan Optimalisasi Posyandu 100%

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aktivasi dan optimalisasi Posyandu 100%, dengan tujuan untuk menurunkan prevalensi stunting di Sumut. Karena stunting merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan anak-anak.

“Stunting tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan fisik anak, tetapi juga perkembangan kognitif dan potensi masa depan mereka. Diperlukan berbagai inovasi, serta melanjutkan praktik-praktik baik yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, dalam menurunkan prevalansi stunting. Salah satu upaya yang sangat strategis adalah melalui aktivasi dan optimalisasi Posyandu 100%,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin saat monitoring intervensi serentak pencegahan stunting di Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kabupaten Langkat, Senin (10/6/2024).

Jika seluruh Posyandu ini diberdayakan secara maksimal, kata Hassanudin, maka stunting dapat diturunkan secara maksimal. Posyandu dianggap memiliki peranan krusial sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan kesehatan, pemberian protein hewani, pelatihan kader, edukasi gizi, dan pemantauan pertumbuhan anak, serta penimbangan 100%.

“Langkat ini memiliki Posyandu terbanyak ketiga, ada 1.246 unit dan sudah dilengkapi dengan alat antropometri standar. Maka saya optimis peran Posyandu yang aktif, produktif, dan kolaboratif akan mampu menyukseskan penurunan stunting, khususnya di Langkat. Saya juga mengajak seluruh kader Posyandu, tenaga kesehatan, serta masyarakat, untuk bekerja sama dan memastikan bawa setiap posyandu aktif dan berfungsi dengan baik,” ajaknya.

Menurut Hassanudin, untuk menurunkan angka stunting bukan hanya membutuhkan upaya media semata, juga memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Ia pun akan memantau langsung kegiatan intervensi yang dilakukan oleh Kabupaten Langkat secara bersama-sama.

Namun sebelumnya, Hassanudin ingin mengapresiasi pencapaian Kabupaten Langkat yang berhasil menekan prevalensi stunting sebesar 1,70% pada tahun 2023 menjadi 16,90%. Untuk di Sumut, prevalensi stunting saat ini 18,90%, target penurunan prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14,92%.

“Ini adalah prestasi yang patut kita banggakan dan contoh bagi daerah lain di Sumut. Namun, kita tidak boleh berhenti bergerak, akselerasi penurunan stunting melalui gerakan intervensi yang paripurna, harus terus kita lakukan dengan metode yang inovatif dan adaptif,” ujarnya.

Sementara Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pj Gubernur Sumut bersama Pj Ketua Tim PKK Sumut Dessy Hassanudin pada acara Kick Off Intervensi Kegiatan Stunting untuk Kabupaten Langkat. Dengan kehadiran Pj Gubernur beserta Pj Ketua Tim PKK Sumut, merupakan tambahan energi yang luar biasa bagi Kabupaten Langkat, dalam menurunkan stunring secara masif.

“Alhamdulillah, dari dana desa juga sudah kami alokasikan, kami semua bergerak serentak untuk melakukan intervensi penanganan stunting. Bahkan hari ini saya sudah perintahkan Bapak Sekda untuk langsung mengecek by name, by address, masyarakat ataupun anak-anak kita yang terindikasi stunting. Bukan lagi yang terindikasi, kita akan lakukan intervensi secara nyata. Alhamdulillah ya, kita sudah bisa turunkan di angka 1,70%. Artinya sudah ada bukti penurunannya dan target kami di tahun ini bisa kami turunkan menjadi 10%,” ujarnya.

Selain berkunjung ke Posyandu Kantil, Desa Padang Brahrang, Pj Gubernur Sumut, Pj Ketua Tim PKK Sumut, Pj Bupati Langkat, bersama Kepala BKKBN Sumut Munawar Ibrahim, Forkopimda Sumut, Forkopimda Langkat, dan seluruh kader PKK Sumut dan Langkat juga meninjau pelaksanaan Posyandu Lestari di Dusun V, Desa Seilimbat, Kabupaten Langkat. Mereka melihat sejumlah kegiatan seperti imunisasi, timbang, ukur tinggi, serta edukasi pemberian asupan gizi bagi anak. Pj Gubernur Sumut juga memberikan sejumlah bantuan kepada sejumlah anak yatim dan orangtua berupa kebutuhan pokok dan bantuan makan tambahan.

Reporter : Siti Amelia

Mudahkan Pelancong Asing, IM3 Gandeng AirAsia Rewards

0

mimbarumum.co.id – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan AirAsia rewards, program loyalitas pada platform OTA (Online Travel Agency) AirAsia MOVE.

Kemitraan strategis ini akan memperluas akses lintas platform dengan mengintegrasikan AirAsia rewards untuk penukaran eSim dan paket data roaming IM3.

Dalam keterangan tertulisnya diungkap, penandatanganan MoU dilakukan oleh Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, dan Country Head AirAsia rewards Indonesia, Arifin Prasetyo yang berlangsung di Kantor Pusat Indosat, Jakarta Pusat.

Melalui program ini, pelanggan IM3 dapat menukarkan AirAsia points melalui aplikasi AirAsia MOVE untuk mendapatkan eSim dan paket data roaming ke sejumlah negara, termasuk, Australia, Malaysia, Singapura, Cina, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Kamboja, Hongkong, Makau, dan Taiwan.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Indosat untuk menghadirkan pengalaman digital kelas dunia kepada pelanggannya saat melakukan perjalanan internasional. Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan, “Kami menyambut baik kerja sama dengan AirAsia rewards yang akan memberikan nilai tambah bagi pelanggan IM3. Selain itu, kemitraan ini dapat membuka peluang baru bagi Indosat dan AirAsia rewards dalam menghadirkan konektivitas kelas dunia bagi mereka yang memiliki hobi travelling. Hal ini sejalan dengan tujuan besar Indosat dalam menghubungkan dan memberdayakan seluruh masyarakat Indonesia.”

Secara berkesinambungan, kemitraan ini diharapkan dapat menambah pilihan manfaat AirAsia rewards ke lebih banyak aspek yang menguntungkan bagi anggota AirAsia. Arifin Prasetyo, Country Head AirAsia rewards Indonesia, memaparkan, “Sama seperti Indosat, AirAsia rewards yang merupakan bagian dari ekosistem AirAsia MOVE juga mengemban visi untuk menghubungkan setiap orang. Indosat melalui fungsi telekomunikasi, sedangkan AirAsia rewards sebagai benang merah dari AirAsia MOVE yang menjembatani segala kalangan menuju destinasi impian. Kami percaya bahwa kerjasama ini dapat menghadirkan pengalaman perjalanan yang semakin mudah, praktis, dan terjangkau bagi setiap pengguna Indosat dan anggota AirAsia.”

Berikut cara penukaran AirAsia points untuk eSim dan paket data roaming IM3:
Langkah 1: Masuk ke aplikasi AirAsia MOVE
Langkah 2: Klik ‘Rewards’ > ‘Redeem’ > ‘Services’ > ‘eSIM + Data Roaming’
Langkah 3: Pilih paket data roaming atau nomor eSim yang diinginkan, kemudian masukkan informasi pribadi
Langkah 4: Lakukan pembayaran menggunakan AirAsia points
Langkah 5: Email akan dikirimkan untuk mengaktivasi eSIM

Sebelumnya, AirAsia rewards telah bekerjasama dengan sejumlah bank ternama dan brand favorit di seluruh Asia Tenggara. Langkah ini memungkinkan anggota AirAsia untuk mengumpulkan serta menukarkan poin loyalitas dari lintas platform.

Kedepannya, AirAsia rewards dan Indosat akan menyelenggarakan sejumlah promo dan program menarik untuk para pelanggan IM3. Ikuti terus akun Instagram @airasiamove.id untuk informasi lebih lanjut terkait berita terbaru serta promo lainnya.

Reporter : Siti Amelia

Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI, Panitia Terus Lakukan Persiapan

mimbarumum.co.id – Panitia Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI, terus melakukan persiapan guna menyukseskan acara tersebut. Panitia pun melakunkan pendekatan kepada Dirjen Binmas Kristen Protestan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Pada 29 Mei 2024 lalu, Dirjen Binmas Kristen Protestan, Pdt Jeanne Marie Tulung, menerima Tim Jambore Nasional  Sekolah Minggu GKPI melalui aplikasi Zoom. Pertemuan ini, dimulai dgn doa pembukaan oleh Sekjen GKPI, dilanjutkan dengan sambutan pembukaan dari Bishop GKPI Pdt Abdul Hutauruk.

Ketua Panitia Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI Christoffel Tobing, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, sekaligus menyampaikan permohonan audiensi kepada Jeanne.

Sementara itu, Jeanne pun menyambut baik rencana Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI. Dia pun menyatakan, semoga jadwal kerjanya bisa disesuaikan, agar dapat menghadiri acara tersebut, meskipun mungkin tidak pada tanggal pembukaan Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI itu.

Pertemuan ditutup dengan doa yang disampaikan Pdt Abdul Hutauruk, serta ucapan terima kasih atas penerimaan Jeanne atas audiensi Tim Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI.

Pada 3 Juni lalu, Panitia Jambore Nasional Sekolah Minggu GKPI, juga melakukan audensi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Panitia disambut Deputi Pemenuhan Hak Anak Pribudiarta Nur Sitepu, dan staf di Lantai 6 Kantor KPPPA Jalan Merdeka Barat.

Pada kesempatan itu, panitia menyampaikan tema jambore, yakni “Aku Ceria dan Ramah”. Sekaligus menyampaikan rangkaian kegiatan yang akan dilakukan selama jambore berlangsung pada 19-22 Juni mendatang.

Pada kesempatan itu, Pribudiarta berpesan, agar Sekolah Minggu dapat membawa anak dalam kehidupan mereka menjadi anak-anak yang baik.

“Karena Sekolah Minggu merupakan pembinaan hidup kerohanian dan membentuk karakter. Dan tentunya mereka perlu  dilengkapi dengan guru Sekolah Minggu yang mumpuni, dan memiliki jiwa mendidik. Serta pengabdian dalam kesadaran, pendidikan penting dalam kehidupan anak,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Pribudiarta, diperlukan stakeholder dalam informasi terkait mendidik anak yang layak, dalam penyediaan tempat bermain, demi kebersamaan anak dalam meningkatkan kreativitas pendidikan yang ramah dan ceria.

Dia juga beharap, agar gereja dapat mengikuti perkembangan anak dan menekankan agar anak-anak tetaplah anak-anak, yang masih harus dilindungi. Dan menjaga anak-anak agar jauh dari tindakan kekerasan fisik, serta kekerasan seksual yang masih tinggi di Indonedia.

Sumber : rilis/amelia