Beranda blog Halaman 342

Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp 5,73 Miliar

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap terpidana kasus penggelapan Rp 5,73 miliar.

Terpidana yang diamankan bernama Sri Falmen Siregar (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

“Tim Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).

Ia menyebut, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp 5,73 miliar.

“MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Yos.

Dirinya menuturkan, JPU Kejari Medan menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp 5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

“Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” terangnya.

Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Tarigan.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Reporter : Jepri Zebua

Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan, Ibu Korban Asal Medan Histeris di PN Jakarta Utara

mimbarumum.co.id – Suyati ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (9/7/2024).

Wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu tidak terima terdakwa Edrick Tanaka Tan (35) yang merupakan mantan suami anaknya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja.

Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Edrick Tanaka yang sempat menjadi DPO dan ditangkap di China oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou itu, tidak memberikan rasa keadilan bagi anaknya.

“Jaksa itu sepengetahuan saya pengacaranya negara yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagi anak saya selaku korban KDRT. Namun, tuntutan dua tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding dengan apa yang telah dialami anak saya,” kata Suyanti kepada wartawan di Medan, Rabu (10/7/2024).

Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Edrick Tanaka, lanjut Suyanti, anak saya menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit.

“Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal. Selain ditonjok di bagian mata kiri, anak saya juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak terdakwa,” imbuhnya.

Bahkan, tutur Suyanti, anak saya sempat diseret sambil terus dipukul, hingga kini korban trauma jika berhadapan dengan laki-laki.

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal anaknya baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga anaknya terjatuh.

“Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. Kepala dan dada anak saya ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan anak saya hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya,” bilang Suyanti.

Atas perilaku mantan menantunya itu, Suyati mengaku sangat geram dan marah, karena terdakwa tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.

Ia pun berharap, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega nantinya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jerah bagi pelaku KDRT yang melakukan penganiayan berat.

“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi anak saya yang merupakan korban KDRT dan penganiayaan berat dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anak saya,” harapnya.

Dirinya juga akan melaporkan JPU dari Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Saya juga akan melaporkan Jaksa yang telah memberikan tuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban dan saya selaku ibu kandung korban,” akunya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa Edrick Tanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utara dan Ditjen Imigrasi sejak Selasa (19/12/2023) sampai Minggu (7/1/2024).

Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa (16/1/2024), oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.

Bahkan, saat kepulangan ke tanah air, terdakwa Edrick Tanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi dan pihak kepolisian Polre Jakarta Utara di Bandara Soekarno Hatta.

Reporter : Jepri Zebua

Muhammad Nuh: Indonesia Menempati Peringkat 115 dari 180 Negara Terkait Upaya Pemberantasan Korupsi

mimbarumum.co.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merasa prihatin dengan kondisi Indonesia terkait korupsi. Betapa tidak, Transparansi International (TI) meluncurkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK), pada tahun 2023, dari 180 negara Indonesia menempati peringkat yang ke 115.

Dari 10 negara di Asia Tenggara pada tahun 2022, Indonesia menempati rangking 6.
Tertinggi Singapura dengan skor 83, Malaysia 47, Timor Leste 42, Vietnam 42, Thailand 36, Indonesia 34, Filipina 33, Laos 31, Kamboja 24, dan Myanmar 23.

Nuh menjelaskan, yang dimaksud rangking atau peringkat diatas diatas adalah anti korupsi, atau upaya pemberantasan korupsi.
Jadi kalau Indonesia berada pada peringkat 115 dunia dan rangking 6 Asean. Itu artinya kondisi Indonesia dalam keadaan tidak baik-baik saja, semakin kecil urutannya itu artinya bertambah baik.

Muhammad Nuh sebagai Wakil Ketua BAP DPD RI, mendapat tugas bertemu dengan Parliament Public Account Committee of Malaysia (PAC) atau Jawatan kuasa yang mempunyai tugas hampir sama dengan BAP DPD RI, yaitu menindak lanjuti Hasil Audit BPK RI, khususnya terkait dengan kerugian Negara dalam pengelolaan APBN dan APBD, Selasa (9/7/2024), di Kuala Lumpur.

Dalam melaksanakan tugasnya PAC Malaysia memanggil para pihak, bahkan pernah mantan Perdana Menteri untuk dimintai keterangan terkait dengan Kerugian Keuangan Negara.

Dari hasil temuan PAC, Aparat Penegak Hukum, biasanya mengambil langkah lanjutan.
Sebagai Pimpinan Delegasi Muhammad Nuh melanjutkan pertemuan pukul 14.00 dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) yang sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)di Indonesia.

Ketua delegasi BAP DPD RI, Muhammad Nuh menjelaskan ada perbedaan kelembagaan antara SPRM di Malaysia dengan KPK di Indonesia.

Ketua SPRM ditetapkan dan dilantik oleh Yang Di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) atas usulan Perdana Menteri.
Jadi sifatnya bukan Komisioner seperti KPK.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua SPRM dibantu oleh Tim Operasi, Pencegahan dan Pengurusan & Profesionalisme.

Terlepas dari bentuk dan struktur organisasinya, Nuh menyampaikan dalam pertemuan tersebut, secara substansial, SPRM telah menjalankan tugas pencegahan korupsi di Malaysia patut diapresiasi.

Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, Muhammad Nuh berharap, Pemerintahan yang akan datang harus lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri Indonesia yang sangat kita cintai..

Demikian juga Pemerintah di daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota.

Harus jelas dan tegas sikapnya terkait dengan upaya penyelamatan uang negara dan daerah. Demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, Pilkada serentak November 2024 yang akan datang, kita jadikan momentum bagi kebaikan dan perbaikan di negara kita, Indonesia,” tutupnya.

Reporter: Jalaluddin

Alween Ong Ajarkan Wirausaha Tapsel Digital Marketing Melalui WIRADIBA

0

mimbarumum.co.id – Bupati Tapanuli Selatan, H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., M.M., kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Wirausaha Digital Berdaya (WIRADIBA).

Program ini telah berlangsung selama 1,5 tahun di seluruh kecamatan Tapanuli Selatan, memberikan manfaat yang signifikan bagi UMKM lokal.

Program WIRADIBA diinisiasi oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., M.M., sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM di daerah tersebut.

Dengan dukungan Bank Sumut melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), program ini meliputi serangkaian kegiatan yang mencakup pendataan, seleksi, pelatihan, pendampingan, expo, dan penghargaan bagi UMKM yang berprestasi.

Pada tanggal 5 dan 6 Juli 2024, acara Workshop Entrepreneurs WIRADIBA digelar di Hotel Mega Permata Sidempuan, dihadiri oleh 50 UMKM terpilih dari berbagai kecamatan di Tapanuli Selatan.

Dalam keterangan tertulis diungkap acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelatihan intensif kepada para peserta dalam berbagai aspek manajemen usaha, pemasaran digital, dan teknologi informasi.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya adaptasi teknologi digital dalam menghadapi tantangan ekonomi global saat ini.

“Kita harus terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah kita,” ujarnya.

Workshop ini menghadirkan dua pemateri utama yang berpengalaman dalam bidang mereka masing-masing. Alween Ong, seorang sociopreneur yang aktif dalam memberikan pendampingan kepada UMKM, memberikan materi tentang manajemen usaha, pengelolaan keuangan, dan strategi digitalisasi usaha.

“Digitalisasi adalah kunci untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional,” kata Alween dalam presentasinya.

Pemateri kedua, Andi Lubis, seorang fotografer senior dengan pengalaman luas dalam industri kreatif, memberikan pelatihan praktis tentang teknik fotografi dan pembuatan video produk menggunakan perangkat mobile.

“Kualitas visual dari produk yang dipasarkan secara online sangat penting untuk menarik perhatian konsumen. Dengan teknik fotografi yang tepat, UMKM dapat meningkatkan daya tarik dan kualitas presentasi produk mereka,” jelas Andi kepada peserta.

Acara ditutup oleh Ibu Novita Sari Wahyuni, S.AP, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tapanuli Selatan, yang mengapresiasi semangat dan dedikasi para peserta dalam mengikuti workshop.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik dalam usaha masing-masing, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM di Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Selain itu, dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan, telah diumumkan bahwa akan dilakukan pemilihan wirausaha terbaik dari peserta WIRADIBA.

Sepuluh wirausaha terpilih akan diberikan kesempatan untuk mengikuti expo di luar negeri, yang diharapkan dapat membuka peluang baru dan memperluas jaringan internasional bagi UMKM Tapanuli Selatan.

Beberapa peserta juga memberikan testimoni positif mengenai workshop ini. Santi Irawati, pemilik usaha dodol Bunda Hasanah dari Kecamatan Angkola Timur, menyatakan, “Workshop ini begitu bermanfaat, acaranya seru, pematerinya keren, dan Bupati juga hadir menyapa kami peserta satu per satu. Lanjutkan Pak Bupati. Terima kasih, Bapak Bupati.”

Rinta, pemilik usaha Coco Tantom dari Kecamatan Tano Tombangan Angkola, menambahkan, “Terima kasih, Bapak Bupati, telah memberi kesempatan mengikuti WIRADIBA dan telah memberi bantuan showcase double cabin bagi usaha Coco Tantom.”

Dengan adanya program WIRADIBA ini, Bupati Dolly Pasaribu menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Program ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi UMKM di Tapanuli Selatan, termasuk membuka peluang pasar internasional melalui expo yang akan datang.

Pemilihan wirausaha terbaik dan partisipasi dalam expo internasional diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk membuka peluang baru bagi UMKM Tapanuli Selatan dalam memasuki pasar global. Dengan dukungan dan inisiatif seperti ini, diharapkan UMKM lokal dapat semakin mandiri dan mampu bersaing secara global dalam era ekonomi digital yang semakin kompetitif.

Workshop Entrepreneurs WIRADIBA 2024 di Hotel Mega Permata Sidempuan telah berhasil sebagai platform penting dalam memperkuat kewirausahaan dan mengedukasi UMKM mengenai strategi digitalisasi. Dengan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan para pemateri ahli, acara ini menjadi bukti nyata komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi UMKM di Tapanuli Selatan.

Reporter : Siti Amelia 

Pernyataan Dokter Forensik Terkait Kebakaran Rumah Wartawan di Karo: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

0

mimbarumum.co.id – Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.

Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, mengatakan keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YT.

“Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban,” ungkap dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).

Selain itu, keempatnya juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi seperti itulah, tutur dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.

Selain kondisi tersebut, kata dokter Ismurizal, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, luka cukup maksimal.

Memperkuat, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban. Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.

“Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik, dikenal dengan Scientific Crime Investigation (CSI). Pengungkapan secara ilmiah,” jelas jenderal bintang 3 tersebut.

Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

“Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

PTPN Grup Ekspor Perdana Karet Alam Berkelanjutan Melalui Pelabuhan Belawan

0

mimbarumum.co.id – PTPN Grup melalui PTP Nusantara lV, anak holding perusahaan PTP Nusantara lll(Persero) melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan. Proses dan tahapan dua diligence sesuai dengan aturan bebas deforestasi Uni Eropa( European Union Deforestation Regulation- EUDR).Karet Standar Indonesian Rubber(SIR) produksi PTPN Grup akan menjadi bahan baku beberapa produk, seperti ban yang akan diekspor ke negara Eropa. Pengiriman perdana dilakukan melalui pelabuhan Belawan, Selasa(9/7/2024).

Direktur Pemasaran Holding PTP Nusantara, Dwi Sutoro mengatakan, sebelumnya produk karet alam PTPN Grup telah mendapatkan berbagai sertifikasi seperti ISO 900l ;2015, ISO 14001;2015, Rubber Way, dan Eco Vadis. Hal ini menunjukkan PTPN Grup telah melakukan praktik- praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG(Environmental, Social and Governance) juga mempermudah pemenuhan kriteria dua diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Grup, jelas Sutoro.

Tantangan

Dwi Sutoro menambahkan, EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa dalam membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas seperti kelapa sawit, karet,,kopi, kakao, kayu hingga daging. EUDR akan diimplementasikan pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat. Pada komoditas karet peraturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini perlu diantisipasi oleh Indonesia. Pasalnya, imbuh Sutoro, Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia setelah Thailand, urai Sutoro pula.

Bagi perusahaan besar seperti PTPN Grup proses due diligence EUDR bukan menjadi bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berulang kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem trace ability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e- farming. ” Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena karet kita mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri”ungkap Dwi Sutoro.

Pengolahan karet alam di PTPN Grup telah mengikuti standar baku internasional. PTPN Grup sendiri, kata Sutoro mampu mampu memproduksi alam sebanyak 153 ribu ton per tahun dengan 41 ribu ton diantaranya dihasilkan oleh Sumatera Utara dan selebihnya dihasilkan oleh dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Grup yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dalam jumlah yang besar.

Reporter : Jalaluddin

Dir Pam Intel Berikan Penguatan Pengamanan di Jajaran Kemenkumham Sumut

0

mimbarumum.co.id – Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dir Pam Intel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Teguh Yuswardhie, memberikan Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/7/2024).

Kegiatan yang digelar di Aula Pengayoman Lapas Kelas I Medan itu bertujuan untuk peningkatan pelaksanaan pengamanan dan Intelijen di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Sumut.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde melalui Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Soetopo Berutu menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dir Pam Intel Brigjen Pol Teguh Yuswardhie.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi para Ka. UPT Pemasyarakatan dan Jajaran dalam melaksanakan tugasnya, terutama di bidang pengamanan dan intelijen.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian, terkait gambaran umum kondisi Lapas Kelas I Medan dan juga pengamanan dan intelijen yang dilaksanakan dan hal-hal yang menjadi kendala dalam upaya deteksi dini gangguan kamtib.

Sementara itu, Dir Pam Intel Teguh Yuswardhie dalam arahannya menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas.

“Laporkan, selesaikan dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujarnya.

Dirinya meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan langsung serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

“Dengan dilaporkan, maka sudah menyelesaikan masalah sebesar 50%, dan tentunya mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

“Kedepankan fungsi intelijen. Apabila intelijen berjalan maka kejadian gangguan kamtib tidak akan terjadi,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.

“Tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, pemberantasan narkoba serta sinergi dengan aparat penegak hukum. Back to basic, kembali ke pola dasar pengamanan Lapas,” pungkasnya.

Kegiatan penguatan teknis pemasyarakatan bidang pengamanan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Turut hadir secara langsung pada penguatan teknis Pemasyarakatan ini, 14 UPT Pemasyarakatan Medan sekitar baik Ka. UPT, KPLP, KPR, Kamtib, Karupam, P2U dan Ka. UPT Pemasyarakatan Kanwil Sumut juga secara virtual melalui zoom.

Reporter : Jepri Zebua

PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp 642 Miliar, PN Medan Susun Jadwal Sidang

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp 642 miliar di Ruang Sidang Cakra V.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim bersama pihak penggugat dan tergugat menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.

Dalam prosesnya, semula Ketua Majelis Hakim Lenny awalnya mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isi gugatan (Petitum) atau tidak.

“Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah ada perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang berikutnya,” kata Lenny, Selasa (9/7/2024).

Mendengar itu, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukum penggugat pun menjawab bahwa tidak ada perubahan dalam Petitum.

“Tidak ada perubahan majelis, kami masih tetap pada gugatan,” ucapnya.

Adapun isi Petitum tersebut, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.

Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.

Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tak sampai itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp 642.221.075.000 miliar.

Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Usai menyusun agenda persidangan untuk ke depan, Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (23/7/2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara ecourt (daring).

Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024 agenda sidang replik dari pihak penggugat, tanggal 6 Agustus 2024 agenda sidang duplik dari pihak tergugat, dan tanggal 13 Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara ecourt.

Reporter : Jepri Zebua

Kota Medan Juara Umum MTQ ke – 39 Tingkat Provinsi Sumut 2024

0

mimbarumum.co.id – Kota Medan kembali keluar sebagai juara umum Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-39 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang baru saja digelar di Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan pada 20-28 Juni 2024.

Keberhasilan membanggakan ini diraih setelah kafilahnya berhasil keluar sebagai juara pertama di 12 cabang (golongan) yang dipertandingkan sehingga memperoleh nilai 91.

Sedangkan juara kedua ditempati Kabupaten Deliserdang dengan raihan nilai 39, serta Kabupaten Langkat sebagai juara ketiga dengan nilai 38.

Atas keberhasilan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) HM Sofyan menerima piala bergilir yang diserahkan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang di wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provsu Muhammad Arman Efendy.

Dengan keberhasilan kembali keluar sebagai juara umum, berarti sudah dua buah tropi MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang tetap berada di Kota Medan. Sebab, Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini sudah tiga kali berturut-turut keluar sebagai juara umum yakni di MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumut 2020 di Kota Tebing Tinggi, MTQ ke-38 Tingkat Provinsi Sumut 2022 di UIN Sumatera Utara dan MTQ ke-39 Tingkat Provinsi Sumut 2024 di Kota Sipirok.

Sebelumnya, Kota Medan juga berhasil juara umum tiga kali berturut-turut di MTQ ke-34 Tingkat Provinsi Sumut 2014 di Kota Binjai, MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 di Kota Kisaran dan MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Sumut 2017 di Dairi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan Sofyan di Medan mengatakan, keberhasilan Kota Medan kembali keluar sebagai juara umum tentunya tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, termasuk pembinaan yang terus dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Medan.

“Di samping itu juga Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli dan perhatian penuh terhadap pembinaan yang dilakukan terhadap para qori dan qoriah. Selain itu juga berkat perjuangan dari para kafilah yang mewakili Kota Medan serta doa dan dukungan penuh dari seluruh masyarakat,” kata Sofyan.

Seperti diketahui, MTQ ke 39 Tingkat Provinsi Sumut 2024 ini diikuti sebanyak 1.332 peserta dari 33 Kabupaten/Kota dan Kafilah khusus se – Sumatera Utara. Dalam festival pemuliaan Al Qur’an ini, kafilah dari Kota Medan berhasil keluar sebagai juara pertama di 12 cabang (golongan), juara terbaik kedua di 10 cabang (golongan), juara terbaik ketiga di 6 cabang (golongan), harapan pertama di 3 cabang (golongan), serta harapan ketiga di 1 cabang (golongan).

Reporter : Jepri Zebua

Meriahkan HUT ke 46, AMPI Sumut Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

mimbarumum co.id – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 46 ,Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara menggelar kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis. Bakti sosial ini dilaksanakan di Kantor DPD AMPI Sumut, Jalan Palang Merah Medan, Selasa (8/7/2024).

Ketua Panitia Zulfendri alias Jolly Sikumbang mengatakan, kegiatan pemeriksaan gratis merupakan bentuk perhatian AMPI Sumut pada keesehatan masyarakat di ulang tahun yang ke 46.

“Ada empat kegiatan yang dilakukan DPD AMPI Sumut pada hari ini, yakni donor darah, periksa kesehatan seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, periksa mata sekaligus pemberian kaca mata bagi yang membutuhkan, serta edukasi bahaya narkoba,” kata Jolly.

Adapun peserta pemeriksaan kesehatan ini, sambungnya, diikuti sebanyak 200 orang yang terdiri dari kader-kader AMPI maupun masyarakat umum.

“Alhamdulilah apa yang dilaksanakan DPD AMPI Sumut pada hari ini sudah sesuai dengan harapan,” ujar Jolly.

Ia juga berharap, kegiatan sosial seperti tidak berhenti sampai di sini. Sebab ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat, bahwa AMPI juga mampu berbuat untuk masyarakat.

Dikatakan Jolly, hasil donor darah ini akan disalurkan kepada Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan

Sementara itu Ketua DPD AMPI Sumut David Luther Lubis melalui Sekretarisnya, Gibriel Nainggolan mengatakan, kegiatan yang dilakukan DPD AMPI Sumut pada hari ini masih dirangkaikan dengan HUT ke 46 AMPI yang jatuh pada 28 Juni 2024 lalu.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat baik untuk kader AMPI sendiri maupun masyarakat umum lainya, karena ini merupakan salahsatu bentuk pengabdian DPD AMPI Sumut kepada masyarakat,” ujar Gibrael.

Gibriel pun berharap kegiatan bakti sosial seperti ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan, sehingga organisasi ini dapat terus dicintai masyarakat.

Reporter: Jafar Sidik