Beranda blog Halaman 320

Sekda Amril Wakili Pj Bupati Langkat dalam Rakor dan Fasilitasi Dukungan Pilkada Serentak

0

mimbarumum.co.id-Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP yang diwakili oleh Sekda Kab. Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP mengikuti kegiatan Rakor dan Fasilitasi dukungan Pilkada Serentak melalui daring/zoom meeting di Ruang Langkat Command Center, Kamis (20/6/2024) pagi.

Pada kegiatan kali ini dibuka langsung melalui daring/zoom meeting oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D di Kantor Kemendagri Jakarta.

Pada Rakor kali ini Tito memaparkan sejumlah poin-poin untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 dan didengarkan dan diperhatikan oleh para Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota se-Indonesia.

Kegiatan kali ini dihadiri oleh Pj Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekdakab Langkat, Kepala BPKAD Kab. Langkat, Kaban Kesbangpol Kab. Langkat.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Sekda Langkat Amril Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event

0

mimbarumum.co.id-Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan digitalisasi pelayanan perizinan penyelenggaraan event. Presiden RI Ir. Joko Widodo hadiri dan meresmikan pada, Senin (24/6/2024) di The Tribata Hotel and Convention Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril,S.Sos.,M.AP mengikuti peluncuran digitalisasi perizinan penyelenggaraan event tersebut secara daring lewat zoom meeting bersama Kapolres Langkat, Pabung 0203/LKT, Kasipidum Kajari bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat.

Dalam pidatonya, Presiden RI Joko Widodo sampaikan bahwa objek wisata di Indonesia sangat bagus.

“Sehingga yang paling baik adalah mendatangkan wisatawan mancanegara dalam jumlah yang besar,” ucapnya.

Salah satu caranya ialah menggelar banyak event berskala internasional, mulai dari konser hingga event olahraga. Sehingga kemudahan perizinan perlu dilakukan oleh Pemerintah dan kepolisian.

Percepatan perizinan dalam penyelenggaraan event di Indonesia akan sangat mempengaruhi perputaran ekonomi baik dari tenaga kerja, UMKM.

“Harapan saya, ini bukan hanya website layanan saja tetapi benar benar memberikan kemudahan dan kepastian sehingga lebih terbuka transparansi dan lebih murah” harapnya.

Selanjutnya Presiden RI Ir. Joko Widodo meresmikan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, saya luncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event,” ujar Jokowi.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Sekda Amril Wakili Pj Bupati Langkat bacakan Pertanggungjawaban Bupati di DPRD

0

mimbarumum.co.id-Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP hadir dalam rangka kegiatan Mendengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi perihal Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Kantor DPRD Kab. Langkat, Selasa (25/6/2024) pagi.

Rapat paripurna ini sebelumnya diskors oleh Ketua DPRD Kab. Langkat Sri Bana PA, S.E, pada Senin (24/6/2024) lalu, dan dibuka kembali oleh Ketua DPRD Kab. Langkat pada hari ini.

Sekda Amril mengatakan bahwa laporan yang akan dibacakan merupakan jawaban dari pandangan umum dari setiap Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Langkat.

“Dalam kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami sajikan saat ini adalah jawaban dari pertanyaan–pertanyaan anggota dewan yang terhormat yang bersifat penting dan mendesak. jika terdapat hal yang sama atas pertanyaan yang diajukan, maka hanya kami jawab sekali, sedangkan hal–hal yang bersifat saran dan himbauan akan kami rekapitulasi untuk dibahas, dipelajari, dan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan tupoksinya, maupun akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada instansi lain atau kepada pemerintah yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Sekda Amril pun membacakan jawaban atas pandangan umum dari yang pertama Fraksi Partai Nasdem, ada pula salah satu poinnya tentang pedoman penyusunan APBD, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dijadikan sebagai tolak ukur dan peringatan bagi pemerintah daerah dalam hal penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.

Lalu poin-poin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu, Pemkab. Langkat mengacu kepada indikator kinerja yang telah ditetapkan, Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Poin dari Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan yaitu, mengenai PAD Tahun 2022, mengenai gedung sekolah SD dan SMP masih rusak berat.

Berikutnya poin dari Fraksi Partai Amanat Nasional terkait upaya menggali potensi guna meningkatkan PAD serta merealisasikan aspirasi masyarakat melalui pokir-pokir anggota DPRD.

Lanjutnya poin dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia yaitu, terkait anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efesiensi, dan efektif, serta terhadap pelayanan puskesmas pembantu.

Poin dari Fraksi Golongkan Karya yaitu, pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, terkait pengelolaan retribusi kendaraan bermotor yang hanya terealisasi sekitar 25,02%.

Poin dari Fraksi Partai Demokrat merupakan Pemkab. langkat lebih berinovasi dalam meningkatkan PAD, melaksanakan perencanaan anggaran dilakukan secara matang melalui tahapan proses.

Lalu yang terakhir dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya yaitu, memanfaatkan secara optimal seluruh pendapatan dan penerimaan untuk program prioritas yang vital bagi kepentingan masyarakat, melakukan pengawasan yang insentif terhadap para rekanan pelaksanaan di lapangan dalam menjaga kualitas pekerjaan dan tepat waktu.

Pembacaan jawaban itu pun didengar dan diamati oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Langkat dan para hadirin yang berhadir didalam ruang rapat paripurna tersebut. Setelah pembacaan tersebut forum diambil alih kembali oleh Ketua DPRD Kab. Langkat Sri Bana PA, S.E untuk melakukan skors rapat sampai waktu yang telah ditentukan.

“Maka sudah kita dengerin jawaban laporan tersebut, laporan ini akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama-sama Pemkab. Langkat, dengan demikian rapat paripurna ini telah selesai dilaksanakan dan dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran DPD Kab. Langkat dan pemerintahan Kab. Langkat, oleh karena itu Rapat kami skors sampai dengan rapat paripurna berikutnya, sekian dan terimakasih” tutupnya.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Shopee dan Shopee Express Akui Melanggar, Terima Poin-poin Perubahan Perilaku dari KPPU 

0
mimbarumum.co.id – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang, Selasa (25/6/2024)di Kantor KPPU Jakarta. 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.
Dalam keterangan resmi KPPU diungkap, sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui  oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Pada sidang kemarin, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.
Reporter : Siti Amelia

Polrestabes Tangkap Pelaku Judi Online Togel

mimbarumum.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu lalu.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone serta uang tunai Rp.29.000.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.

“Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Kompol Jama Kita, Selasa (25/6/2024) malam.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel online dengan situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”.

Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.

“Kegiatan judi togel online sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet perharinya sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya seraya menambahkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan.

“Dalam penggerebekan lokasi tembak ikan itu sebanyak tiga orang pelaku berinisial RSN, NIB dan DR telah diamankan di Mapolrestabes Medan,” ujarnya seraya menegaskan para tersangka tindak pidana judi itu terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Polsek Tanah Jawa Ringkus Petani Jadi Bandar Togel di Warung Tuak Manurung

0

mimbarumum.co.id – Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengamankan praktik perjudian jenis Sydney di sebuah warung tuak milik Marga Manurung di Nagori Tanjung Marelok, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, operasi penggerebekan dilakukan melalui Plt Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait, SH, tim Polsek Tanah Jawa bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Penyelidikan dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon bersama dengan personel Polsek Tanah Jawa.

Setiba di lokasi tim melakukan pemantauan di warung tuak milik Marga Manurung, personel Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial HMDS (51) seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit hand phone merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp 10.000, sebuah pulpen warna merah jambu putih, dan selembar kertas tebakan angka judi jenis Sydney.

Dalam pengakuannya, HMDS mengakui dirinya telah menjalankan aktivitas sebagai penulis judi jenis Sydney selama lima bulan terakhir dan mendapatkan upah sebanyak 20% dari hasil penjualan.

Ia juga mengakui bahwa tidak menyetorkan hasil penjualan judi tersebut kepada bandar, melainkan bertindak sebagai bandar sendiri.

Setelah penangkapan, HMDS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka,” tegas Kapolsek Asmon.

Reporter : Ermawi Parinduri

Hakim Singgung Perdamaian, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Digelar

mimbarumum.co.id – Sidang perdana perkara gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp 642 miliar digelar di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Dalam kesempatan itu, Lenny Megawaty Napitupulu selaku Ketua Majelis Hakim menyinggung perihal perdamaian antara pihak penggugat dengan tergugat.

“Kemarin mediasi gagal, tapi begitupun masih terbuka pintu perdamaian sebelum putusan dibacakan (Majelis Hakim),” KKata Lenny.

Setelah itu, Hakim Lenny pun bertanya kepada Kuasa Hukum penggugat, Riky Poltak Daniel Sihombing, terkait apakah dalam gugatannya ada perubahan atau tidak.

Mendengar pertanyaan itu, Riky pun menjawab gugatan tidak ada perubahan. Kemudian, tak lama berselang, Hakim pun menunda persidangan hingga Selasa (9/7/2024).

Adapun gugatan yang dimaksud, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.

Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH. Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku ergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tak sampai itu, penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Penggugat juga meminta kepada Hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Diketahui, PT JBI diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tak terima dengan itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun menggugat ke PN Medan.

Adapun besaran jumlah kerugian materiel yang ditaksir dalam nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut, yakni mencapai Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Reporter : Jepri Zebua

Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polda Sumut Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

0

mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar berbagai kegiatan sosial kepada masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 78 di RS Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim, Selasa (25/6/2024).

Adapun kegiatan yang digelar diantaranya menyalurkan ribuan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Melaksanakan bedah rumah yang tidak layak huni, bakti religi membersihkan rumah-rumah ibadah dengan sasaran 69 masjid, 63 gereja, pura dan 11 vihara/klenteng.

Kemudian, pembangunan fasilitas air bersih, bakti kesehatan berupa pengobatan secara gratis yang meliputi donor darah diikuti 400 personel, pencegahan stunting sebanyak 40 anak, sunnat massal 100 anak, pengobatan umum, spesialis dan laboratorium sederhana 200 orang.

Lalu, pelayanan kesehatan bagi 100 orang penyandang disabilitas serta penyuluhan kesehatan gigi, mulut untuk 30 anak berkebutuhan khusus. Juga menggelar bazar UMKM.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan kegiatan yang digelar dalam upaya kepedulian Polda Sumut dan jajaran tentang kesehatan, sosial dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Tentunya acara ini dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Polri ke 78. Pada kesempatan ini saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah hadir meramaikan acara baksos dan bansos yang digelar Polda Sumut,” katanya.

“Melalui kegiatan bansos dan baksos ini, kita ingin meneguhkan bahwa Polri ada di tengah-tengah masyarakat sebagai pelayan dan pengayom,” pungkasnya.

Reporter: R/ Jafar Sidik

Kapolres Simalungun Ikuti Audit Kinerja Tahap-II 2024

0

mimbarumum.co.id – Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K, SH, MH menekankan pentingnya pelaksanaan audit demi memastikan kinerja dan pengendalian di tubuh Polri berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Demikian ditegaskan Kapolres Simalungun saat menggelar audit yang dilaksanakan Tim B ITWASUM Polri, di Ruang Rapat Sipiso-piso Niagara Hotel Parapat, Senin ,(24/6/2024).

Dijelaskannya, audit yang dilaksanakan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, serta memastikan bahwa setiap kegiatan operasional dan administrasi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Kegiatan Audit Kinerja Tahap-II Tahun Anggaran 2024 yang mencakup Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian oleh Inspektorat Pengawasan Umum (ITWASUM) Polri.

Tim B yang melaksanakan audit juga melibatkan personel dari berbagai polres lainnya seperti Polres Tapanuli Tengah, Polres Sibolga, dan Polres Tapanuli Utara. Sementara itu, Tim A melaksanakan audit di Polres Palas, Polres Madina, Polres Tapsel, Polres Padang Sidempuan, dan Rumkit Bhayangkara TK IV Batang Toru.

Hadir beberapa personel dari Polres Simalungun, di antaranya Wakapolres Simalungun Kompol Hendrik Situmorang, MM, Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Martua Manik, SH, MH, Kabag SDM Polres Simalungun Kompol Gandhi Hutagaol, SH dan Kabag Log Polres Simalungun Kompol Gering Damanik, SH.

Reporter : Ermawi Parinduri

Bersama Masyarakat Membangun Simalungun, Ketua TP PKK Ikut Gotong Royong

0

mimbarumum.co.id – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ratnawati mengajak masyarakat untuk ikut serta membangun Simalungun.

Ajakan tersebut disampaikan Ratnawati saat mengikuti kegiatan gotong royong (haroan bolon) di Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sumut, Senin (24/6/2024).

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan memajukan Kabupaten Simalungun agar pembangunan di Tanoh Habonaron Do Bona bisa seimbang dengan daerah  lain.

“Mari kita tetap solid dan tetap bisa kita bergandengan tangan untuk ke depan, sehingga apapun yang terjadi kita harus sama-sama marharoan bolon,” tutur Ratnawati.

Dan untuk membangun Simalungun, imbuhnya, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah dan Bupati, tetapi ini merupakan tanggungjawab bersama untuk kemajuan daerah kita.

Sementara itu, Sekda Esron Sinaga mewakili Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, saat ini anggaran Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat terbatas untuk membangun semua jalan yang rusak di Kabupaten Simalungun.

Oleh sebab itu, Sekda mengajak semua pihak agar bersama-sama dan bahu membahu untuk membangun Tanoh Habonaron Do Bona, salah satunya dengan gotong royong.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun siap untuk memberikan bantuan berupa fasilitas sarana mesin, tenaga operator dan tenaga teknis sebagai bentuk dukungan dalam kegiatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan tentang capaian kinerja Pemkab Simalungun terkait pembangunan infrastruktur jalan.

Disampaikannya, panjang ruas jalan di Kabupaten Simalungun kurang lebih 1.800 km, pada tahun 202, kemantapan jalan berkisar 34% atau sekitar 600 km dan pada tahun 2024 sudah mencapai 881 km atau berkisar 48%.

Reporter : Ermawi Parinduri