Kalau ada satu hal yang paling rajin dilakukan negara, mungkin itu adalah membuat aturan.
Hampir setiap persoalan selalu dijawab dengan regulasi baru. Harga ditetapkan. Mekanisme dibuat. Tim dibentuk. Satgas dibentuk. Rapat koordinasi digelar. Konferensi pers disampaikan. Semuanya tampak rapi.
Sayangnya, yang sering kali tidak serapi itu adalah pelaksanaannya. MinyakKita menjadi contoh yang paling mudah dilihat.
Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Rp15.700 per liter. Pemerintah juga mewajibkan sebagian produksi minyak goreng diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Bahkan pengawasnya pun ada. Satgas Pangan dibentuk. Aparat penegak hukum dilibatkan.
Kalau semua perangkat itu sudah tersedia, mengapa rakyat masih membeli minyak goreng di atas harga yang ditetapkan pemerintah? Mengapa barangnya sering sulit ditemukan? Mengapa persoalan yang sama terus berulang? Jangan-jangan negeri ini memang tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah pengawasan.
Negara begitu cepat mengetahui ketika rakyat terlambat membayar pajak. Negara juga sangat sigap ketika menemukan kendaraan yang belum membayar pajak. Tetapi ketika harga kebutuhan pokok dijual di atas ketentuan, pengawasannya justru terasa lamban.
Ketika isi kemasan MinyakKita pernah ditemukan kurang dari satu liter, rakyat bertanya, siapa yang bertanggung jawab? Ketika ada dugaan penimbunan, masyarakat kembali bertanya, apa tindak lanjutnya?
Sayangnya, jawaban yang diterima sering kali hanya berupa janji akan dilakukan pengawasan lebih ketat. Kalimat itu sudah terlalu sering kita dengar. Masalahnya juga terlalu sering terulang. Kalau pengawasan benar-benar berjalan, pelanggaran mestinya semakin sedikit. Kalau penegakan hukum berjalan tegas, pelaku tentu berpikir dua kali untuk mengulanginya.
Tetapi kenyataan berkata lain. Harga kembali naik. Barang kembali langka. Keluhan masyarakat kembali memenuhi pasar. Ini menunjukkan satu hal. Masalahnya bukan pada kemampuan membuat kebijakan. Masalahnya ada pada keberanian memastikan kebijakan itu dijalankan.
Negara tidak boleh berhenti di meja rapat. Negara harus hadir di gudang penyimpanan. Hadir di jalur distribusi. Hadir di pasar tradisional. Hadir di kios-kios kecil tempat ibu rumah tangga berbelanja setiap pagi. Karena di situlah rakyat merasakan hadir atau tidaknya pemerintah.
Bukan dari pidato. Bukan dari spanduk. Bukan pula dari banyaknya regulasi. Tetapi dari harga minyak goreng yang benar-benar sesuai dengan yang dijanjikan. Sebab bagi rakyat, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah seberapa bagus bunyi aturannya. Melainkan apakah kebijakan itu benar-benar sampai ke dapur mereka.
Kalau aturan hanya selesai di atas kertas, sementara rakyat tetap membeli minyak di atas HET, berarti yang gagal bukan aturannya. Melainkan negara yang tidak sanggup mengawalnya. Dan ketika pengawasan kalah oleh penyimpangan, yang paling dulu menjadi korban selalu rakyat kecil.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

