Lewati Batas Jadwal Unras, Pendemo Dibubarkan Paksa

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Petugas kepolisian mulai bersiap siap membubarkan paksa massa aksi yang terus berorasi di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (9/10/2020).

Sebab batas waktu aksi yang diperbolehkan yakni pukul 18.00 WIB.

“Sekali lagi kami mohon kepada adik adik mahasiswa agar segera meninggalkan lokasi dan membubarkan diri dari aksi unjukrasa. Sebab batas waktu yang diberikan hingga pukul 18.00 WiB,” kata petugas melalui pengeras suara Mobil Raisa (Pengurai Massa).

Baca Juga : Bawa Bom Molotov Dua Pelajar Ditangkap Sebelum Ikut Unras

Polisi juga mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di kawasan Gedung DPRD Sumut diminta untuk meninggalkan lokasi. ‘Himbauan kedua, kami minta adik adik dan masyarakat agar meninggalkan loaksi,” tegas petugas.

Reporter : Djamaludin
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Setujui P-APBD Medan 2026, Fraksi Demokrat Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos

mimbarumum.co.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...