Sabtu, Juli 27, 2024

Laksanakan Sosialisasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara,Ini kata KPU Padangsidimpuan 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – KPU Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan sosialisasi rekapitulasi 

Hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan kursi serta calon terpilih dalam pemilu serentak tahun 2024.

Terpantau sosialisasi itu di hadirin partai partai politik di Kota Padangsidimpuan Bawaslu dan Forkompinda di Hotel Mega Permata pada , Jumat (9/2/2024).

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Domura melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Fadlyka mengatakan pada hari ini KPU memberikan sosialisasi tentang rekapitulasi.

“Dalam sosialisasi itu menjelaskan, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan hasil pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”jelas Fadlyka.

Fadlyka mengatakan sedangkan jika terdapat perselisihan hasil pemilu, maka penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Ketentuan penetapan hasil pemilu tersebut, juga berlaku dalam penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Fadlyka menegaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan yang ada, Parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki caleg pada suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka partai tersebut tidak diikutkan dalam penetapan alokasi kursi meskipun partai itu memiliki suara di Dapil tersebut.

Fadlyka mengatakan wilayah Kota Padangsimpuan terdapat tiga Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 yang tidak memiliki caleg yakni Partai Garuda, PKN dan Partai Umat.

”Ketiga partai tersebut tetap diikutkan sebagai peserta pemilu, namun tidak diikutkan dalam penetapan alokasi kursi,”tuturnya.

Pada kesempatan itu, Fadlyka juga menjelaskan tentang laporan dana kampanye yang menjadi kewajiban peserta pemilu untuk melaporkannya sesuai dengan amanat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu serta Keputusan KPU terkait dengan dana kampanye

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar mengatakan batas waktu pindah memilih bagi warga yang terdaftar di DPT sudah berakhir pada 7 Februari 2024.

 

Jumlah pemilih yang pindah memilih dari Padangsidimpuan ke tempat lain lebih banyak dari warga yang pindah memilih ke Padangsidimpuan.

Terkait dengan warga binaan yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salambue, Usman menegaskan bahwa warga binaan tersebut dimasukkan dalam DPTb dan akan menggunakan gak pilihnya di TPS terdekat.Begitu juga dengan tahanan Polres Padangsidimpuan akan diberikan ruang dapat gunakan hak pilihnya pada TPS terdekat.

Komisioner KPU Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap yang membidangi Divisi Hukum meminta Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Masing-masing masing sebelum ditertibkan.

APK wajib dibersihkan 1 hari sebelum hari H Pemilu 2024, “jelas Syafri.

Harapan nya kepada masyarakat pada tanggal 14 Febuari berhadir saat pemilu Tahun 2024 tingkat Pemili tahun ini meningkat, dan ini dukungan rekan rekan media juga.

 

Reporter : Rizal Oloan Nasution

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rico Waas Sambangi Forkala Medan: Saya Seperti Pulang ke Rumah Sendiri

mimbarumum.co.id - Rico Tri Putra Bayu Waas atau yang akrab disapa Rico Waas bersilaturahmi ke Kantor Forum Komunikasi Antar...

Baca Artikel lainya