Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Terima Kunjungan Wasmat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Erkjen Silalahi menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat ) Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk meningkatkan sinergitas.

“Kedatangan Tim Wasmat untuk meningkatkan sinergitas dengan jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pun terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder,” kata Erkjen, Jumat (23/5/2025)

Erkjen mengungkapkan untuk itu yang berhubungan dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat terus kita upayakan dengan baik.

Wasmat Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Feryandi menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga kedudukan seorang hakim itu tidak hanya bertanggung jawab. Terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab.

” Sehingga hukuman yang selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan,” jelas Feryandi.

Feryandi mengatakan, dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan.

“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu Pengadillan Negeri. Tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada di dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan,” imbuh Feryandi.

Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP).

Feryandi menjelaskan untuk pemidanaan bukanlah menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun fisik agar siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.

Berdasarkan hal itu Hakim Wasmat PN Padangsidimpuan melaksanakan kunjungan pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan pengadilan terlah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Feryandi juga menuturkan, dalam konteks nya Hakim sebagai pengawas bertugas untuk. Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

“Kemudian mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok Lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas sudah memenuhi,” bilang Ferdiyandi.

Bahwa pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Agar tercipta nya hukum dan pola pembinaan itu yang baik seperti yang diharapkan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Bukan Semata Untuk Menindak, Tetapi Membina dan Menjaga Keselamatan Masyarakat

mimbarumum.co.id - Personel Satlantas Polres Padangsidimpuan terus melaksanakan tugas nya untuk menertibkan atau melanggar aturan berlalu lintas baik roda...