mimbarumum.co.id – Terkait mafia pajak kendaraan yang sudah mengorbankan ratusan wajib pajak di Kabupaten Samosir, legislatif melalui Komisi C DPRD Sumut, akan melakukan upaya pemutihan bagi korban penipuan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab.
Hal ini terungkap, ketika Komisi C DPRD Sumatera Utara menyambangi UPT Samsat Pangururan sekaligus meninjau beberapa asset Provsu di Kabupaten Samosir, Kamis (4/5/2023).
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Wabup Martua Sitanggang, menyambut legislatif dari Sumut itu, di Rumah Dinas Bupati Samosir, Jalan Danau Toba Pangururan, yang sampai sekarang masih terdata sebagai asset Provsu.
Komisi C DPRD Sumatera Utara diantaranya Wakil Ketua Komisi Jubel Tambunan, H. Jumadi, Yantoni Purba, Dedi Iskandar dan Kuat Surbakti, didampingi perwakilan dari BKAD Provsu dan Biro Umum Setdaprovsu, mengagendakan 2 topik dalam kunkernya.
“Ada dua poin penting dalam kunjungan kerja Komisi C yakni, terkait pemutihan pajak kendaraan bagi korban dan Rumah Dinas Bupati Samosir yang saat ini masih asset dari Pemprovsu,” jelas Wakil Ketua Komisi C, Jubel Tambunan.
Dijelaskan, terkait UPTD Samsat Pangururan, pasca terkuaknya penggelapan pajak diduga dilakukan oleh oknum pegawai UPTD, maka akan diusulkan ke OPD terkait, pemutihan pajak bagi korban.
“Dengan bukti dokumen dan prosedur resmi, para korban wajib pajak akan diputihkan pajaknya,” kata dia.
Dikatakannya, masalah Rumah Dinas Bupati Samosir, Komisi C akan menyampaikan ke Gubernur agar menjadi asset Pemkab Samosir. “Sepanjang aturan dan regulasi mengijinkan, akan memperjuangkan agar asset ini bisa menjadi milik Pemkab Samosir,” sebut Jubel.
Reporter: Robin Nainggolan


