mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu (11/10/2023) malam.
Pengumuman penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” umum Johanis Tanak.
Sebelum pengumuman resmi tersangka korupsi, KPK sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tiga orang tersangka pada siang harinya. Namun, hanya satu orang saja yang hadir, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dua orang yang tidak hadir yakni Mentan Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sesuatu hal. SYL tidak dapat hadir karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia pun meminta penjadwalan ulang atas ketidakhadirannya.
Sedangkan MH, dia tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena alasan yang serupa, yakni ibu mertuanya yang sedang sakit.
“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” terang Ali Fikri.
Sidang pertama atas kasus korupsi di Kementan ini akan dilaksanakan pada Senin (30/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : CNNIndonesia