Daerah Aliran Sungai (DAS) semestinya dijaga. Hulunya harus utuh dan lerengnya harus ditahan. Lalu vegetasinya diastikan harus berlapis. Itu adalah hukum dasar ekologi. Tapi hukum itu kini sudah kalah oleh izin sawit.
Di banyak kawasan DAS Sumatera, kebun sawit berdiri hingga ke bibir sungai. Parit-parit kebun memotong alur air alami. Sementara lereng-lereng diratakan dan tanah sekitar dipadatkan. Lalu air hujan dipercepat sehingga otomatis banjir pun disiapkan secara perlahan.
Pertanyaannya sederhana. Siapa sebenarnya yang memberi izin itu? Bupati? Gubernur? Atau Kementerian? Atau mungkin langsung Presiden?
Kita masih ingat betul. Saat masih menjabat sebagai presiden, Joko Widodo pernah menyampaikan secara terbuka bahwa Indonesia punya lahan yang sangat luas. Siapa saja dipersilakan mengelola. Negara siap membuka ruang untuk investasi. Kalimat itu pun disambut dengan tepuk tangan. Tapi alam mencatatnya ini sebagai peringatan.
Kalimat itu kemudian turun ke bawah. Menjadi kebijakan yang melahirkan izin sehingga ribuan hektare kebun sawit terpampang hingga ke kawasan DAS. Bahkan hingga ke lereng dan hulu sungai.
Kini, pernyataan serupa terdengar lagi. Presiden Prabowo berbicara tentang sawit. Tentang sawit yang berdaun yang menampakkan warna hijau. Seakan-akan sawit bisa menggantikan hutan. Seakan-akan daun sawit setara dengan kanopi rimba.
Di sinilah persoalan dimulai. Negara mencampuradukkan pohon dengan hutan. Padahal keduanya berbeda. Sawit adalah tanaman monokultur. Akar dangkal. Tajuk terbuka. Tanah di bawahnya keras dan miskin resapan.
Prof. Mohammad Basyuni, seorang pakar dari Fakultas Kehutanan USU sudah menegaskan itu. Sawit tidak memiliki fungsi ekologis seperti hutan alam. Ia tidak mampu menahan air di kawasan hulu. Sawit tidak mencegah longsor juga tidak menyimpan cadangan air tanah. Sawit hanya berdiri. Diam. Dan membiarkan hujan turun tanpa rem.
Tapi pernyataan para pimpinan dari atas itu terlanjur menjadi legitimasi. Pemerintah daerahpun merasa aman dan Perusahaan-perusahaan itu merasa dilindungi. Izin pun turun. Termasuk untuk di kawasan DAS Bukit Barisan. Juga termasuk di wilayah yang kini tenggelam.
Padahal semua tahu DAS bukan ruang main-main. Tapi tanda tangan tetap juga turun. Dengan alasan investasi, lapangan kerja hingga pertumbuhan ekonomi.
Izin sawit di DAS bukan sebuah kecelakaan tetapi produk dari sebuah kebijakan. Produk kompromi. Bahkan produk keberanian melawan ilmu pengetahuan. Ketika banjir datang, izin itu berubah menjadi bukti. Bukan keberhasilan pembangunan.
Islam sudah melarang keras untuk merusak sumber kehidupan. Air adalah amanah. Sungai adalah hak bersama. Ketika negara menyerahkan DAS kepada sawit, negara sedang memindahkan risiko ke rakyat kecil.
Sesungguhnya banjir yang menenggelamkan desa bukan semata bencana alam. Ia hasil keputusan administratif. Ia lahir dari rapat tertutup di ruangan ber-AC berkursi empuk, jauh dari lumpur.
Jika pemerintah masih ingin dipercaya, semua izin sawit di kawasan DAS harus diaudit ulang. Dicabut jika melanggar. Dipulihkan lahannya. Dan pejabat yang menandatangani harus dimintai pertanggungjawaban.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://myedisi.com/mimbarumum


