Ketangkap Bawa Sabu, Nelayan Datuk Bandar Gol

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketangkap bawa sabu, nelayan berinisial PRN alias R (21) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai diciduk aparat Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.

Sabu 0,08 gram dan kertas timah rokok diamankan dari tersangka. Tersangka diciduk saat berdiri dipinggir Jalan Alteri, Kelurahan Suranta, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Baca Juga : Beli Sabu dari Nelayan, Rolel Kena Gari Polisi

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka mencoba membuang barang bukti saat berada di TKP.

“Anggota menyuruh tersangka mengambil benda yang dibuangnya. Setelah diperiksa ternyata benda itu adalah sabu paketan kecil,” ujar Yudha, Senin (28/10/2019).

Saat ini, sambung Yudha tersangka ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dd)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polisi Ringkus dan Tembak Pelaku Bongkar Rumah di Jalan Starban

mimbarumum.co.id - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah di Jalan Starban, Kecamatan...