Sabtu, April 20, 2024

Kemenkumham Telusuri RS Royal Prima Tagih Perobatan Berstatus Terdakwa

Baca Juga

mimbarumum.co.id Terdakwa Frans terjerat kasus penipuan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan mensomasi RS Royal Prima.

Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting menyampaikan, segera menelusuri langkah somasi yang dilakukan terdakwa Frans Adinata Barus melalui penasehat hukumnha Marthin Simangunsong SH,MHum terhadap pimpinan RSU Royal Prima Medan.

Baca Juga : Jaksa Upayakan Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Penipuan

“Untuk kasus disomasinya RSU Royal Prima Medan untuk sementara belum bisa saya komentari lebih jauh dan akan ditelusuri,” kata Josua Ginting kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Josua membenarkan ada menjalin kerjasama (MoU) dengan tiga rumah sakit swasta di Medan, termasuk RSU Royal Prima Medan untuk melayani pasien yang berstatus titipan di rutan maupun narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Sumut.

“Di satu sisi, memang ada PP nomor 58 Tahun 1999 antara lain menyatakan, pasien yang berstatus tahanan negara, biaya perobatannya ditanggung oleh negara. Sementara di sisi lain manajemen rumah sakit juga harus mengklaim biaya perobatan si pasien,” tegas Ginting.

Katanya lebih jauh, misalnya institusi mana yang menangani kasus atau perkara atas nama Frans tersebut. Kejaksaan atau pengadilan, dalam hal ini majelis hakim yang menangani perkaranya.

“Kita kan belum mengetahui apakah ada atau tidak komitmen antara pihak rumah sakit dengan institusi penegak hukum yang mengeluarkan penetapan izin berobat soal siapa yang menanggung biaya perobatannya. Atau komitmen antara rumah sakit dengan terdakwa dan keluarganya dan seterusnya,” ujarnya.

Sekedar diketahui, terdakwa Frans Adinata Barus melalui penasehat hukumnya, Marthin Simangunsong yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Medan terkait tindak pidana penipuan, tertanggal 23 September 2019 mensomasi pimpinan RS Royal Prima Medan karena menagih biaya perawatan sebesar Rp18,9 juta.

Karena faslitas di klinik kesehatan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak memadai untuk menangani kambuhnya penyakit bronchitis astheis (asma) kronis Frans, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSU Royal Prima Medan.

Syafril Batubara SH selaku anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Frans tertanggal 2 September 2019 menandatangani penetapan memberikan izin kepada terdakwa Frans dirujuk ke rumah sakit tersebut. Terdakwa sempat dirawat inap tertanggal 2 September hingga 19 September 2019. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya