Sabtu, Juli 27, 2024

Kejati Sumut Tahan Pimpinan Bank Sumut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan Isben Hutajulu (57) selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Cabang Stabat.

Isben di tahan terkait kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

“Tersangka ditahan oleh tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka langsung ditahan 20 hari kedepan di Lapas Medan, sejak hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Yos menyebut, Pidsus Kejati Sumut dalam kasus ini juga telah menahan 2 tersangka lainnya yakni Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 dan Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menuturkan, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp 1.548.000.000.

Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjut Yos, tersangka Fakhrizal juga membantu tersangka Suherdi dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rico Waas Sambangi Forkala Medan: Saya Seperti Pulang ke Rumah Sendiri

mimbarumum.co.id - Rico Tri Putra Bayu Waas atau yang akrab disapa Rico Waas bersilaturahmi ke Kantor Forum Komunikasi Antar...

Baca Artikel lainya