Pemerintah Deli Serdang Tegaskan Kebijakan Harus Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan setiap kebijakan pembangunan harus sesuai aturan, berbasis kewenangan yang jelas, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).

Bupati menjelaskan, pembangunan tidak dapat lagi dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan status lahan dan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu contoh nyata adalah fasilitas pendidikan yang berdiri di atas lahan bukan milik pemerintah daerah atau memiliki status yang belum jelas.

“Masih ada sekolah-sekolah yang berdiri di atas lahan dengan status yang harus diperjelas. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menata dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum,” ujar Bupati.

Di bidang pertanian, Bupati menjelaskan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sebagian besar merupakan kewenangan Kementerian Pertanian. Namun demikian, Pemkab Deli Serdang tetap berupaya memperkuat sektor pertanian melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian.

“Tahun ini kami menargetkan melengkapi sarana dan prasarana pertanian di setiap UPT Dinas Pertanian. Masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Verifikasi penyaluran bantuan juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat guna.

Di sektor kesehatan, Pemkab Deli Serdang melalui dinas terkait telah melakukan verifikasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dari sekitar 284 ribu data, sebanyak 6.900 telah diverifikasi dan 1.588 dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

“Kami ingin memastikan yang benar-benar berhak mendapatkan haknya. Jangan sampai yang tidak layak justru menikmati bantuan, sementara yang layak terlewat,” tegas Bupati.

Bupati juga memastikan, masyarakat yang belum terdaftar BPJS tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui program daerah PAS PULA (Pelayanan Kesehatan Unregister dan Lainnya).

Sementara di bidang infrastruktur, mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap berjalan dari tingkat dusun, desa hingga kecamatan. Penentuan prioritas akhir dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Jalan prioritas adalah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, seperti mempercepat distribusi hasil pertanian atau membuka akses wilayah terisolasi,” jelasnya.

Bupati juga mengungkapkan keterbatasan fiskal daerah. Dari total APBD sekitar Rp4 triliun, sebagian besar terserap untuk belanja wajib pemerintahan, sehingga anggaran pembangunan harus dibagi ke berbagai sektor strategis.

Meski demikian, kontribusi pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas pembangunan, tanpa mengesampingkan asas.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pertahankan Juara PAAREDI, Desa Bandar Khalipah Kembali Ukir Prestasi di Tingkat Sumut

mimbarumim.co.id - Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menorehkan prestasi dalam kategori Pola Asuh...