mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dilakukan karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Penertiban dipimpin langsung Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.
Bupati menjelaskan, tower tersebut telah berdiri sejak tahun 1997, ketika perizinan bangunan masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.
“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Ia mengungkapkan, selama enam bulan terakhir Pemkab Deli Serdang menerima laporan dan keberatan dari warga sekitar, terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.
“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan, penertiban akan terus dilakukan terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto, membacakan Berita Acara Pembongkaran yang menyatakan tower tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan atau PBG dari Pemkab Deli Serdang.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 45 ayat (1) huruf h dan Pasal 74 ayat (1) serta ayat (2) huruf e yang mengatur sanksi administratif berupa pembongkaran.
Reporter: Ngatirin/rel


