Beranda blog Halaman 2216

Menimbang Kebijakan Impor Gas

0

Oleh Aini Mizan (Pemerhati Politik)

Dalam sebuah rapat terbatas Senin, 6 Januari 2020, Pemerintah mempertimbangkan melakukan impor gas bumi untuk industri. Gas untuk industri adalah LNG. Di samping untuk mengatasi mahalnya harga gas, yang lebih urgen adalah guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Target dalam 3 bulan ke depan, yakni pada Maret 2020, harga gas bisa turun menjadi 6 USD per MMBTU. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan bahwa nominal harga gas bumi (LNG) yang kompetitif sesuai dengan Perpres No 40/2016 yakni 6 USD per MMBTU atau bisa lebih rendah lagi.

Saat ini harga gas LNG sekitar 8 – 9 USD per MMBTU. Di Medan mencapai 13 USD per MMBTU. Di Jawa, harga gas sebesar 7 USD per MMBTU.

Mengenai pembukaan kran impor gas bumi, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama berikut ini.

_Pertama_, Wacana impor gas industri berasal dari Singapura. Sedangkan Indonesia sudah terikat kontrak impor gas 1,5 MTPA dengan AS melalui perusahaan Corpus Cristi. Waktunya dari 2019 – 2039. Selain itu, kontrak impor gas dengan perusahaan Afrika, Mozambique LNG dari 2022 hingga 2041. Hal ini akan berakibat pemborosan stok gas bumi di dalam negeri.

Di samping itu, sampai 2035, masih terdapat 60 kargo produksi gas bumi di dalam negeri yang belum ada pembelinya. Tentunya kran impor gas berbahaya. Di saat harga gas bumi dalam negeri relatif mahal, masuk gas impor yang harganya relatif murah. Prediksinya harga gas impor bisa didapatkan 4 – 4,5 USD per MMBTU. Artinya 60 kargo tersebut terancam mangkrak.

_Kedua_, impor gas menjadi langkah yang tidak pas di saat Indonesia kaya akan sumber daya gas bumi.

Ambil contoh, ladang Banyu urip dan Ladang Bukit Tua, blok Ketapang Jawa Timur. Ladang Banyu Urip menyediakan potensi cadangan minyak sebesar 450 juta barel. Ladang Bukit Tua menghasilkan 20 ribu barel tiap hari sejak 2015. Bahkan disinyalir sekitar 60 persen cadangan minyak di Indonesia berada di laut dalam. Pastinya dalam eksplorasi dan eksploitasinya membutuhkan dana besar dan kecanggihan teknologi.

_Ketiga_, kebijakan impor gas bumi ini menyebabkan terjadinya defisit neraca perdagangan di periode Juni 2019.

Nilai ekspor migas (minyak dan gas bumi) mencapai nilai 5,34 milyar USD. Sedangkan nilai impornya sebesar 9,08 milyar USD. Artinya terjadi defisit sebesar 3,74 milyar USD.

_Keempat_, kebijakan impor gas tidak tepat untuk menurunkan harga gas.

Ambil contoh perjanjian impor LNG antara Pertamina dengan Chernierre AS di awal 2019. Kontrak harganya adalah harga gas Henry Hub x 1,15. Harga gas Henry Hub (patokan harga di AS) 3,11 USD per MMBTU x 1.15, didapatkan sekitar 4 USD MMBTU. Betul di sini murah. Akan tetapi ada harga liquefaction sebesar 3,50 USD MMBTU, jadi harga impor gas menjadi sekitar 7 USD per MMBTU. Belum lagi terdapat additional cost seperti tol fee untuk transmisi dan distribusi, disinyalir bisa membengkak menjadi 11 dan 12 USD per MMBTU di dalam negeri.

Impor gas ini tidak hanya dari Corpus cristi anak perusahaan Chernierre AS. Tahun 2017, impor gas dari Australia melalui Wordside Energy Trading. Di samping itu, di tahun 2017, Pertamina meneken kontrak membeli minyak mentah dari Exxon Mobile.

Impor gas di Indonesia sengaja dipertahankan bahkan hingga 20 tahun mendatang. Disinyalir terbentuknya sebuah kartel gas membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Walhasil akhirnya menjadi sulit untuk menghilangkan ketergantungan atas impor gas bumi.

Dengan menilik beberapa catatan tersebut, impor gas bukanlah solusi bagi mahalnya harga gas. Tentunya persoalan mahalnya harga gas bumi ini merupakan persoalan sistemik dalam pengelolaan gas. Dengan demikian pembukaan kran impor gas terkesan bahwa kebijakan itu instan, tidak mau ribet.

Tentunya menjadi sangat urgen guna merumuskan tahapan – tahapan penyelesaian yang sistemik atas persoalan migas. Tidak sekedar menekan harga gas yang mahal, lebih dari itu kebijakan pengelolaan gas mampu mengantarkan Indonesia terlepas dari jeratan bisnis kartel gas.

Enggak Serius Berantas Pekat, Lapak Judi Pindah Lokasi

mimbarumum.co.id – Aparat kepolisian jajaran Polrestabes Medan tidak serius memberantas penyakit masyarakat, judi.

Meski lapak judi dadu goncang dan tembak ikan di lahan mess PTPN IV Pramuka Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit tidak beroperasi lagi, tapi praktik judi itu malah pindah lokasi.

Lokasi perjudian itu pindah ke pinggir jalan Desa Bandar Baru Km 48, tepatnya di sebelah warung milik seorang mantri berinisial M.

Hal itu diungkapkan sejumlah warga yang tak ingin namanya dipublikasi saat dihubungi wartawan lewat telepon selulernya, Senin (20/1/2020). Dikatakan warga, pasca diberitakannya lokasi judi tersebut, para bandar menghentikan aktifitasnya sementara waktu.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan : Penggal Saja Kepalanya, Habis Kan ??

Belum lama ini para bandar judi memindahkan peralatan judinya ke satu rumah permanen di pinggir jalan Desa Bandar Baru Km 48. Lokasi tersebut tepat disamping rumah M. Jarak dari lokasi yang lama di lahan mess PTPN IV Pramuka ke lokasi yang baru mencapai 3 kilometer.

Perpindahan lokasi judi tersebut untuk mengelabui aparat dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang sekarang sedang gencar-gencarnya untuk memberantas perjudian atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Sebelumnya, praktik perjudian dadu goncang dan tembak ikan di kawasan lahan mess PTPN IV Pramuka Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit eksis beroperasi. Lokasi perjudian yang buka selama 24 jam itu diduga dikelola oleh 4 bandar judi masing-masing berinisial U, D, GT yang disebut-sebut sebagai oknum pemerintahan setempat dan AH, wakil manager di satu hotel.

Baca Juga : Instruksi Kapolda Sumut Berantas Judi Belum Berjalan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir sudah memerintahkan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma dan anggotanya untuk menggerebek lokasi judi dadu goncang dan tembak ikan di kawasan lahan mess PTPN IV Pramuka Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Penegasan itu disampaikan mantan Ajudan Presiden Jokowi tersebut yang didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny W Siregar kepada para awak media di Mapolrestabes, kemarin.

Dijelaskan Kapolrestabes, setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan di salah satu suratkabar terbitan Medan beberapa waktu lalu tentang lokasi perjudian itu, pihaknya langsung mengatensikannya.

“Langsung saya atensikan, makanya saya panggil Kapolsek Pancurbatu dan memintanya agar segera menggerebek lokasi perjudian itu,” kata Kapolrestabes Medan tegas.

Lanjut Kombes Johnny, ia juga memberikan waktu sampai Kamis (23/1/2020) mendatang kepada Kapolsek agar tidak ada lagi praktik perjudian di lokasi tersebut.

“Jika sampai batas waktu yang saya berikan bahwasanya lokasi perjudian masih beroperasi, tentunya akan ada sanksinya kepada Kapolsek. Akan saya serahkan kepada Kasat Sabhara untuk menindak lokasi,” janjinya dengan tegas. (dody)

Plt Gubernur NAD Resmikan Dua Jembatan Rangka Baja

0

mimbarumum.co.id – Plt Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Ir. H.Nova Iriansyah, MT meresmikan pembangunan jembatan rangka baja di belakang PLTD Kampung Rema Tue Kecamatan Kutapanjang, Senin (20/1/2020).

“Dalam apreasiasi yang di berikan Plt Gubernur Aceh kepada Pemkab Gayo Lues khusunya kepada Dinas PUPR Galus Bidang Bina Marga yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membangun jembatan rangka baja di beberapa titik di daerah ini,” ujar Iriansyah.

Baca Juga : 15 Jembatan Aceh Timur-Blangkejeren Tuntas

Pembangunan jembatan rangka baja ini juga merupakan salah satu program dari dana APBK-DOKA-2019 dengan nomor paket 2.10/SP/KPA-PUPRGL/DOKA/BM Nilai Kontrak Rp. 7.271.000.000, volume 1 paket. Lokasi Kecamatan Kutapanjang, Perencana CV. Negeri Antara. Pelaksana CV. Is Brother, Pengawas CV. Irbienusa Consultan.

“Kami berharap agar pemerintah daerah kabupaten Gayo Lues terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan terus menyahuti keluhan-keluhan dari masyarakat,” pinta Iriansyah.

Iriansyah juga meresmikan jembatan rangka baja di Tampeng Musara Dusun Temangar Kecamatan Kutapanjang dan sekaligus meresmikan Rumah Layak Huni di Kecamatan Rikit Gaib. (muhammad)

FPAN Usul Kepling Diberikan Insentif Pengurusan KK dan KTP

0

mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna, berkaitan administrasi kependududukan masyarakat Kota Medan.

Fraksi PAN menyampaikan sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat atas kelambanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

“Bahkan di beberapa kantor instansi pemerintah, ketika masyarakat mengajukan dan mempertanyakan keberadaan KTP, KK dan Akte Kelahiran mereka, pihak aparat pemerintah tidak bisa menjawab kapan bisa selesai pembuatan administrasi kependudukan tersebut,” ujar Edisaputra, ST membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan didipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Senin (20/1/2020) sore di Gedung DPRD Medan.

Baca Juga : Ada Kepling Enggak Peduli, Segera Laporkan..!!

Berkaitan dengan tugas pelayanan yang cepat, efektif dan efisien itu, Fraksi PAN DPRD Medan melihat peran kelurahan dan kepling yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus menjadi pilar terdepan penanganan dalam penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan catatan sipil ini.

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Medan meminta kiranya pelaksanaan program ini dapat memaksimalkan pihak kelurahan dan kepling. Yakni dengan membuat aturan yang menjadi pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut.

“Dan kepada mereka diberikan insentif per kartu guna menghindari pembebanan biaya yang memberatkan masyarakat,” kata Edi.

Kata Edi, perkembangan pelayanan publik di kota Medan secara perlahan semakin membaik. Pada 2011 sesuai publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur LHKPN menyimpulkan indeks pelayanan publik di kota Medan hanya 3,66. Posisi ini lebih rendah dari kota Jayapura dengan nilai indeks 4.

“Pada tahun ini, atau beberapa tahun ke belakang, kita tidak mendapatkan lagi publikasi KPK berkaitan indeks pelayanan publik kota Medan. Ini mohon penjelasan,” ujar Edi. (jamal)

Terlihat Semrawut PKL Ditertibkan

mimbarumum.co.id – Terlihat semrawut, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang diatas trotoar di Padang Sidimpuan ditertibkan, Senin (20/1/2020).

Penertiban dilakukan di Jalan HM Thamrin, Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang dan Jalan Patrice Lumumba.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar menghimbau para personil untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan pada saat penegakkan peraturan daerah.

Baca Juga : Agar Enggak Terlihat Kumuh PKL Kampung Lalang Ditertibkan

“Sebelumnya, Pemko Sidimpuan juga telah berulang kali melakukan penertiban di pusat ekonomi tersebut, langkah ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama di pusat kota agar tidak semrawut,” ujar Arwin.

Ada 36 personil Satpol PP, 20 personil Dishub, serta Dinas Perdagangan dikerahkan untuk penertiban untuk menjalankan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Sidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Sementara itu, Kadis Perdagangan R Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.

“Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima untuk berjualan,” kata Pasaribu.

Pantauan di lapangan beberapa barang dagangan terpaksa harus diamankan petugas Satpol PP, sebab beberapa pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. (rizal)

Wabup Deliserdang Lepas Color Run Tunas Karya Festival 2020

0

mimbarumum.co.id – Wakil Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar dan Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman melepas sekaligus mengikuti jalan santai dalam rangkaian Tunas Karya Festival 2020, kemarin.

Jalan santai mengambil rute dari gerbang SMK Tunmengs Karya Batang Kuis menuju Jalan Niaga kemudian Jalan Nusa Indah dan kembali ke SMK Tunas Karya.

Selain jalan santai, rangkaian Tunas Karya Festival 2020, juga diisi dengan color run yang diikuti sekitar 1.500 peserta, baik dari siswa-siswi Yayasan Pendidikan Tunas Karya dan masyarakat umum.

Baca Juga : Ada Bagi-Bagi THR di Colorful Ramadhan 2019

Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Karya, Endang Purwanto mengatakan, pihaknya menggelar rangkaian kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan kebersamaan antar masyarakat.

“Color Run di Tunas Karya Festival 2020
Dalam kegiatan color run ini kami ingin menggelorakan semangat kebersamaan dalam kebhinekaan yang turut dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati dan keluarga,” ujar Endang.

Selain itu Endang menyebut pihaknya tetap berkomitmen dalam memunculkan hafiz dan hafizah dari Yayasan Pendidikan Tunas Karya-Batang Kuis.

“Semuanya itu dikelola oleh tim sekolah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pencapaian visi dalam membangun potensi siswa-siswi Yayasan Pendidikan Tunas Karya-Batang Kuis,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Wagirin Arman kepada wartawan sangat mengapresiasi kegiatan diselenggarakan Yayasan Pendidikan Tunas Karya-Batang Kuis tersebut. Dia berharap kegiatan tersebut dijadikan agenda rutin pihak yayasan.

“Sebab kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat. Selain sebagai ajang silaturahmi juga meningkatkan kreativitas dan bakat para generasi muda di daerah Kabupaten Deliserdang,”ucapnya. (jamal)

Bakal Calon Wakil Wali Kota Rusdi Sinuraya Dicopot dari Dirut PD Pasar

0

mimbarumum.co.id – Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan Rusdi Sinuraya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan.

Tidak hanya Rusdi, dua pejabat lainnya Direktur Operasional Direktur Operasional Yhony Anwar dan Dirut PD Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Pemberhentian ini diduga karena kinerja ketiga dirut tersebut selama ini buruk. Pemberhentian ketiga orang ini diketahui melalui surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditanda tangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.

Baca Juga : Forum Komunikasi Anak Kampung PWS Pasundan Deklarasi Dukung Rusdi

Sementara Rusdi Sinuraya dan Yhony Anwar belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Namun informasi yang diperoleh dari salah seorang staff PD Pasar, yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Senin (20/1/2020) pagi, ada surat diantar dari Pemko Medan ke Bagian Umum PD Pasar.

“Yang bersangkutan (dirut) sudah menerima. Tadi pagi (Dirut PD Pasar) masih masuk, kan pekerjaan yang tertunda harus diselesaikan sebagai bentuk tanggungjawab,” ucapnya.

Dikatakannya, Rusdi belum membaca surat pencopotan tersebut, karena langsung masuk ke bagian umum, langsung diterima direksi.

Namun, kabarnya itu surat pencopotan. “Kalau tidak salah ada penolakan dari dirut. Kepada karyawan PD Pasar sudah diumumkan dirut saat apel. Dirut mengaku berbesar hati. Tapi mungkin rasa tidak puas ada. Karena masa jabatannya hingga Oktober 2020, sekitar 9 bulan lagi, memang maksudnya mau mengundurkan diri. Apalagi sebagai balon Wakil Wali kota 6 bulan sebelum Pilkada harus mengundurkan diri. Seharusnya tunggu mengundurkan diri saja. Kenapa seperti ini. Ini kan merusak kredibilitas dia,” tutur dia.

Baca Juga : Wujudkan Kampung Milenial, Rusdi terus Berbenah

Menurut staff ini, sebenarnya dari pekan lalu Dirut mengaku sudah dengar terkait pencopotan. Hanya karena rasa tanggungjawab, dia tetap bekerja.

Kabag Perekonomian Setda Kota Medan Nasib menyebut pemberhentian tiga direksi PD Pasar Kota Medan terkait kinerja.

“Tidak ada hubungannya dengan Pilkada, ini (pemberhentian) murni terkait kinerja yang buruk,” ujarnya.

Nasib menyebut tiga Direksi PD Pasar yang diberhentikan antara lain Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.

Menurutnya, saat hari pertama kerja ditahun 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi tiga pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang.

“Diberikan waktu 2 minggu untuk membenahi, tapi tidak juga, dan akhirnya keputusan ini diambil. Jadi murni terkait kinerja, bukan politik,” ungkapnya. (redaksi)

Pemilik 16 Gram Sabu Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara ?

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum cuma menuntut 4 tahun penjara terdakwa Hendara Wardana dan Suwanto pemakai sabu seberat 16 gram.

Selain tuntutan pidana penjara kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah massa tahanan 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Kharya Saputra di hadapan Ketua Majelis Hakim Masrul, di Ruang Cakra VI, Senin (20/1/2020).

Baca Juga : Jadi Bandar Sabu, Oknum Perwira Polres Tanah Karo Diringkus

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Masrul menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi (pembelaan).

Baca Juga : Miliki Sabu, Oknum ASN Dinas Pertamanan Medan Diciduk 

Sekadar diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah. Terdakwa Hendra sebelumnya mengaku sudah menggunakan sabu sekitar 5 bulan. Sedangkan Suwanto, baru 6 bulan. Mereka mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang seharga Rp30 ribu.

Keduanya ditangkap di Jalan Pelita, Medan Perjuangan pada Juli 2019 saat berhenti di sebuah warung membeli rokok. Melihat kedatangan petugas, Suwanto langsung menyimpan sabu-sabu tersebut ke dalam kantong celana Hendra.

Namun, belum sempat beranjak, keduanya langsung dibawa petugas ke Polsek Medan Timur. (jepri)

Terus Ditindas Preman, Keluarga Septiana Ingin Hidup Tentram

mimbarumum.co.id – Memet (24) diduga terlilit utang sehingga suami dari Septiana (15) bersama bayinya berusia 1,5 bulan menjadi korban penyekapan oleh oknum preman penagih utang berinisial GO.

Septiana didampingi ibunya Saidah dan perwakilan tokoh masyarakat serta warga dari Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat meminta bantuan hukum ke LBH Medan.

“Peristiwa penyekapan pada 9 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib terhadap Septiana (15) bersama seorang anaknya MF berusia 1,5 bulan yang diduga dilakukan seorang preman berinisial GO dan kawan-kawan AL, AM dan LE,” kata Kepala Divisi Buruh Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, SH saat konfrensi pers, di Gedung LBH Medan, Senin (20/1/2020).

Baca Juga : Respon Cepat, Preman Penghadang Bus Diringkus

Maswan menerangkan penyekapan ditengarai diduga masalah utang piutang suami Septiana bernama Memet ditagih untung sebesar Rp 20 juta hingga akhirnya dilakukan penyekapan dengan tragis tidak diberi makan dan minum.

“Jadi Septiana saat penyekapan tidak diberikan makan dan minum bersama anaknya yang masih berusia 1,5 bulan. Anaknya juga bajunya basah saat dalam penyekapan. Pelaku GO meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta baru bisa keluar, apabila tidak dibayar jumlah uang tersebut akan terus bertambah,” sebut Maswan Tambak didampingi Direktur LBH Medan Ismail Lubis.

Ia juga menerangkan korban Septiana bisa selamat dari penyekapan tersebut, setelah berusaha melarikan diri dengan menumpangi truk bermuatan batu menuju dan korban menuju rumah kades.

Baca Juga : Main Tebas, Preman Sadis Ini Diringkus Gurita

“Yang menyelamatkan Septiana warga setelah mengetahui keberadaan di rumah Kepala Desa. Namun GO (pelaku) melarang kades untuk membebaskan korban setelah ada desakan dari warga barulah dibebaskan,” tegas Maswan.

Lebih jauh Maswan Tambak mengungkapkan bertahun-tahun warga di Desa Tanjung Lenggang tidak mendapatkan rasa aman dan tentram dari ancaman premanisme.

Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan atas peristiwa ini meminta atensi kepada pihak terkait terhadap kasus yang menimpah warga Desa Tanjung Lenggang.

“Kami meminta kepada unsur pemerintah mulai dari Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, P2TP2A Sumut, Bupati Langkat, DPRD Langkat dan Kapolres Langkat memberikan atensi khusus terhadap masalah ini,” pungkas Maswan Tambak, SH.

Sementara itu, Septiana dalam testimoninya meminta kasus yang menimpah dirinya segera ditindak lanjutkan. Ia mengaku ingin hidup tentram dan tidak ada lagi masalah.

“Saya hanya ingin hidup tentram dan damai tidak ada lagi masalah. Semoga kasus ini segera ditindak lanjutkan,” ucap Septiana. (jepri)