Jumat, April 19, 2024

Hari Ini Bupati Samosir Liburkan Sekolah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengambil langkah positif untuk antisipasi dini penyebaran covid 19 dengan meliburkan sekolah selama 14 hari sejak hari ini.

“Kita telah telah mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan untuk meliburkan pelajar mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP se Kabupaten Samosir,” jelasnya kepada mimbarumum.co.id, Kamis (19/3/2020) di kantornya.

Dijelaskannya, tindakan itu diambil untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 dan surat edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19.

Baca Juga : Pelajar di Paluta Mulai Diliburkan

Ia menambahkan, termasuk sebagai tindak lanjut Surat edaran Gubernur Sumatra Utara No 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di Sumatra Utara, surat edaran Bupati Samosir No 7 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Dijelaskan Rapidin, sebelumnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Samosir No 88 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan surat keputusan Bupati Samosir No 89 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

“Sebagai daerah pariwisata dan untuk upaya pencegahan dini covid 19 di Kabupaten Samosir, upaya ini dipandang perlu sebagai langkah konkrit,” tukas Rapidin.

Reporter : Robin Nainggolan

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya