Oleh : Jepri Zebua
mimbarumum.co.id – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Medan akhirnya memiliki pemimpin baru definitif yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.
Kakan BPN Medan sebelumnya dijabat oleh Rivaldi, S.SiT, MM, QRMP, menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan sejak 15 September 2025 hingga 14 September 2026 dan telah mendapatkan promosi jabatan sebagai Kakanwil Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, Reza Andrian Fachri, SH, MH, diangkat sebagai Plt. Kakan BPN Medan mulai 15 September hingga 28 Oktober 2026 dan kemarin, pada 29 Oktober 2026, Hanif, S.SiT, definitif Kakan BPN Medan yang sebelumnya menjabat Kakan BPN Padang.
Tongkat estafet kepemimpinan masih bersumber dari Kota Padang untuk jabatan Kakan BPN Medan, informasi sebelumnya diperoleh Rivaldi sebelumnya menjabat Kakan BPN Medan dirinya terlebih dahulu menjabat sebagai Kakan BPN Padang.
Rotasi, mutasi, dan promosi hal yang lumrah dalam perjalanan jabatan di instansi pemerintah. Kendati demikian, program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan amanat regulasi tentang Reforma Agraria harus dapat diwujudkan oleh Kepala Kantor yang telah menjabat.
Pekerjaan rumah Kakan BPN Medan Hanif untuk mengimplementasikan Reforma Agraria cukup berat, bagaimana dalam realisasi program
dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di antara masyarakat, menyelesaikan konflik dan sengketa agraria yang sering terjadi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani, nelayan, buruh tani, dan kelompok masyarakat kecil serta menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan berbasis sumber daya alam.
Belum lagi pekerjaan rumah mengenai Medan Kota Lengkap yang gagal tercapai diaplikasikan oleh Kakan BPN Medan sebelumnya, di mana belum terwujud seluruhnya, terpetakan baik secara spasial maupun yuridis tanah di Kota Medan, sehingga program nasional yang telah diamanahkan Kementerian ATR/BPN, Medan Kota Lengkap tidak terlaksana.
Sebelumnya diberitakan mimbarumum.co.id, pada kunjungan kerja eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Kantor Pertanahan Kota Medan tahun 2022, ia menyatakan bahwa untuk menuju Kota Lengkap akan tercapai di tahun 2024, karena 2022 sudah sekitar 80 persen tanah di Kota Medan sudah terpetakan baik secara spasial maupun yuridis. Namun, hingga September 2026, kepastian mengenai realisasi target tersebut belum diperoleh.
Kepala Seksi Wilayah IV Kantah Kota Medan, Faisal, ST, yang mewakili Kepala Kantah Medan Rivaldi, S.SiT, MM, QRMP, mengakui pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai status tersebut.
“Kota Lengkap domainnya itu di pengukuran. Kita tidak mengetahui pasti, tapi kita nanti konfirmasi ke bagiannya,” kata Faisal kepada Mimbar Umum, Selasa (8/9/2026).
Ditambah lagi terobosan terbaru dari Kementerian ATR/BPN tentang program PERINTIS 10 Hari (Peralihan Hak Terintegrasi), layanan yang menargetkan proses balik nama dan peralihan hak atas tanah selesai maksimal dalam 10 hari kerja
Kakan BPN Medan Hanif harus segera beradaptasi, bergerak cepat, dan membuat inovasi dalam mengorganisir jajarannya dan menempatkan individu sesuai dengan sumber daya manusia.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Medan Kota Lengkap, PERINTIS 10 Hari dan lain sebagainya seyogianya berjalan prima dan tercapai, apalagi BPN Kota Medan merupakan BPN barometer suksesnya Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Utara.
Program tersebut wajib dapat dipertanggung jawabkan karena anggaran yang dikucurkan melalui APBN tidak sedikit.
Belum lagi soal isu miring yang menyasar kepada oknum BPN Medan sebelumnya, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan – Binjai yang merugikan negara sebesar Rp 1,17 Triliun.
Pasalnya, puluhan pejabat di jajaran lingkungan ATR/BPN Sumut telah dilakukan pemeriksaan mulai dari pejabat pada masa proyek berlangsung tahun 2016 hingga pejabat baru tahun 2026.
“Masih tetap penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksinya sebanyak 30 orang lebih kurang, masih lanjut mencari keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, kepada Mimbar Umum, Kamis (8/10/2026).
Rizaldi menuturkan, penyidik Kejati Sumut terus berupaya dalam melengkapi bukti dan keterangan, kendati belum menetapkan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka, lagi bekerja keras, saksinya banyak. Iya, yang berkaitan pada masanya itu menjabat diperiksa semua yang terkait proyek itu. Sebelum pindah sudah diperiksa (Kakan Pertanahan Medan Rivaldi-red),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut.
Ia menyebut, penyidik masih mencari siapa pejabat di jajaran ATR/BPN Sumut yang paling bertanggungjawab atas perkara korupsi pengadaan tanah Tol Medan – Binjai.
“Kalau tidak ada (korupsi-red) pasti dihentikan. Namun ini penyidikan masih mengumpulkan alat-alat buktinya, siapa yang paling bertanggungjawab yang layak dijadikan tersangka kita penyidik berhati-hati menetapkan orang tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kejati Sumut pada Kamis (9/4/2026) melakukan penyelidikan dengan menggeledah dan mengambil berkas-berkas yang ada di Kantor BPN Sumut dan BPN Medan, untuk mencukupi alat bukti dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan – Binjai Seksi I, II, dan III. Proyek strategis tersebut memiliki panjang 25,441 kilometer pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,17 triliun.
Pejabat yang menahkodai Kantor BPN Kota Medan memiliki kans besar untuk naik level menjadi pejabat provinsi maupun nasional, tercatat belasan tahun lalu, Kakan BPN Medan yang pernah menjabat telah menjadi pejabat provinsi maupun nasional.
Kendati masih banyak pekerjaan rumah yang bermasalah dan tidak tercapai. Apakah Kakan BPN Hanif, S.SiT, mampu membuat legacy positif di BPN Medan atau hanya menunggu antrian promosi jabatan di BPN Medan?


