mimbarumum.co.id – Proyek pembangunan gedung perdagangan di Pasar Medan Petisah (Blok Petisah) diduga melanggar prosedur perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran prosedur PBG tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD KNPI Kota Medan, Matius Situmorang SH, MH, melalui Sekretaris, M Iqbal SH.
Kepada wartawan, M Iqbal SH, menjelaskan proyek pembangunan Blok Petisah diduga kuat menabrak aturan yang telah ditetapkan dan diatur dalam perizinan mendirikan bangunan gedung.
“Kami menilai proyek pembangunan Blok Petisah sudah mulai berlangsung dan berjalan pada 12 Oktober 2026, namun pada 26 Oktober 2026 baru terpasang/terpajang plang PBG nya. Jadi selisih 14 hari pembangunan dimulai tanpa izin PBG. Ironi, kegiatan seremonial atau peletakan batu pertama yang menandai dimulainya secara resmi suatu proyek konstruksi atau pembangunan fisik dilakukan Wali Kota Medan, Rico Waas,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan sesuai yang tertuang dalam PP No 16 Tahun 2021 Pasal 263 ayat 1, dijelaskan bahwa PBG wajib terbit sebelum konstruksi dimulai.
Pelanggaran terhadap ini seharusnya kena sanksi penghentian sementara hingga pembongkaran.
“Ini bukti nyata praktek bangun dulu, izin belakangan. Kalau warga biasa yang begitu, besok pagi langsung disegel Satpol PP dan Dinas Perkim. Tapi kalau proyek Wali Kota dan PUD Pasar, dibiarkan jalan terus. Ini namanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tuturnya.
“Untuk itu, kami menegaskan evaluasi dan copot Dirut PD Pasar Kota Medan,AR dan Kadis Perkimcitaru Medan, JEL, karena telah dianggap mengkangkangi aturan dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas dan Kadis Perkimcitaru, Jhon Lase dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Sabtu (31/10/2026) terkait dugaan proyek pembangunan gedung perdagangan di Pasar Medan Petisah (blok petisah) tabrak aturan PBG, enggan berkomentar hingga berita ditayangkan.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R


