Kamis, April 25, 2024

Hakim Curigai Motif Protokoler Minta Upeti Kadis

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim mencurigai motif protokoler Pemko Medan Syamsul Fitri ketika meminta upeti pada sejumlah kadis saat sidang lajutan di Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Dzulmi Eldin, Senin (27/4/2020).

Saksi yang hadir kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Syamsul. Dari keterangan para saksi yang hadir ini Ketua Majelis Hakim Abdul Azis maupun tim JPU mulai mengendus adanya kemungkinan imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya atas pemberian uang kepada Samsul.

“Apa motivasi saudara-saudara sebenarnya memberikan uang kepada Syamsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja, anda semua sudah disumpah,” tanya hakim kepada seluruh saksi yang hadir.

Baca Juga : Tujuh Saksi Ungkap Syamsul Minta Uang Pakai Nama Eldin

Para saksi lagi-lagi hanya menjawab bahwa mereka memberikan uang kepada Samsul karena orang kepercayaan Eldin.

Sementara penasehat hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini pihaknya menyimpulkan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai protokoler dalam hal meminta uang kepada kadis-kadis.

Pasalnya para Kadis dan PNS yang hadir memberikan pernyataannya sebagai saksi dalam proses persidangan hingga saat ini tak satupun ada yang menyebutkan bahwa permintaan uang itu secara langsung dari T Dzulmi Eldin.

Bahkan tindakan Syamsul Fitri mengutip uang dari para Kadis itu juga masih mereka dalami apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliram rupiah yang dibangun oleh Syamsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.

“Kita berkesimpulan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada kadis. Kami juga masih dalami apakah tindakan-tindakan Syamsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiahnya di kawasan Helvetia,” sebut Matondang.

Tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait pusaran kasus suap Walikl Kota Medan non aktif T Dzulmi Eldin tersebut terdiri dari enam orang Kepala Dinas dan satu Kepala Seksi di jajaran Pemko Medan.

Reporter : Jepri Zebua
Teks Foto : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ruko Mewah Tanpa Plang PBG di Jalan Jemadi Telah SP2

mimbarumum.co.id - Diduga bangunan rumah toko (ruko) mewah tiga pintu hampir rampung dikerjakan bebas berdiri tanpa plang Izin Mendirikan...

Baca Artikel lainya