Jumat, Maret 29, 2024

Gelar Raker Tapkin 2020, Sekretaris Disdiksu Langgar Tupoksi   

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) Alfian Hutahuruk dituding telah melampau batas kewenangan tugas, pokok, fungsi (tupoksi). Dengan mengumpulkan puluhan kepala sekolah SMAN dan SMKN di Padangsidimpuan, Madina, Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) yang seharusnya kegiatan itu dilaksanakan Kepala Bidang SMA Disdiksu dan Kepala Bidang SMK Disdiksu.

 

Berdalih mengadakan rapat kerja (Raker) Realisasi Penetapan Kinerja (Tapkin) 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang peningkatan kemampuan Bahasa Inggris dan Baca Tulis Quran (BTQ) siswa bekerjasama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN Kota Padangsidimpuan serta MKKS SMAN dan SMKN Kabupaten Madina.

 

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset RI S Silitonga, Kamis (4/2/2021) mengatakan, Alfian Hutahuruk diduga telah melanggar tupoksinya. Karena, seharusnya kegiatan raker tersebut merupakan kewenangan dari pejabat eselon III seperti Kabid SMA Disdiksu dan Kabid SMK Disdiksu.

 

Selain itu oknum Sekretaris Alfian Hutahuruk yang juga Ketua MD KAHMI Sibolga-Tapteng 2017-2022 ini sengaja memanfaatkan perjalanan dinasnya sebagai peserta mengikuti Muswarah Wilayah VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar 5 – 6 Februari 2021 di Aula Kantor Bupati Tapsel di Sipirok.

 

Disamping itu pertemuan raker dikhawatirkan dapat melanggar protokol kesehatan kemungkinan besar juga tidak akan mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Madina, Palas, Paluta dan Kota Padangsidimpuan maupun Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

 

Untuk itu meminta kepada Gubsu Edy Rahmayadi mengambil sikap tegas agar raker yang melanggar tupoksi atas kinerja seorang pejabat ASN Pemprovsu ini. “Program Disdiksu yang baik akan didukung jika sesuai aturan dan prosedur bukan melampaui tupoksi pejabat struktural yang membidangi SMA dan SMK,” pintanya.

 

Sementara itu Sekretaris Disdiksu Alpian Hutauruk, mengatakan sebelumnya Disdiksu bersama para kepala sekolah di Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan juga telah melakukan raker tentang laporan realisasi Tapkin 2020 dan NKB di SMK Negeri 7 Medan pada 2 Februari lalu.

 

Memang dalam rapat tersebut hanya beberapa kepala sekolah saja yang diminta untuk melakukan persentase dari pencapaian yang dilakukan selama satu tahun. Sejumlah sekolah tersebut di antaranya, SMAN 3 Medan, SMAN 2, SMAN 5, SMAN 13, SMKN 3 dan SMKN 10.
Jadi memang, rapat tersebut sebagai evaluasi dari nota kesepakatan bersama yang sudah dilakukan pada awal tahun 2020 lalu.

 

Memang ada program penetapan kinerja para kepala sekolah, semacam janji yang harus dipenuhi sekolah, yang berdasarkan 8 standar pendidikan, dimana para kepala sekolah agar bekerja secara terukur.

 

Redaktur : Mhd Nasir

Editor : Siti Murni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

APDESI Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Garda Desa, Bahas Hal Ini

mimbarumum.co.id - Asosiasi Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan...

Baca Artikel lainya