mimbarumum.co.id – Gerakan Advokat Medan Menggugat (GAM Menggugat) menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia.
Aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga
negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum.
“Kami menilai tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan
prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta, keseluruhannya merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas,” ucap Gumilar Aditya Nugroho, Koordinator GAM Menggugat.
Lanjutnya, kekerasan serupa juga terjadi terhadap mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi.
Oleh karena itu, GAM MENGGUGAT menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot KAPOLRI dan pimpinan polri lainnya sebagai
bentuk pertanggung jawaban.
3. Menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat di Indonesia.
4. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan
Kurniawan.
5. Menuntut pembebasan segera mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditahan secara
sewenang-wenang.
6. Menolak kenaikan anggaran anggota dewan yang tidak berpihak kepada rakyat.
7. Menolak politik upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan kaum pekerja.
Sebagai bentuk tindak lanjut, GAM Menggugat membuka Posko Layanan Pengaduan Kekerasan Aparat dan siap memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.
“Kami juga mengajak seluruh rekan-rekan advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini. Kami tegaskan, Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan. Negara harus menjamin hak
rakyat untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi,” tandasnya.
Reporter: Jafar Sidik


