Sabtu, Juli 27, 2024

Epza Minta Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Pasal 352 KUHPidana di Jalan Medan Area Selatan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Diduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum melaksanakan putusan hakim pengadilan tinggi Medan (eksekusi P-48) terhadap terpidana yang terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana.

Adapun terpidana tersebut berinisial EU dan L, yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Hal itu berdasarkan surat pelaksanakan putusan hakim, Nomor : 1511/Pid/PT Mdn/2023 Tanggal 09 November 2023.

Dalam putusan pelaksanakan ekseskusi itu, eksekusi tersebut seharusnya dilaksanakan pada hari Senin (1/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Medan Area Selatan No 17 C Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area. Namun eksekusi terhadap terpidana diduga belum dilaksanakan.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (1/4/2024) terkait Pelaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan (Eksekusi P-48) ini, mengatakan masih akan melakukan pengecekan.

“Terkait hal tersebut dicek dulu ya, Bang,” ucap Dapot singkat saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp.

Hal inipun menuai sorotan dari Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat (PB PASU) Sumatera Utara, Eka Putra Zakran, SH, MH., atau yang akrab disapa Epza.

“Ya, kalau sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau disebut Inkracthvan Gewusjde, maka jaksa harus segera melakukan eksekusi untuk melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut,” tegas Epza, pada Senin (1/4/2024).

Menurutnya, sepanjang sudah inkracth, maka hal itu langsung, jangan ditunda-tunda lagi. Karena, sudah merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakasanakan eksekusi bila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Memang itu sudah SOP-nya. Justru menjadi pertanyaan besar, bila putusan pengadilan sudah inkracht, tapi tak dilaksanakan eksekusi, ada apa ini, gitu lo? Malah menjadi muncul kecurigaan, jangan-jangan ada udang di balik batu, ada permainan lagi, sehingga eksekusi ditunda alias tak dijalankan,” ungkap Epza.

“Kalau hemat saya begitu, sejak putusan pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, maka sejak itu pula, jaksa telah memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan isi putusan tersebut tanpa kecuali,” pungkas Epza.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dosen STIK-P: Masyarakat Jangan Mudah Percaya Janji Politik Jelang Pilkada

mimbarumum.co.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para calon kepala daerah (Cakada) dinilai akan semakin gencar mengumbar janji-janji...

Baca Artikel lainya