Sabtu, Juli 27, 2024

Eks Polisi Laporkan Oknum Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut ke Yanduan Terkait Dugaan Penipuan 

Baca Juga

mimbarumum.co.id – DE (50), mantan personel polisi Tim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, kembali melaporkan Bripka BS, oknum Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu ke Subbag Yanduan Propam Polda Sumut, Rabu (03/04/24), terkait dugaan tindak pidana penipuan.  

Dalam laporan yang dibuat oleh DE, sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor : SPSP2/38/IV/2024/SUBBAGYANDUAN, terlihat nama AKBP Dadik Purba, personel Bidkum Polda Sumut beserta Bripka BS dkk, personel Bidpropam Polda Sumut sebagai pihak terlapor. 

Kepada wartawan, Kamis (04/04/2024), melalui selulernya DE menerangkan, bahwa ia akan terus konsisten melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh BS terhadapnya. 

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan, sebagaimana dirinya yang telah diadili akibat perbuatannya pada Tahun 2021 lalu. 

Selain itu, DE juga bersikukuh bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti petunjuk yang dapat menguak perkara ini. Beberapa bukti diantaranya, rekaman percakapan antara dirinya dengan BS dan catatan panggilan telepon antara R (Adik DE) dengan BS saat akan menyerahkan uang 40 juta rupiah, pada 4 Oktober 2021 lalu. 

Lebih jauh DE mengatakan, dengan berat hati dirinya harus melaporkan seorang Pamen Polda Sumut yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu, yakni AKBP Dadik Purba kepada Subbag Yanduan Propam. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ucapan Bripka BS yang membawa nama Pamen tersebut saat akan menerima uang 40 juta rupiah darinya. 

“Semua bukti juga telah kuserahkan ke Yanduan, mereka akan segera melakukan penyelidikan. Sebenarnya, tinggal tanya aja ke BS, apa urusan dia dengan adikku, yang notabene mereka saling tidak kenal,” katanya.

 Terkait hal itu, AKBP Dadik Purba yang dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi whatsappnya belum bersedia menjawab. 

Untuk diketahui, dugaan penipuan yang dilakukan oleh BS, oknum Bid Propam Poldasu itu berawal dari perkara 5 oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menggelapkan uang 650 juta milik Yus Bandar Narkoba. DE merupakan salah satu personel polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu. 

Sebelumnya DE dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu, Bripka BS meminta uang 40 juta kepada DE. Bripka BS mengaku dapat meminimalisir putusan sidang KKEP terhadap DE menjadi hukuman 2 tahun mutasi fungsi dan terlepas dari jerat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kenyataannya, DE harus menelan pil pahit akibat janji palsu yang diberikan oleh Bripka BS. Putusan sidang KKEP akhirnya menetapkan hukuman 5 tahun mutasi fungsi sekaligus PTDH terhadap DE.

Reporter: Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rico Waas Sambangi Forkala Medan: Saya Seperti Pulang ke Rumah Sendiri

mimbarumum.co.id - Rico Tri Putra Bayu Waas atau yang akrab disapa Rico Waas bersilaturahmi ke Kantor Forum Komunikasi Antar...

Baca Artikel lainya