Rabu, Juli 3, 2024

Dugaan Manipulatif Pengisian Gas LPG 3 KG Dapat Sorotan Wakil Ketua DPRD Labura

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua DPRD Labura mengaku kecewa atas adanya beredar informasi dugaan Manipulatif dalam pengisian Gas 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPPBE Migas Energi Nusantara.

“Kalau ini benar terjadi, betul – betul saya sangat kecewa, sebab, gas 3 kg ini kan bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah, dan diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin,” kata Anto menjawab wartawan, Kamis, (11/05).

Menurutnya, Pihak DPRD Labura akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan Dinas terkait, dan bila menemukan kejanggalan akan merekomendasikan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum.

Di katakannya ,”Saya akan berkoordinasi dengan Kawan-kawan di Komisi B DPRD Labura untuk segera melakukan Sidak Ke SPPBE tersebut , dan bila mana ada ditemukan kejanggalan nantinya pihak kita akan panggil untuk Rapat Dengar Pendapat,” cetus Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Sebelumnya sudah pernah diberitakan,bahwa, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Migas Energi Nusantara Labuhanbatu Utara diduga telah melakukan pengurangan dalam pengisian volume Gas Elpiji Subsidi 3 Kg.

Hal itu diketahui dari pengakuan beberapa masyarakat dan pengakuan langsung dari salah seorang pemilik Pangkalan Gas yang tak ingin disebutkan namanya.

Salah seorang berinisial D, pelaku UMKM di Aek Kanopan mengatakan sudah lama menaruh curiga, menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.

“Sekarang 6 sampai 7 tabung, padahal tiap harinya apa yang dimasak sama dengan hari hari sebelumnya,” ujar D, dan tabung yang sekarang juga terasa enteng,” sebut D di warungnya di seputaran Aek Kanopan, Kamis (11/05/).

Sementara itu di lokasi yang berbeda , salah seorang pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang tak mau dituliskan namanya merasa kecewa akibat persoalan ini , sebab, menurutnya ,Ia merasa dibohongi, dan Ia menerima Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standart isian yang sudah ditetapkan,” cetus nara sumber tersebut.

Sambung Nara sumber , dalam sekali pengiriman, Ia mengaku, bahwa, dirinya menerima sekitar 30 persen tabung Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standar, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No: 104 Tahun 2007,” jelasnya.

“Saya membayarkan sejumlah uang untuk menebus Gas seberat 3 KG ditambah tabung kosong 5 Kg, harusnya berat keseluruhan pas 8 Kg, tapi, yang saya terima hanya rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg,” ungkapnya kesal.

Menelusuri informasi miring tersebut, awak media ini melakukan pengecekan di lapangan selama
dua hari, dari berbagai sample yang dicek dan ditimbang, tim media menemukan banyak kekurangan dalam isian gas 3 Kg. Adapun temuan di lapangan ditemukan hasilnya sangat bervariasi antara lain ada, 6,8 kg, 7,3 kg, 7,6 kg.

Dari hasil investigasi lapangan Kuat dugaan adanya manipulatif pengisian yang dilakukan oleh pihak SPPBE terhadap pengisian Gas LPG 3 Kg ini diangkut dengan truck dan dijual kembali oleh beberapa Agen yang ada di wilayah Kabupaten Labura.

Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No : 8 Tahun 2009 ,tentang, perlindungan Konsumen para pelaku yang melanggar akan dikenakan ancaman hukuman
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang ,minyak dan gas bumi, adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Selanjutnya , Tim media berusaha menemui pihak managemen SPPBE yang berdomisili di daerah Kecamatan Kualuh Selatan dengan pintu gerbang perusahaan tertutup rapat , namun, sangat di sayangkan belum membuahkan hasil sehingga berita ini di terbitkan.

Reporter : AO.Sihombing

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya