Senin, Juni 17, 2024

DPD RI Cari Masukan Soal PBB

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta masukan sejumlah stakeholder di Provinsi Sumatera Utara terkait perubahan undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tujuan kunker ini untuk membangun persepsi bersama tentang DIM atas pelaksanaan UU No.12/1994 tentang Perubahan Atas UU No.12/1985 tentang PBB,” kata Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti, Jum’at (8/3/19) sore.

Darmayanti yang juga selaku pimpinan rombongan kunker Komite IV hadir di Medan bersama Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni dan sejumlah anggota Komite IV lainnya.

Mereka disambut Gubsu Edy Rahmayadi yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Zonny Waldi di Ruang Lumban F Tobing, Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Hadir juga, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan, pejabat mewakili Kakanwil Pelayanan Pajak Sumut, mewakili para bupati/wali kota se Sumut, perwakilan BUMN/BUMD, HIPMI dan kalangan akademisi.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni dalam kesempatan itu mengatakan bahwa sejak dahulu PBB sudah menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, berdasarkan UU No.12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No.12/1994.

“PBB ini terdiri dari lima sektor yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan,” paparnya.

Sementara itu, kata dia, diberlakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), oleh pemerintah pusat kepada pemda beralih menjadi pajak daerah.

Menurutnya pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 merupakan amanat UU No.28/2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan No.213/PMK.07/2010 dan Mendagri No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, telah memberikan peluang kepada daerah, kabupaten/kota untuk memperluas bisnis pajak bagi daerah karena
memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan desentralisasi pengalihan, pengelolaan dan pemungutan atas PBB akan menunjukkan dampak positif terhadap PAD, juga merupakan momentum bagi pemda untuk memperkuat taxing power dan mengakselerasi kemandirian keuangan, sehingga dapat lebih meningkatkan kapasitas fiskal atau kemampuan untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.

Namun tidak dapat dipungkiri, sambung dia, dalam pengaturan dan penerapan PBB masih menimbulkan ragam persoalan yang dapat dijadikan isu hukum dan bahan evaluasi.

“Seperti halnya kebijakan pelimpahan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) menjadi pajak daerah, penerapan kebijakan tarif PBB yang proporsional, redefinisi dan klasifikasi PBB, dan pembentukan pola pengelolaan PBB sesuai dengan kriteria keseimbangan fiskal nasional, kesetaraan antardaerah imobilitas, netralitas, potensi yang memadai dan visibilitas,” paparnya.

Keempat kondisi tersebut, katanya merupakan refleksi atas keinginan masyarakat untuk mengubah materi muatan UU PBB agar memenuhi maksud dan tujuan dibentuknya UU PBB.

“Hasil dari kunker ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No.12/1994 tentang PBB,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan menyampaikan dalam rangka penyusunan DIM ini agar PBB P3 bisa menjadi PAD Pemprovsu dalam rangka membangun daerahnya.

“Kenapa? Karena dengan luas panjang jalan provinsi 3.048 km, implikasinya akibat aktivitas perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Sumut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan kondisi jalan itu maka tidak heran kalau orang yang berkunjung ke Sumut mulai dari Aceh-Sumut akan ‘terbangunkan’ karena tidak terpeliharanya jalan.

“Stigma terbangunkan juga sering diucapkan orang yang masuk dari Riau dan Sumbar. Sementara ironinya, tanggung jawab kerusakan jalan itu selalu dibebankan kepada pemerintah provinsi,” bebernya.

Sarmadan mengatakan, pemerintah provinsi telah lama menyuarakan hal itu, terlebih melihat luas lahan perkebunan di Sumut yang tercatat sekitar 1,4 juta hektare, provinsi penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar ke-2 setelah Riau.

“Namun akibat perkebunan, jalan di Sumut sangat rusak. Sementara perbaikan jalan jadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Saat ini, sebut dia, Pemprovsu menargetkan PAD 2019 sebesar Rp 6,087 triliun. Sementara dana perimbangan Sumut pada 2019 sebesar Rp 7,05 triliun. PAD dari PT Perkebunan, ucapnya, pada 2018 hanya mencapai Rp 6,5 miliar.

Padahal luas perkebunan yang dimiliki PT Perkebunan 14 ribu hektare. Untuk itulah pihaknya terus memperjuangkan pajak di tiga sektor itu. Karena, PAD yang dihasilkan dari PBB P3 itu tidaklah cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak di Sumut. (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dewan Minta Pemkot Medan Aktif Tegakkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

mimbarumum.co.id - Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, meminta Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP...

Baca Artikel lainya