mimbarumum.co.id – Pemprov DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik usai insiden diamankannya ambulans yang dituding membawa batu untuk pendemo. Lalu bagaimana tanggapan polisi terkait permintaan Pemprov DKI ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak menjawab lugas soal permintaan rehabilitasi nama baik itu. Tetapi menurutnya, soal batu di ambulans adalah sebuah fakta hukum.
“Jadi gini, pada prinsipnya fakta hukumnya, faktanya (ambulans) mengangkut batu,” kata Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (27/9/2019).
Belakangan diketahui bahwa batu-batu tersebut dibawa oleh 3 orang perusuh yang bersembunyi di dalam ambulans tersebut. Hanya saja, lanjut dia, polisi masih mendalami apakah petugas ambulans itu mengetahui soal itu.
Demo Tolak RUU Bermasalah, Pelajar-Mahasiswa Se-Banten Tutup Jalan
“Nanti tinggal kita mengecek–apakah demonstran itu yang melawan petugas itu–kemudian dia sembunyi di mobil ambulans itu apakah petugasnya tahu tidak kalau dia (tersangka) bawa batu dan sebagainya,” tuturnya. (dtk)