Senin, Mei 13, 2024

Dewi Siundol Mendapat Penanganan Medis

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Harimau Sumatera yang masuk perangkap jebak di Sosopan Padang Lawas, mendapat penanganan medis oleh tim gabungan, Sabtu (18/12/2021). Tim gabungan terdiri dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Yayasan Bodhicitta Mandala Medan dan drh. Anhar Lubis.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar menuturkan setelah masuk dalam perangkap jebak dan evakuasi ke Sanctuary Harimau Sumatera Barumun di Desa Batu Nanggar,90, Batang Onang, Padang Lawas, Kamis (16/12/2021).

Selanjutnya Harimau Sumatera yang mereka beri nama penandaan “Dewi Siundol” mendapatkan penanganan medis penanganan medis selama 3,5 jam.

“Penanganan medis ini dilakukan oleh tim gabungan,” terangnya dalam rilis, Minggu (19/12/2021).

Hasil pemeriksaan menginformasikan bahwa si raja hutan ini berkelamin betina. Mereka perkirakan berusia di atas 6 tahun (dewasa), dengan berat 73 kg.

“Keterangan tim medis gabungan juga menyebutkan bahwa pada beberapa bagian tubuh Harimau Sumatera luka. Seperti pada siku bagian kaki depan dan belakang serta pada semua telapak kaki depan dan belakang terlihat luka,” ucap dia.

Bahkan, sambungnya, luka tersebut sebagian telah berbelatung. Tim medis berkesimpulan bahwa tingkat luka masif. Beberapa tindakan medis yang mereka lakukan terhadap Harimau Sumatera yang terlihat lemah ini. Terutama untuk penanganan luka berbelatung.

Yakni berupa pemasangan infus, pemberian antibiotik long acting, anti inflamasi, supporting, membersihkan luka yang berbelatung, antelmentik dan memulihkan kondisi.

Tindakan lanjutan yang akan terus mereka lakukan yaitu, pemantauan/observasi, melakukan cek darah ke laboratorium dan pengobatan rutin pada luka.

“Lamanya waktu pemulihan dan penyembuhan kita perkirakan lebih kurang 1-2 bulan. Dengan melihat perkembangan kondisi kesehatannya,” tandasnya.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Beraksi di Indomaret, Pelaku Curanmor Terancam Tujuh Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil menangkap pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curannor) dalam tempo 24...

Baca Artikel lainya