Jumat, Maret 29, 2024

Cegah Penyebaran Covid-19 BPN Sumut Terapkan Pelayanan Online

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Wujudkan pencegahan penyebaran Covid-19 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mengeluarkan kebijakan agar kantor BPN Kabupaten/Kota menerapkan pelayanan berbasis online.

“Pelayanan pertanahan dilaksanakan secara online dan meminimalisir pelayanan konvensional. Pengaturan pegawai yang bekerja dari rumah,” kata Humas BPN Sumut Jadi Ginting kepada mimbarumum.co.id tadi malam.

Baca Juga : Kejari Medan Tutup Pelayanan Tilang

Ginting menerangkan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI kepada kantor pertanahan yang ada di Sumatera Utara.

Diungkapkannya, selain layanan berbasis online, jam masuk kantor pegawai juga diatur dan disediakan alat pengecek kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 demi menunjang pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Pengaturan ulang jam masuk kantor menjadi jam 09.00 pagi dan pulang kantor menjadi 16.00 sore. Mengimbau pemasangan media informasi, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap kantor pertanahan Sumatera Utara,” tandas Jadi Ginting menyampaikan poin surat edaran mentri.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berkah Ramadhan, Bakopam Salurkan Bantuan dari Yayasan Metta Jaya Bodhicitta untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa 

mimbarumum.co.id - Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut kembali melaksanakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan...

Baca Artikel lainya