BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 2,1 Juta Guru Ngaji Terlindungi Jaminan Sosial

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia. Kolaborasi ini menargetkan bagi 2,1 juta , ustaz, dan ustazah di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan di Jakarta, Kamis (14/5/2026), yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan. Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan guru ngaji sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pejuang dakwah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pilar Coverage untuk menjangkau kelompok rentan.

“Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Agung, dilansir dari keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menjelaskan bahwa melalui kebijakan PP Nomor 50, para guru ngaji sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan keringanan iuran sebesar 50%. Peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan (JKK) dan (JKM).

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal sebanyak 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar. Nilai tersebut mencakup santunan kematian, pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

“Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman, ” tambah Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho.

Melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran hingga 50 persen melalui kebijakan tertentu. Dengan ketentuan tersebut, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Manfaatnya, kata dia, mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, hingga jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa batas biaya. Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar.

Rinciannya meliputi Jaminan Kematian 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, Jaminan Hari Tua 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar. Serta manfaat beasiswa bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Eriadi, menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji dan pekerja informal di lingkungan keagamaan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah.

“Kami siap mendukung perluasan kepesertaan melalui kolaborasi dengan komunitas keagamaan, meliputi Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, serta Kabupaten Aceh Timur. Perlindungan paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan tentu juga berhak untuk diterima oleh para guru mengaji yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa,” pungkas Eriadi.

Reporter : Siti Amelia5

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

BTN – RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis

mimbarumum.co.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan RSUP Prof I.G.N.G. Ngoerah untuk...