BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pekerja Memiliki Rumah yang Layak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas layanan perlindungan sosial bagi pekerja dengan menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini merupakan salah satu bentuk pengembangan dari program JHT dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Pembiayaan program ini bersumber dari investasi JHT dan diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan yakni terdaftar minimal dalam tiga program, yaitu JKK, JKM, JHT dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

MLT merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi pekerja dan buruh yang memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Heru Siswanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi pekerja dalam memiliki hunian yang layak.

“Ini merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, yakni memiliki rumah sendiri. Program ini merupakan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program ‘Sejuta Rumah’, dan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, 30 Juli 2025.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa telah menjalin kerja sama dengan sejumlah developer dan bank mitra untuk mendukung implementasi program ini. Untuk di wilayah Langsa, masyarakat pekerja yang ingin mendapatkan MLT dapat menghubungi Bank Aceh terdekat.

Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebagai opsi pembiayaan. Sebagai bentuk pengembangan layanan JHT, program MLT ini mengharuskan peserta untuk terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT.

Adapun untuk Skema Pembiayaan Program MLT adalah sebagai berikut.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dapat mengakses beberapa jenis pembiayaan dalam program MLT, antara lain:
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA): hingga Rp500 juta
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): hingga Rp150 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): hingga Rp200 juta
4. Kredit Konstruksi (KK): hingga 80% dari nilai konstruksi

Pengajuan dapat dilakukan melalui dua kanal utama yaitu Layanan Fisik dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, atau kanal digital melalui Aplikasi JMO.

Alur proses pengajuan MLT diawali dengan pengajuan kredit dan verifikasi kelayakan kredit. Kantor bank penyalur meminta persetujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi harga setelah memenuhi persyaratan.

Program MLT menawarkan berbagai keuntungan, seperti suku bunga lebih rendah dari komersial, subsidi bunga, dan tenor pinjaman yang panjang, yakni hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP serta hingga 20 tahun untuk PRP.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa. Dengan MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki dan memperbaiki rumah lebih mudah dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. (rilis)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

BTN – RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis

mimbarumum.co.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan RSUP Prof I.G.N.G. Ngoerah untuk...