mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Langsa menggelar kegiatan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Rabu (17/06/2026) di Aula Dinas Pertanian Kota Langsa.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, serta Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi, menyampaikan kesiapan untuk melindungi para pekerja. Dengan menjadi peserta BPJamsostek, para petani perkebunan kepala sawit akan mendapatkan manfaat perlindungan mulai berangkat sampai kembali pulang bekerja dan apabila mengalami kecelakaam akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis, santunan kematian dan beasiswa bagi 2 orang anak maksimal 174juta.
Selain itu, manfaat santunan yang dapat diperoleh peserta yaitu santunan kematian untuk ahli waris apabila meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar 42juta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Langsa atas komitmennya dalam melindungi para petani. Semoga dengan perlindungan ini, para petani di Kota Langsa dapat merasa aman dalam bekerja, karena telah seluruh risiko biaya jika terjadi kecelakaan kerja dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eriadi.
Pemerintah Kota Langsa sudah mendaftarkan sebanyak 400 orang untuk mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Sawit Tahun 2025, dan untuk Tahun 2026 akan kembali dianggarkan untuk 400 orang petani.
Pada kesempatan tersebut Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra juga menyampaikan tentang kebaikan dari program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan penuh diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melindungi para pekerja, dan mendukung upaya dalam mencegah kemiskinan ekstrim di Kota Langsa.
Reporter : Siti Amelia


