Jumat, April 19, 2024

Anggaran Dana Desa Rp50 Juta Tangani Covid-19

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Aceh Tamiang dapat diperuntukkan dalam hal penanganan pencegahan Covid-19 sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal SH, Jumat, (03/04/2020).

“Adapun penggunaan ADD tersebut meliputi, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Rp 20 juta, pembentukan kampung siaga Rp10 juta dan pembentukan relawan Covid-19 Rp20juta,” ungkapnya.

Baca Juga : Rumah Warga di Desa Bukit Rata Disemprot Desinfektan 

Menurutnya, penggunaan ADD itu, berdasarkan SK Bupati nomor 33/P/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat untuk penanganan Covid-19 Aceh Tamiang.

“Dilanjutkan dengan keluarnya Surat Bupati Aceh Tamiang nomor 412.2/1971 tanggal 31 Maret 2020 dalam hal penggunaaan dana desa tahun 2020 untuk penanganan Covid-19,” papar Mix Donal.

Dia juga menekankan, dalam rencana penggunaan ADD harus maksimal Rp50 Juta tidak boleh lebih dari nilai tersebut.

“Tidak dibenarkan Datok Penghulu (Kepala Desa, red) di 213 kampong untuk menggunakan ADD untuk pembelian sembako,” tegas Kepala DPMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang.

Reporter : Burhan Rangkuti
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berikan Pelayanan Terbaik, PN Jakarta Barat Diapresiasi Masyarakat Pencari Keadilan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di bawah ke pimpinan, Dr Dahlan SH MH terus berupaya memberikan pelayanan...

Baca Artikel lainya