Nama Agincourt Resources masih disebut dengan menggema ketika berbicara tentang bencana banjir yang menelan 900-an nyawa. Nama perusahaan itu muncul bukan sekali ini. Bukan pula tanpa alasan. Wajar, karena tambang emas Martabe berdiri di jantung Batang Toru. Kawasan yang selama ini menjadi penyangga air. Penahan longsor. Penjaga nadi kehidupan di hilir.
Data resmi perusahaan menyebut jejak operasi mereka ratusan hektar. Sekitar enam ratus hingga mendekati seribu hektar. Itu yang diakui sebagai footprint. Tapi kita tahu. Tambang tidak hanya soal lubang. Ada jalan. Ada pembukaan lahan. Ada aktivitas harian. Ada perubahan bentang alam yang tak tercatat dalam brosur keberlanjutan.
WALHI telah lama memberi peringatan. Kawasan hutan yang bersinggungan langsung dengan Agincourt mengalami tekanan berat. Fragmentasi terjadi. Tutupan berkurang. Fungsi ekologis melemah. Air yang dulu ditahan kini dilepas. Lumpur yang dulu tertahan kini meluncur.
Profesor Mohammad Basyuni dari Universitas Sumatera Utara menegaskan. Deforestasi di bagian hulu itu nyata. Bukan asumsi. Bukan propaganda. Hutan yang rusak di hulu selalu berujung pada bencana di hilir. Itu hukum alam. Itu sunatullah.
Perusahaan berdalih. Operasi sesuai izin. Berada di APL. Memiliki program konservasi. Ribuan hektar diklaim sebagai area lindung. Tapi banjir tidak membaca izin. Lumpur tidak mengenal offset. Air hanya mengikuti gravitasi. Dan alam selalu jujur mencatat perlakuan manusia.
Allah sudah mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena ulah tangan manusia.” Ayat itu terasa hidup di Sumatera hari ini. Terasa basah. Terasa dingin. Terasa sampai ke rumah warga yang tenggelam.
Jika Agincourt tidak merasa ikut bertanggung jawab, maka siapa lagi. Jika ini bukan akibat, lalu apa namanya. Dan jika negara masih ragu menyebut ini kejahatan ekologis, maka negara sedang menunda keadilan.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


