Medan, (Mimbar) – Meski ketujuh oknum anggota polisi yang tertangkap aparat Denpom I/5 Medan , baru-baru ini di salah satu ruangan karaoke Stroom, Jalan Listrik Medan, hasil test urinnya dinyatakan positif mengandung narkoba, namun tidak serta merta status mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (29/11) mengatakan ketujuh oknum polisi yang bertugas di Polres Binjai dan Subden A Brimob Poldasu itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih terperiksa. Barang bukti enggak tahu kita siapa punya. Enggak ada yang mengaku. Undang-Undang narkotika, barang bukti itukan harus ada padanya. Ini tidak ada padanya,” kata perwira itu di hadapan sejumlah wartawan.
Rina menjelaskan, para oknum polisi yang tertangkap itu tidak mengakui atas kepemilikan barang bukti ekstasi yang ditemukan tersebut. Ketika penemuan belasan barang bukti, petugas tidak menemukan barang terlarang tersebut berada di tubuh oknum tersebut, tetapi mendapatinya di bawah kursi.
Tentang sanksi yang diberikan kepada ketujuh oknum itu, menurut Rina bergantung dari hasil pemeriksaan. “Tergantung daripada berkas itu, saran dari Bidkum apakah dibawa ke sidang kode etik atau disiplin. Nanti dilihat,” katanya.
Ada kemungkinan, para oknum polisi ini akan diserahkan ke panti rehabilitasi. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kadar ketergantungan para oknum tersebut terhadap narkoba.
“Nanti kalau positif, siapapun dia, anggota masyarakat, polisi, prosedurnya itu di assesment untuk mengetahui tingkat ketergantungan dia,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Denpom I/5 menangkap tujuh orang oknum polisi karena diduga menggelar pesta narkoba di dalam salah satu ruangan karaoke KTV Stroom, di Gedung Selecta, Medan, Jumat (25/11) lalu.
Ketujuh oknum yang ditangkap itu masing-masing Brigadir MHS (Brimobda Sumut), Brigadir Polisi Dua LNP (Brimobda Sumut), Brigadir RH (Brimobda Sumut), Bripda KH (Polres Binjai), Brigadir Polisi Dua BAS (Polres Binjai), Brigadir Polisi Dua AR (Polres Binjai) dan Brigadir Polisi Dua DC (Polres Binjai).
Selain itu juga diamankan dua orang wanita, yakni berinisial S warga Jalan Sei Rotan dan M warga Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba sesuai hasil test urine yang menunjukkan mengandung zat jenis amphetamine.(AE)