Beranda blog Halaman 14

Pamannya Bobby Nasution Pimpin KONI Sumut Periode 2025 – 2029

0

mimbarumum.co.id – Hatunggal Siregar resmi memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2029. Tulang dari Gubernur Sumut Bobby Nasution itu terpilih secara aklamasi Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sumut.

Hatunggal mendominasi dukungan pencalonannya sebagai Ketua Umum KONI Sumut, dengan 78 dukungan. Terdiri dari 32 dukungan pengurus KONI kabupaten/kota dan 46 cabor dan fungsional. Sedangkan Bacalon lain, Parluatan Siregar tidak memenuhi syarat karena hanya mengantongi 3 dukungan dari pengprov.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Saya bersedia menjadi Ketua Umum KONI Sumatera Utara periode 2025-2029,” kata Hatunggal saat ditanya kesediaannya menjadi Ketua Umum KONI Sumut dihadapan peserta Musorprov KONI Sumut yang berlangsung di Hotel Danau Toba, Rabu (16/4/2025).

Dalam sambutannya, Hatunggal mengatakan, jika tugas berat akan diembannya antaranya mempertahankan prestasi Sumut di PON 2028, yakni posisi 4 besar. Juga menjalankan program yang telah disusun kepengurusan KONI Sumut sebelumnya.

Soal prestasi Sumut di PON 2028 NTB-NTT mendatang, Hatunggal akui jika tak mudah untuk mempertahankannya. Namun, dengan dukungan prasarana hasil PON 2024 Aceh-Sumut, kiranya mampu dimaksimalkan untuk pembinaan terhadap atlet.

“Kami sebagai pengurus baru tinggal melaksanakan dan syukur bisa kami tambahkan. Dengan prestasi Sumut di PON 2024 di posisi empat tentu mari kita bekerjasama mempertahankan apa yang telah dicapai selama ini,” ucap Hatunggal.

Tentunya dengan modal prasarana ini kita maksimalkan mungkin didukung dengan dana kita bisa mempertahankan apa yang telah diperoleh selama ini.

Ketua FOPI Sumut itu juga menyinggung soal efisiensi anggaran yang akan berdampak pada pembinaan atlet. Namun, ia menegaskan sudah bertemu dengan Gubernur Sumut membicarakan hal tersebut.

“Soal dana ini sudah kita sampaikan ke pimpinan (Gubernur) kita, intinya kita semua adalah satu dan mari sama sama kita majukan Sumatera Utara,” beberapa Hatunggal.

Selanjutnya Hatunggal bentuk Tim Formatur menyusun kepengurusan KONI Sumut periode 2025-2029 dengan dibantu perwakilan KONI, Penyabar Nakhe dari KONI Nias Selatan dan perwakilan pengprov, Bambang Kuncoro Wahono (FOPI Sumut).

Reporter : Jepri Zebua

Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke 58 Kota Medan, Wali Kota Harap Penilaian Objektif

0

mimbarumum.co.id – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 58 tingkat kota Medan tahun 2025 hanya tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk melantik dewan pengawas dan dewan hakim.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik langsung seluruh dewan pengawas dan dewan hakim yang nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan penilaian, bertempat di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/4/2025).

Dalam pelantikan tersebut, Rico Waas berpesan agar dewan pengawas melakukan pengawasan dengan baik, dan kepada dewan hakim agar melakukan penilaian secara objektif.

“Meski ini hanya jabatan sementara, namun bila dikerjakan dengan niat yang baik, maka bapak dan ibu telah menjadi saksi kemajuan Islam di masa mendatang, menjadikan insan yang cinta Al-Qur’an,” kata Rico Waas.

Disampaikannya, keberadaan dewan pengawas dan dewan hakim di perhelatan MTQ menjadi variabel yang sangat penting. Sebab meskipun lokasi acara telah dipersiapkan dengan baik, namun bila tanpa kehadiran dewan pengawas dan dewan hakim maka pelaksanaan MTQ tidak akan dapat digelar.

“Dewan pengawas dan dewan hakim menjadi kunci dalam setiap pelaksanaan MTQ,” ujarnya.

Terlebih bilang Rico Waas, MTQ bukan hanya sekedar kegiatan rutin tahunan saja, akan tetapi sejatinya sebagai wadah mencetak orang-orang hebat yang mampu menginspirasi bagi orang lain untuk mencintai Islam.

“Maka dari itu mari kita bekerjasama semuanya untuk mensukseskan MTQ ke- 58, agar tercipta insan yang cinta Al-Qur’an demi Medan untuk semua,” harapnya.

Reporter : Jepri Zebua

SMKN 5 Medan Larang Siswa Kelas XII Aksi Coret Seragam

mimbarumum.co.id – SMK Negeri 5 Medan mengeluarkan larangan aksi coret seragam dan konvoi berkenderaan di jalan raya kepada semua siswa-siswi kelas XII usai menyelesaikan Asesmen Sekolah (AS) pengganti ujian akhir di sekolah.

Demikian diutarakan Kepala SMKN 5 Medan Drs Hidup Simanjuntak melalui
Wakasek Kurikulum Sariyati SPd usai meninjau AS disekolahnya menjawab media di Jalan Timor Medan, Selasa (15/4/2025). 

Sariyati menjelaskan bahwa ujian akhir telah dimulai 14 sampai 21 April 2025 berjumlah 366 peserta itu terdiri dari empat kompetensi keahlian antara lain, teknik pemesinan, teknik kendaraan ringan, teknik instalasi,  tenaga listrik dan desain pemodelan dan informasi bangunan. 

Di hari kedua mata pelajaran yang diujikan adalah matematika dan bahasa Indonesia. “Semoga sampai asesmen selesai dan berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Seperti harus menyelesaikan dulu seluruh proses pembelajaran mulai dari semester 1 sampai 6. Setelah itu nanti nilai terakhir ini juga nilai ujian sekolah ini juga menjadi pertimbangan yang menentukan apakah seorang siswa itu lulus atau tidak tergantung forum rapat seluruh guru-guru SMKN 5 Medan.

Kemudian siswa telah melaksanakan praktik kerja lapangan kemudian mengikuti seluruh tahapan ujian mulai dari ujian kompetensi keahlian (UKK) dan ujian sekolah dengan penilaian karakter.

SMKN 5 menyambut baik kebijakan Kemendikdasmen terkait program asesmen sekolah pengganti pelaksanaan ujian akhir tersebut.

“Kita siap mendukung program Kemendikdasmen itu akan akan melaksanakannya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan,” ujarnya.

“Kami sangat bersyukur atas prestasi ini. Hal ini dapat diraih berkat kerja keras dan kolaborasi semua stakeholder, guru, orang tua, komite,” ucapnya.

Ia pun mengucapkan selamat dan sukses kepada siswa kami yang lulus SNBP dan teruslah berjuang bagi siswa SMKN 5 Medan yang akan mengikuti SNBT.

Ia berpesan kepada seluruh peserta didik kelas XII yang mengikuti ujian akhir agar menjaga kesehatan, tekun belajar dan bersungguh-sungguh menyelesaikan ujian akhir supaya mendapatkan hasil yang terbaik.

“Saya berharap semua peserta didik yang telah mengikuti ujian akhir bisa lulus dengan nilai terbaik. Bagi yang tidak lulus melalui jalur SNBP agar jangan putus asa tetap memotivasi diri bisa mengikuti SNBT. Kita akan memberikan surat keterangan yang mereka minta untuk melanjutkan PTN,” tambahnya.

Ia pun mengucapkan selamat dan sukses kepada siswa kami yang lulus SNBP berjumlah 98 orang dan teruslah berjuang bagi siswa-siswi lainnya yang akan mengikuti SNBT.

“Alhamdulillah, walaupun SMKN 5 adalah sekolah kejuruan namun banyak tamatan kita yang melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Mereka mempunyai keinginan yang kuat agar bisa kuliah di universitas terfavorit di tanah air,” paparnya. 

Reporter : M Nasir

Peserta Asesmen SMKN 14 Medan Diimbau Sumbangkan Baju Seragam

mimbarumum.co.id – Peserta didik Asesmen Sekolah (AS) pengganti ujian akhir bagi siswa-siswi kelas XII SMK Negeri 14 Medan diimbau agar memberikan sumbangan baju seragam yang layak pakai kepada anak didik yang membutuhkan. 

“Kita juga mengeluarkan surat edaran kepada orang tua/wali dan siswa-siswi larangan aksi coret seragam dan konvoi berkenderaan di jalan raya kepada semua siswa-siswi kelas XII usai menyelesaikan Asesmen Sekolah (AS) pengganti ujian akhir di sekolah,” ujarKepala SMK Negeri 14 Andriyanti Pasaribu SPd didampingi Wakasek Kurikulum Hamsa Aulia Pohan kepada media disela-sela peninjauan asesmen sekolahnya Jalan Karya Dalam Medan, Selasa (15/4/2025). 

Andriyanti mengatakan, peserta berjumlah 466 siswa terdiri dari 11 kompetensi keahlian seperti Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB), Teknik Konstruksi dan Perumahan (TKP), Teknik Kenderaan Rungan (TKR), Teknik Sepeda Motor (TSM).

Kemudian, Teknik Bodi Kenderaan Ringan (TBKR), Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), Teknik Pemesinan (TP), Teknik Elektronika Industri (TEI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) dan Perhotelan (PH). 

Ujian berlangsung 14 sampai 17 April dan susulan 21 April 2025 dengan 24 jumlah ruang. Mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. 

Mata pelajaran pilihan seperti Produk Kreatif dan Kewirausahaan, Matematika, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan dan Kompetensi Keahlian. Jumlah peserta 1 ruang adalah 20 siswa diawasi oleh 2 orang pengawas.

Andriyanti mengimbau kepada peserta asesmen sekolah agar pada hari terakhir seluruh peserta wajib dijemput orang tua/wali. Hal ini bertujuan mengawasi semua peserta asesmen sekolah kelas XII agar tidak menggelar konvoi kenderaan dan aksi corat-coret seragam sekolah. 

Di hari kedua mata pelajaran yang diujikan adalah matematika dan bahasa Indonesia. “Semoga sampai asesmen selesai dan berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Seperti harus menyelesaikan dulu seluruh proses pembelajaran mulai dari semester 1 sampai 6. Setelah itu nanti nilai terakhir ini juga nilai ujian sekolah ini juga menjadi pertimbangan yang menentukan apakah seorang siswa itu lulus atau tidak tergantung forum rapat seluruh guru-guru SMKN 14.

“Kemudian siswa telah melaksanakan praktik kerja lapangan kemudian mengikuti seluruh tahapan ujian mulai dari ujian kompetensi keahlian (UKK) dan ujian sekolah dengan penilaian karakter,” terangnya. 

Kasek menambahkan bahwa semua siswa-siswi SMKN 14 terlihat antusias mengikuti AS untuk meraih kelulusan tahun ajaran 2024/2025. Baik di hari pertama dan hari kedua AS berjalan lancar dan kondusif. 

Dia juga bersyukur karena belum ditemukan kendala-kendala selama asesmen berlangsung lancar menggunakan HP android, semua siswa tidak mengalami kesulitan karena jaringan internet tanpa masalah. 

Dikatakannya, melalui hasil rapat dewan guru setelah AS selesai dilaksanakan di sekolah. Syarat kelulusan penilaian semua peserta didik telah mengikuti dan menuntaskan kewajibannya menyelesaikan tugas akademik  seluruh mata pelajaran dari kelas X sampai kelas XII. 

“Nilainya harus bagus, telah menyelesaikan Uji Kompetensi Keterampilan (UKK) dan siswa yang bersangkutan harus memiliki
karakter yang berkelakuan baik. Kalau tahun lalu lulus ujian 100 persen dan berharap tahun ini juga demikian,” tambah Andriyanti.

Reporter : M Nasir

Penangkapan dan Penahanan Rahmadi Batal Demi Hukum, Ahli : Melanggar HAM

0

mimbarumum.co.id – Ahli hukum pidana Prof Dr. Jamin Ginting, SH, MH menyampaikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.

“Jika se-seorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia),” kata Prof Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2025).

Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti.

“Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.

“Itu melanggar Hak Asasi Manusia,” jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.

Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.

“KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,” terangnya.

Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3×24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1×24 jam.

Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.

“Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,” bilangnya.

Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.

“Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Prof Jamin.

Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (16/4/2025).

“Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon,” sebut Hakim Cipto.

Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan hari ini selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.

“Dua parang saksi yang kita hadirkan hari ini, yakni Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI,” ungkapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.

“Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa menurut keterangan ahli hukum pidana, dua surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya memutuskan membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka “ ucap Suhardi.

Diketahui Rahmadi mengajukan gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan terhadap Rahmadi.

Reporter : Jepri Zebua

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun Tik Tok ke Polda Sumut

mimbarumum.co.id – Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial Tik Tok milik seorang wanita berinisial PJS ke Polda Sumut pada Rabu (16/4/2025), atas dugaan tindak penghinaan terhadap marga Sinaga.

“Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun Tik Tok @gomgom.gomgom8,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Polda Sumut.

Dwi mengatakan, dirinya membuat laporan karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum (Ketum) PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga.

“Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025,” jelas Dwi Ngai Sinaga.

Ia mengungkapkan, dalam video akun Tik Tok tersebut diduga ada unsur tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang ITE.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE,” tegas Dwi Ngai Sinaga.

Menurut Dwi, dalam video berdurasi 27 detik, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut mereka dengan istilah yang merendahkan martabat.

Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan tersakiti atas postingan tersebut dan meminta pihak kepolisian Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor.

Bahkan, lanjut Dwi, postingan yang dilakukan akun @gomgom.gomgom8 sudah sangat tidak pantas dan beretika serta tidak baik dan sebelumnya akun itu juga sudah pernah dilaporkan namun belum ada perkembangan.

“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi.

Diketahui dalam video akun Tik Tok @gomgom.gomgom dengan berdurasi 27 detik yang viral di medsos, tampak seorang wanita menyampaikan ujaran yang menghina marga Sinaga, bahkan sempat menantang untuk dilaporkan ke polisi.

Reporter : Jepri Zebua

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

mimbarumum.co.id – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Sergai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

Reporter: Jafar Sidik

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas kendaraan dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban ke Tanjungbalai.

Polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

“Setelah kami ikuti dan hentikan, di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir,” terang Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari sini diperoleh informasi mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin, yang berhasil ditangkap di Desa Nagur, Kabupaten Sergai.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan,” tegas Direktur Reskrimum.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81, subsidair Pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 miliar.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sedangkan tersangka sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama 3 tahun.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.

Reporter: Jafar Sidik

Wakil Ketua DPRD Medan Minta Pembangunan Medan Utara Skala Prioritas Upaya Pengentasan Kemiskinan

0

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra berharap kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar lebih fokus peningkatan pembangunan di daerah Medan Utara khusunya penataan pemukiman di kawasan pantai pesisir Belawan. Mulai perbaikan infrastruktur dan bantuan bedah rumah dinilai sangat penting upaya pengentasan kemiskinan.

“Pembangunan di kawasan Medan Utara apalagi pantai pesisir masih jauh tertinggal. Tentu jangan sampai ada kesan dianaktirikan, ” ujar Hadi Suhendra (foto) ketika dihubungi wartawan usai menghadiri Forum Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan Tahun 2026, Selasa (15/4/2025).

Menurut Suhendra, ke depannya pembangunan di Medan Utara supaya skala prioritas. Menyusun rencana kerja yang efektif dan berkesinambungan.

Disampaikan Hadi Suhendra asal politisi Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Medan Utara itu, agar lebih fokus Pemko Medan memperhatikan peningkatan pembangunan di Medan Utara. Sehingga tidak sampai menimbulkan kesenjangan sosial bagi masyarakatnya.

Menurut Hadi Suhendra, di kawasan Medan Utara banyak potensi perusahaan dan industri yang pantas memberikan bantuan dan dukungan untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Peran Pemko Medan diharapkan hadir memberdayakan potensi itu untuk memajukan Medan Utara,” ujar Hadi.

Tentu tambah Hadi Suhendra, selain memaksimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari ribuan perusahaan yang ada di Medan Utara ditambah lagi pengalokasian dana dari APBD Pemko Medan, maka pembangunan di Medan Utara dapat dimaksimalkan.

“Saya tahu persis kondisi Medan Utara dan mendorong Pemko Medan lebih peduli. Saya siap berkontribusi untuk peningkatan pembangunan di Medan Utara,” tukas Hadi.

Bahkan kata Suhendra, selama ini sering terjadi tawuran dan tindak kejahatan tidak terlepas karena faktor ekonomi dimasyarakat yang sangat sulit. Maka salah satu solusi agar kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan.

“Jumlah pengangguran harus diminimalisit melalui pemberian lapangan kerja. Kita minta juga seluruh perusahaan di Medan Utara peduli dengan hal itu,” ungkap Hadi Suhendra.

Reporter: Jafar Sidik

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Pengurus KONI Medan

0

mimbarumum.co.id – Ketua DPRD Medan Wong Cung Sen menerima audiensi dari Pengurus KONI Medan, di ruang kerja Ketua DPRD Medan lantai I gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (14/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan Aswindy Fachrizal SE berharap agar bonus para atlit berprestasi yang mengikuti pesta olahraga raga seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) dapat diperbesar lagi.

Turut hadir mendampingi Ketum KONI Medan dalam audensi tersebut antara lain, Sekretaris Umum (Sekum) Helty Susilo SE, Wakil Bendahara Dr Fitriani Manurung, Kabib Hukum Gerald Partogi , Wakabid Roy Novan dan Iqbal Inono.

“Kita ketahui, pada PON XXI Sumut-Aceh, Provinsi Sumatera Utara meraih 70 emas, 2 diantaranya adalah Kota Medan,” terang Aswindy.

Namun tambah Aswindy sampai saat ini pun bonus tersebut belum juga diterima, dan kabarnya akan diberikan pada hari olah raga nasional, ini terlalu lama.

Dalam kesempatan itu Aswindy pun menerangkan maksud dan tujuan kedatangan pihaknya ke lembaga politik tersebut.

Pertama untuk berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada pimpinan DPRD Medan terkait rencana pelantikan pengurus KONI Kota Medan yang akan dilangsungkan pada 26 April 2025 mendatang.

Selanjutnya Aswindy berharap agar
Ketua DPRD Medan dapat memberikan saran dan masukan kepada KONI Medan untuk perbaikan kedepan.

“Kami sangat kami berharap bantuan
dari Ketua DPRD Medan Bapak Wong Chun Sen, saran dan masukan yang diberikan sangat kami harapkan
agar pelaksanaan kegiatan tersebut nantinya sukses dan lancar,”harap Aswindy.

Menanggapi itu, Wong Chun Sen sependapat agar bonus atlit terlebih dibawah binaan KONI Medan dapat diperbesar di tahun berikutnya.

Untuk itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus lebih ditingkatkan lagi agar bonus bagi para atlit dapat diberbesar pula.

Cara lain, sambung Wong, KONI Kota Medan juga harus mampu mencari sponsor untuk mendukung kegiatan kegiatan KONI kedepan.

“Selain anggaran dari pemerintah, KONI Medan harus mencari sponsor untuk mendukung kegiatan kegiatan KONI kedepan,” imbuh Wong.

Reporter: Jafar Sidik

Anggota DPRD Medan Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit Yonmarhanlan l Belawan

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan menghadiri upacara kenaikan pangkat prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) l Belawan di Lapangan Apel Yonmarhanlan l Jalan Serma Hanafiah, Selasa (15/4).

Anggota DPRD yang hadir, yakni Saiful Bahri (Fraksi Nasdem), Lailatul Badri (PKB), Datuk Iskandar Muda (Fraksi PKS), Muslim Harahap (Fraksi Demokrat) dan Ahmad Afandi Harahap (Demokrat) .

Saiful Bahri memberikan apreasi atas kenaikan tersebut termasuk para prajurit Yonmarhanlan I Belawan.

“Kita apreasiasi kenaikan pangkat satu tingkat kepada Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) l Belawan, Letkol Marinir Remon Dabukke, M.Tr. Opsla dan para prajurit lainya. Kiranya ini dapat menjadi motivasi.Dan kiranya mampu memberikan kontribusi nyata untuk saling bersinegri menciptakan keamanan di Belawan,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Lailatul Badri. “Semoga dengan kenaikan pangkat tersebut bisa menjadi sebuah motivasi untuk memberikan kontribusi terbaik kepada wilayah Belawan serta dapat bersinegri dengan seluruh stakholder,” harap wanita yang akrab disapa Lela ini.

Sebelumnya, Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) l Belawan, Letkol Marinir Remon Dabukke, M.Tr. Opsla memimpin upacara kenaikan pangkat sebanyak 16 prajurit Yonmarhanlan l yaitu: 2 Perwira Har, 4 Bintara dan 10 Tamtama yang resmi menyandang pangkat baru periode 1 April 2025 diikuti istri masing-masing prajurit (Jalasenastri).

Danyonmarhanlan l Belawan, Letkol Marinir Remon Dabukke, M.Tr., Opsla mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

“Saya pribadi beserta 16 Prajurit Yonmarhanlan l dengan kenaikan pangkat ini dapat dijadikan sebagai pendorong, motivasi dan semangat baru dalam meningkatkan kinerja dan kualiatas pengabdian kepada TNI Angakatan Laut, Korps Marinir serta Bangsa dan Negara,” katanya.

Ia juga berpesan untuk para istri prajurit agar dapat selalu memberikan dukangan moril kepada suami dalam berdinas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok di Yonmarhanlan l dengan baik kedepannya.

Reporter: Jafar Sidik