mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Saidurrahman selama 9 tahun penjara, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020.
JPU Fauzan Irgi Hasibuan menilai Saidurrahman bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU Fauzan pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2024).
Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.
“Dengan ketentuan, apabila UP tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh Fauzan.
Ia menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
“Terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik kepada jajarannya, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Sementara, kata Jaksa Fauzan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Saidurrahman.
Reporter : Jepri Zebua


