Tok..Tok..Tok… @ 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ari Gunawan alias Panjang (22) dan Muhammad Said Siregar alias Said (27) masing-masing harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti mengedarkan narkotika jensi sabu.

Tak hanya itu, mereka juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar.Jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka bertambah 4 (empat) bulan lagi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Erintuah Damanik, SH, MH pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Senin (18/2/19).

Majelis menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa sama dengan putusan.

Untuk diketehaui, sebelumnya dalam nota dakwaan jaksa diuraikan, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjual sabu di sebuah rumah Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskopabri Blok A Nomor 09 Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira jam 10.30 wib, Said mengatakan kepada Ari bahwa ada orang Batubara yang mau membeli sabu satu bungkus dengan uang tunai.

Sekira jam 15.20 wib, Ari datang ke rumah Said. Disitu, Ari menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi sabu kepada Said.

Saat itu, calon pembeli yang menyamar permisi kepada Said untuk pergi menjemput temannya dari Batubara. Kemudian, Said menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli.

Namun, ternyata calon pembeli merupakan polisi yang menyamar sehingga kedua terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti sabu seberat 98,77 gram. (Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pasar 3 Gang Kutilang Medan Perjuangan

mimbarumum.co.id - Dua orang pria terduga pelaku pengedar narkotika sebutan sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Peristiwa penangkapan...